Wakil Bupati Pesibar Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Pengantar RANPERDA RPJMD TAHUN 2025-2029

Untuk saran terkait pengelolaan SDA, energi, dan mineral, dijelaskan Wakil Bupati, Irawan Topani, Pemkab Pesibar akan fokus pada pengembangan SDA, khususnya sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata sebagai sektor unggulan daerah melalui peningkatan produktivitas sektor tersebut untuk menunjang perekonomian daerah, sementara untuk sektor energi dan mineral kewenangan pemkab dibatasi oleh regulasi yang ada, seperti diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang minerba, sehingga kewenangan ada di pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Jawaban berikutnya atas pandangan Fraksi PPP, bahwa penyusunan RPJMD merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Pesibar dengan DPRD sehingga kerjasama, kolaborasi, dan kepercayaan DPRD terhadap Pemkab Pesibar akan menjadi kunci implementasi RPJMD Pesibar. “Pemerataan pembangunan wilayah menjadi fokus bukan hanya pemerintah daerah namun pemerintah pusat, sebagaimana dalam program prioritas kewilayahan RPJMN bahwa Pesibar sebagai daerah afirmasi pemerataan pembangunan infrastruktur dasar. Masuknya Pesibar dalam daerah afirmasi pemerataan pembangunan diharapkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi sehingga penguatan kolaborasi dengan pemerintahan pusat terus dioptimalkan,” harap Wakil Bupati, Irawan Topani.

Wakil Bupati, Irawan Topani melanjutkan, terkait dengan pengelolaan aset dan PAD, ketergantungan Pesibar terhadap dana transfer pusat dan antar daerah hanya dapat dilakukan dengan mengoptimalkan PAD. Upaya pemerintah daerah dalam peningkatan akses tergambar dalam misi 2 melalui peningkatan sektor kontribusi setor pertanian, perikanan, dan sektor penyediaan akomodasi dan makan minum yang merupakan basis dari sektor unggulan yaitu pertanian, perikanan dan pariwisata. Peningkatan produktivitas di tiga sektor tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mampu mendongkrak PAD.

Tulis Komentar Anda