Strategi Tangguh dan Kolaboratif
Pemprov Lampung telah menyiapkan berbagai regulasi dan struktur kelembagaan penanggulangan bencana, seperti Dokumen Rencana Kontinjensi Banjir (Pergub No. 41 Tahun 2022) dan pembentukan Satuan Tugas Pengendalian Banjir (SK Gub No: G/337/VI.08/HK/2025).
Satgas ini bertugas melakukan pencegahan, penanganan, hingga pemulihan pascabencana banjir, serta menjalin koordinasi dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota. Selain itu, penguatan kapasitas melalui Desa Tangguh Bencana (DESTANA), Satuan Pendidikan Aman Bencana, dan Keluarga Tangguh Bencana terus digalakkan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah Pemprov dalam publikasi informasi kebencanaan.
“Kami siap menyiarkan informasi prabencana, saat bencana, dan pascabencana kepada masyarakat. Selain itu, kami usulkan pembentukan pusat informasi krisis (Crisis Center) agar informasi bencana dapat tersampaikan secara cepat dan akurat,” ucap Ganjar.