Metro | Ketua Komisi 1 DPRD Kota Metro Basuki meminta kepada Walikota Metro agar segera dilaksanakannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dimana telah keluarnya surat Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 061 /2911/SJ 2016 tertanggal 4 Agustus 2016 tentang Tindak Lanjut PP tersebut.
“Memang benar PP Nomor 18 tahun 2016 ini baru keluar pada Juni kemarin dan kita harus dengan segera menyesuaikannya. Berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah , ditambah adanya Intruksi Menteri Dalam negeri tersebut, maka Pemerintah Kota Metro Harus segera melaksanakannya,” ujar Basuki, di ruang kerjanya, rabu (10/8/2016).
Diketahui bahawa PP Nomor 18 tahun 2016 merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Dimana didalamnya menjelaskan bahwa kriteria tipelogi perangkat daerah untuk menentukan tipe berdasarkan hasil pemetaan dengan variabel umum bobot 20 persen dan teknis dengan bobot 80 persen. Untuk variabel umum sebagaimana dimaksud dinilai berdasarkan karakteristik daerah yang terdiri atas indikator jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah APBD.
Sementara untuk variabel teknis ditetapkan berdasarkan beban tugas utama pada setiap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota serta fungsinya. Selain itu penilaian ditujukan pada perangkat provinsi yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, Inspektorat, dinas dan badan.
“Itu artinya Pemerintah Daerah khususnya Kota Metro harus segera menyelesaikan RPJMD 2016 dan juga harus menyelaraskan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pemerintahan sesuai dengan PP 18 tersebut, termasuk menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2015, baru kemudian melanjutkan tahapan tahapan pembangunan selanjutnya, seperti pembahasan KUAPPAS APBD 2017 dan seluruh Program yang memang harus sesuai dengan tata pemerintahan yang baru,”ucap Basuki.
Disampaikan politisi PDIP ini, dengan diberlakukannya PP No. 18 tahun 2016 dan ditegaskan oleh Intruksi Menteri Dalam Negeri maka akan terjadi perampingan SOTK pada pemerintahan Kota Metro.
“Aturan ini harus segera dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kota Metro, apalagi sudah ditegaskan dengan adanya surat Intruksi Mendagri, jadi tidak bisa menunggu tahun 2017, sebab nantinya KUA PPAS 2017 tidak bisa dilaksanakan, untuk itu kami menyarankan kepada Walikota dan jajarannya untuk menyikapi instruksi Mendagri ini, tentang PP 18 tahun 2016, dan kita juga menunggu RPJMD 2016 serta LKPJ 2015 yang harus disahkan kemudian tatanan pemerintahan harus dipersiapkan, setelah itu baru rolling personil untuk penempatan jabatan ” pungkas Basuki.
Arif | L7News
BERITA LAINNYA :
Dua Pemuda Katibung di Ringkus Polisi, Simak Penyebabnya
LAMPUNG7COM | AS(25) dan ES (17) warga Desa Tarahan Kec. Katibung Kab. Lamsel ditangkap tekab 308 Polres Lampung Selatan di dusun sebalang desa Tarahan Kecamatan Katibung Lampung Selatan. Senin, 23/01/2023…

Maulid Nabi di Tanjung Bintang, Nanang: Refleksi Meneladan Akhlak Rasulullah
LAMSEL, Tanjung Bintang – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW hendaknya dapat dimaknai sebagai sebuah refleksi diri untuk meneladan Rasulullah sebagai manusia pilihan yang berakhlak mulia. Hal itu disampaikan Bupati Lampung…
Babinsa Koramil 427-08/Way Tuba Melaksanakan Penanaman Pohon
banyuwulu.com -Way Kanan – Babinsa Koramil 427-08/Way Tuba, Kodim 0427/Way Kanan, Sertu Ari purnawan bersama aparat kampung tokoh masyarakat dan pemuda karang taruna, melaksanakan penanaman pohon di area eeputaran…
Bangun Sinergitas Jaga Kamtibmas Bersama Warga, Babinkamtibmas Sambang Warga
LAMPUNG7COM – KARAWANG | Menjalin Silaturahmi dan Sinergi Polisi dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Lemahmulya Polsek Majalaya Polda Jawa Barat, Aiptu Joni Sambangi Warga binaan di Desa Lemahmulya Kecamatan Majalaya Kabupaten…

Polisi dan BPBD Lakukan Penanganan Banjir Di Pringsewu
LAMPUNG7COM | Hujan deras yang mengguyur sebagian besar wilayah di kabupaten Pringsewu pada Sabtu (22/10) sore hingga malam kemarin mengakibatkan luapan air disejumlah tempat. Tak hanya di jalan jalan protokol…
Satresnarkoba Polres Tanggamus Limpahkan Seorang Tersangka Asal Pringsewu
TANGGAMUS | Tersangka penyalahgunaan Narkoba bernama Riki Setiawan (39) warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, Rabu (29/1/20). Pasalnya, tersangka yang ditangkap pada medio Oktober…