LSM RAKOR SERAHKAN YANTI KE DINSOS PRINGSEWU MELALUI LK3
[espro-slider id=17754]
[su_animate type=”slideInRight” duration=”7″][highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight][/su_animate]
Pringsewu | Seorang ibu muda yang mengaku bernama Yanti kelahiran tahun 1979 yang kini terlantar di Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, hasil laporan LSM RAKOR Pringsewu, wanita itu tidak membawa identitas dan terlihat trauma, hanya membawa pakaian yang melekat di badan saja. Ibu muda tersebut terlihat masih shock berat ketika dari LSM RAKOR Pringsewu menanyakan asal-muasal dan dia menceritakan sendiri kejadian awal, bahwa ia berasal dari Ende, daerah Kupang (NTT) ada sedikit yang dia ingat,
“Saya lari Pak dan saya takut, saya pada saat itu melahirkan anak empat puluh hari yang lalu, saya sampai saat ini hanya bisa menangis dan berontak, dan saya sedih dengan keberadaan anak saya, disana di Nyukang Harjo, Lampung tengah. Saya tinggal dan melahirkan anak saya, hingga saat ini saya tidak tau, saya pernah tanya ke Klinik yang merawat saya, bahwa persalinannya belum juga di bayar,” ungkapnya dengan sedih.
Terkait : YANTI BERHARAP ANAKNYA DI KEMBALIKAN
Melihat kondisinya yang masih trauma, Ketua LSM Rakor Pringsewu langsung menghubungi ke Dinas Sosial melalui Agus Purnomo, dan kebetulan Dinsos Pringsewu juga sedang menuju ke Bekasi untuk mengambil anak yang terlantar juga, menurut keterangan Agus Purnomo. Kemudian RAKOR di arahkan ke LK3 (Lembaga Konsultasi Kesejahtraan Keluarga), dimana secara kebetulan sedang mengurus dan menjemput seorang anak yang dalam perselisihan di Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa.
Pada saat itu (30/05), L3K Pringsewu yang di Ketuai langsung oleh Rahmadi dan beberapa rekannya menerima ibu muda tersebut melalui berita acara dan dokumentasi, lalu akan membawa menghantarkan ke Dinas Sosial sebagai transit awal penerima prosedur, dan diberikan pelayanan sosial berupa kebutuhan dasar seperti tempat tinggal, pakaian, tempat tidur, dan perawatan kesehatan. LK3 Pringsewu berusaha memberikan kebutuhan dasar yang layak, terutama kesehatan bagi ibu muda tersebut, ujarnya kepada Sumarah selaku Ketua LSM RAKOR yang berjanji akan berikan pelayanan maksimal.
LSM Rakor Pringsewu juga mengatakan tak seorang pun yang menginginkan hidupnya seperti yang dialami Yanti, sebab hal yang sangat menyakitkan, karena efeknya yang sedemikian rupa seperti apa yang ia ceritakan kepada kami sehingga dia melarikan diri merasa ketakutan. Untuk itu negara menjamin hak-hak warganya, baik itu perempuan maupun anak yang terlantar atau bahkan yang menjadi korban tindak kekerasan, hal ini dikarenakan perempuan dan anak-anak adalah yang paling rawan untuk mengalami tidak kekerasan.
Kami juga berharap kepada LK3 Pringsewu, melalui Dinas Sosial Pringsewu untuk segera memberikan haknya Yanti selaku warga Negara Indonesia yang tertuang dalam Hak Atas Pemulihan Medis dan Hak Atas Pemulihan Psikologis. Hak ini diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO, Undang-Undang No. 23 Tahun 2004.
Dan juga Hak Atas Bantuan Hukum, dimana menurut keterangan Yanti, ia baru saja melahirkan dan hingga saat ini dia belum menyusui anaknya, kenapa bisa terjadi?. Hak ini diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum.
| Baca Juga
Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi
Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial
Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka
Lalu Lintas | Bola | Sport
| Berita Pilihan
[su_posts posts_per_page=”6″ tax_term=”11,53,108″ tax_operator=”0″ offset=”1″ order=”desc” orderby=”rand”][su_posts posts_per_page=”5″ tax_term=”9″ tax_operator=”0″ offset=”1″ order=”desc”][button href=”https://lampung7news.co.id/category/lampung/pesawaran/” icon=”” rounded=”btn-box” size=”btn-lg” style=”btn-default” target=”_blank”]Klik Pesawaran[/button][/su_posts]