Bareskrim Polri mengaku kesulitan menangkap bandar judi online. Sebab, para bandar biasanya berada di negara yang melegalkan perjudian seperti Kamboja dan Filipina.
Kasubnit 3 Subdit 1 Direktorat Tindak Pindana Siber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan mengatakan, bandar judi online yang berbisnis di Indonesia ada yang Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
“Kesulitannya di Kamboja dan Filipina itu legal dan dilindungi pemerintahnya. Dan pemerintah sana pasti akan melindungi warganya kan,” ujar Bambang di Kejari Semarang, Kamis (27/6).
Meski begitu, ia menegaskan, pihaknya tetap terus berusaha menangkap bandar-bandar yang ada di sana. Salah satu langkahnya yakni dengan cara menerbitkan red notice.
“Tapi tidak menutup kemungkinan kita melakukan pengambilan tersangka, red notice sudah dilakukan di Kamboja, kita ambil, di Filipina kita ambil, di Malaysia kita ambil Apin BK itu,” tegas dia.
Bareskrim Polri telah melimpahkan sembilan tersangka kasus tindak pidana judi online 1Xbet.com ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah. Para tersangka berperan sebagai admin atau pengepul rekening.
Sementara 2 WNI yang berperan sebagai bandar masih buron dan diduga berada di Kamboja.
Judi daring 1Xbet itu telah berjalan sejak tahun 2022 dengan omzet mencapai Rp 15 miliar perbulan. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti termasuk puluhan rekening dan uang sejumlah Rp 700 juta.
Polisi juga mengamankan 77 rekening bank, 33 telepon seluler, tiga komputer jinjing, serta uang Rp 700 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.