LAMPUNG – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemerintah Provinsi Lampung sejak 1 Mei 2025 akan segera berakhir pada 31 Juli 2025 mendatang. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir. Ia menekankan pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak guna menghindari sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 74 undang-undang tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang minimal dua tahun setelah masa berlaku habis, dapat dihapus dari daftar registrasi dan tidak bisa diregistrasi kembali.
Pemerintah Provinsi Lampung secara aktif menyosialisasikan program ini di berbagai wilayah sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat. Diharapkan, program ini tidak hanya meringankan beban keuangan keluarga, tetapi juga mendukung ketertiban data kendaraan, serta meningkatkan pendapatan daerah untuk pembangunan.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memanfaatkan program ini. Ini adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara serta dukungan nyata terhadap pembangunan daerah,” ujar Slamet.
Pemerintah juga telah menyediakan berbagai kemudahan pembayaran, seperti layanan Drive-Thru, Samsat Keliling, E-Samsat, dan gerai di pusat perbelanjaan.
Untuk itu, seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah Lampung diimbau agar segera memanfaatkan program ini sebelum 31 Juli 2025 demi kenyamanan, efisiensi biaya, serta untuk menghindari risiko penghapusan data kendaraan.