Kepala Disdikbud Lampung Tanggapi Polemik Jalur Domisili di SPMB 2025

3. Jalur Afirmasi

Berdasarkan kesesuaian administrasi dan jika melebihi kuota:

    1. Prioritas diberikan pada jarak tempat tinggal terdekat;

    1. Kuota:

    • Murid tidak mampu: min. 25%

    • Disabilitas: maks. 5%

    • Jika kuota disabilitas tidak terpenuhi, dialihkan ke murid tidak mampu.

4. Jalur Mutasi

Diperuntukkan bagi anak guru atau siswa yang orang tuanya pindah tugas.
Syarat:

  • Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan;

  • Surat keterangan pindah domisili dari pejabat berwenang;

  • Surat penugasan maksimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Thomas Amirico menegaskan komitmen Dinas Pendidikan Lampung untuk terus menyosialisasikan perubahan ini dan membuka ruang aspirasi bagi masyarakat yang terdampak. Ia berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi yang adil dan realistis sesuai kondisi di lapangan.

Tulis Komentar Anda