Lompat ke konten
Selamat Membaca 11 Bulan Tak Digaji, Bupati Radityo Egi Pratama Turun Tangan, Buruh PT San Xiong Dapat Titik Terang

11 Bulan Tak Digaji, Bupati Radityo Egi Pratama Turun Tangan, Buruh PT San Xiong Dapat Titik Terang

Mediasi Pemkab Lampung Selatan Buka Solusi JHT, BPJS, hingga Tunggakan THR

Lampung Selatan – Harapan baru akhirnya muncul bagi ratusan buruh PT San Xiong Steel Indonesia yang selama 11 bulan tidak menerima gaji. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bergerak cepat dengan memfasilitasi mediasi guna mencari solusi atas persoalan tersebut.

Pertemuan digelar di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Jumat (10/4/2026), usai aksi unjuk rasa yang dilakukan para pekerja untuk menuntut hak-hak mereka, mulai dari gaji, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Bupati Hadirkan Semua Pihak, Dorong Solusi Cepat

11 Bulan Tak Digaji, Bupati Radityo Egi Pratama Turun Tangan, Buruh PT San Xiong Dapat Titik Terang

Dalam forum tersebut, Bupati Radityo Egi Pratama mempertemukan berbagai pihak terkait, mulai dari perwakilan buruh, manajemen perusahaan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga instansi teknis.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya percepatan penyelesaian masalah yang telah berlarut-larut hampir satu tahun.

Buruh Mengeluh Tak Digaji dan BPJS Tak Aktif

Perwakilan buruh, Iwan Tulus, mengungkapkan kondisi berat yang dialami para pekerja.

“Yang utama bagi kami adalah BPJS dan THR, pak. Hidup kami terus berjalan, kami butuh kejelasan agar bisa bekerja lagi dan mendapatkan hak kami,” ujarnya.

Selain tidak menerima upah, para pekerja juga mengalami kendala dalam penggunaan layanan BPJS Kesehatan, terutama saat membutuhkan rujukan ke luar daerah.

Solusi JHT Dibuka, BPJS Siap Dampingi

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan, R. Rully Maulana, menyampaikan bahwa pekerja tetap dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurutnya, pencairan dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen seperti slip gaji atau surat pernyataan.

“Solusinya bisa menggunakan slip gaji untuk proses pencairan. Kami siap membantu agar hak pekerja tetap terpenuhi,” jelasnya.

Instruksi Pendampingan dan Teguran untuk Perusahaan

Bupati Egi langsung menginstruksikan BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja untuk aktif mendampingi para buruh dalam proses administrasi.

“Nanti dibantu BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker. Data segera dikomunikasikan. Alhamdulillah hari ini sudah ada solusi,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Lampung Selatan juga akan melayangkan teguran resmi kepada perusahaan agar segera memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan THR yang tertunggak.

Koordinasi Lintas Daerah, Libatkan Pemkot Bandar Lampung

Dalam langkah lanjutan, Bupati Egi juga melakukan koordinasi lintas daerah dengan menghubungi Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, melalui video call.

Koordinasi ini bertujuan membantu akses layanan BPJS Kesehatan bagi pekerja yang berdomisili di Bandar Lampung.

Langkah tersebut menunjukkan pendekatan kolaboratif pemerintah dalam memastikan perlindungan sosial bagi buruh tetap berjalan.

Komitmen Lindungi Hak Pekerja

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak normatif pekerja sekaligus memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya.

Dengan adanya solusi pencairan JHT dan pendampingan dari pemerintah, para buruh kini memiliki harapan untuk melanjutkan kehidupan serta mencari pekerjaan baru. (Hn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *