Bapenda Lampung Tegur PT SGC Terkait Tunggakan Pajak, Aksi Massa Desak Kejagung Bertindak

LAMPUNG – Setelah lebih dari enam bulan tanpa kejelasan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, akhirnya mendatangi langsung kantor PT Sugar Group Companies (SGC) di Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (12/6/2025). Kunjungan ini dilakukan untuk menagih kewajiban pajak perusahaan atas kendaraan, air permukaan, dan alat berat yang belum dibayarkan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak SGC diwakili oleh Saeful Hidayat yang menerima langsung kehadiran Slamet Riyadi. Keduanya membahas koordinasi lanjutan terkait inventarisasi potensi pajak dan data yang perlu diperbarui. Slamet menegaskan bahwa penagihan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Lampung untuk mengamankan sumber pendapatan daerah dan mendorong kepatuhan pajak bagi pelaku usaha besar di wilayah tersebut.

“Potensi pajak yang belum dilaporkan bukan hanya dari kendaraan dan alat berat, tapi juga dari air tanah yang dimanfaatkan perusahaan, yang datanya diduga tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” ujar Slamet.

Ia menjelaskan, penarikan pajak alat berat mengacu pada Permendagri No. 8 Tahun 2024, di mana pajak dikenakan sebesar 0,2 persen dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB). “Saat ini, terdapat 41 perusahaan di Lampung yang terdaftar sebagai wajib pajak alat berat,” tambahnya.

Sementara itu, Saeful Hidayat menyatakan bahwa pihak SGC siap untuk bekerja sama dan akan segera melakukan koordinasi internal guna memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah.

Desakan Masyarakat Sipil

Sehari sebelumnya, Rabu (11/6/2025), tiga elemen masyarakat sipil asal Lampung menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Mereka adalah DPP Akar Lampung, Keramat Lampung, dan DPP Pematank. Aksi ini menuntut Kejagung segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan PT SGC.

Dalam aksi tersebut, Indra Musta’in dari Akar Lampung menyampaikan bahwa mereka akan kembali menduduki Kejagung jika dalam waktu satu hingga dua pekan ke depan tidak ada tindak lanjut dari laporan yang telah disampaikan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Helo Indonesia, aliansi masyarakat menduga terdapat sejumlah pelanggaran pajak yang dilakukan SGC, termasuk penghindaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak air bawah tanah, pajak kendaraan operasional, PPN, PBB, hingga pajak properti lainnya.

Aliansi juga menuding bahwa praktik tersebut telah merugikan keuangan negara dan memperlebar kesenjangan ekonomi antara korporasi dan masyarakat, khususnya petani tebu lokal.

Tak hanya itu, massa juga mendesak Kejaksaan Agung menetapkan dua petinggi PT SGC, yakni Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aliran dana sebesar Rp915 miliar serta 51 kilogram emas.

[Je]

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung 2025 Resmi Dimulai, Warga Keluhkan Masih Ada Biaya

Lampung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, bekerja sama dengan PT Jasa Raharja dan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 pada Kamis (9/5/2025).

Program ini memberikan pembebasan atas pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor. Namun, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola oleh Jasa Raharja.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak. Namun demikian, pelaksanaannya memicu beragam reaksi. Sejumlah warga menyayangkan bahwa masih ada komponen biaya yang harus dibayar, padahal mereka berharap pembebasan total.

Menanggapi polemik ini, Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menjelaskan bahwa program pemutihan hanya mencakup komponen pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Ini bentuk dukungan Pemprov Lampung dalam membantu masyarakat. Tapi sistem administrasi Samsat melibatkan tiga instansi, sehingga tidak semua komponen bisa dibebaskan,” jelas Slamet dalam konferensi pers.

Hal senada disampaikan Kepala Jasa Raharja Lampung, Zulham Pane. Ia menegaskan bahwa SWDKLLJ tetap wajib dibayar karena merupakan tanggung jawab nasional untuk memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Dengan demikian, dalam program ini, pemilik kendaraan dibebaskan dari tunggakan dan denda pajak, namun tetap harus membayar pajak tahun berjalan serta biaya SWDKLLJ sesuai regulasi yang berlaku.

Meski respons publik masih beragam, pemerintah berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.