“Peran serta masyarakat dalam penyusunan RPJMD telah ditetapkan melalui regulasi, dimana visi, misi, tujuan, dan sasaran serta kebijakan yang telah dtetapkan dalam RPJMD mampu menjawab permasalahan dan isu strategis di Pesibar. Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Musrenbang RPJMD merupakan salah satu wadah peran serta masyarakat dalam menjaring aspirasinya selain keterlibatan stakeholder,” tambah Wakil Bupati, Irawan Topani.
Masih kata Wakil Bupati, Irawan Topani, Pemkab Pesibar menyadari bahwa birokrasi yang efektif dan inovatif merupakan kunci percepatan pembangunan. Sejalan dengan visi-misi, pemkab berkomitmen untuk mengoptimalkan perencanaan, penyusunan struktur perencanaan akan dilakukan secara partisipatif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD dan masyarakat, untuk memastikan program tepat sasaran dan progresif. Memangkas birokrasi normatif, Pemkab akan mendorong simplifikasi prosedur, digitalisasi layanan, dan penerapan E-Governance untuk mengurangi rutinitas birokrasi yang tidak produktif. Fokus pada outcome, setiap program akan dilengkapi indikator kinerja yang terukur atau Spesifik, Terukur, Achievable, Relevan, dan Time-Bound (Smart) agar hasilnya konkret sesuai target.
“Saat ini Pemkab Pesibar sudah melaksanakan pemanfaatan aset sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah serta sesuai Perda Pesibar Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah,” papar Wakil Bupati, Irawan Topani.