Desa Way Huwi Gelar Pembagian Sembako dan Santunan Anak Yatim Jelang Idul Fitri 1446 H

Lampung Selatan – Aparatur pemerintah Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, melaksanakan pembagian sembako dan santunan anak yatim piatu di kediaman Kepala Desa Way Huwi pada Rabu (26/03/2025).

Program ini merupakan bentuk kepedulian dari pemerintah Desa Way Huwi, bekerja sama dengan para pelaku usaha dan stakeholder setempat, untuk warga sekitar Way Huwi, jelas Muhammad Yani, Kepala Desa Way Huwi.

Kegiatan yang diberi nama Way Huwi Berbagi dan Santunan Anak Yatim Piatu ini, merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri sejak tahun 2022 hingga saat ini.

“Kegiatan ini sudah menjadi tradisi kami di desa, dan kami berharap dapat terus terlaksana,” tambah M. Yani.

Menurut M. Yani, sekitar tiga ratus orang menerima bantuan sembako dan santunan anak yatim piatu pada kesempatan ini.

“Kami berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut setiap tahunnya, bahkan kami bertekad agar tahun depan kegiatan ini lebih meriah dan jumlah sembako yang dibagikan lebih banyak,” ujarnya.

Di sela acara, Yani juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam kegiatan ini, termasuk aparatur pemerintah Desa Way Huwi, pemilik usaha, dan para donatur.

“Semoga kegiatan ini menjadi ladang amal ibadah bagi kita semua,” ungkapnya.

Yani juga mengingatkan warga Way Huwi yang hendak mudik untuk berhati-hati di perjalanan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif.

Program Way Huwi Berbagi dan santunan anak yatim piatu akan terus dilaksanakan setiap tahunnya. Saat ini, Desa Way Huwi telah berhasil masuk dalam kategori desa Mandiri. Di penghujung acara, M. Yani mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Minal Aidzin Wal Faidzin, serta memohon maaf lahir dan batin.

Kades Way Huwi Minta Camat Jatiagung Tak Membodohi Publik

Lampung Selatan — Camat Jatiagung, Firdaus Adam, mendapat kritik terkait pernyataannya di media yang menyebutkan bahwa izin usaha dan PBG Water World mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani, menanggapi pernyataan tersebut dengan mengatakan bahwa informasi yang disampaikan Firdaus Adam cenderung membingungkan dan dapat menyesatkan publik.

“Saya berani katakan, keterangan tersebut membodohi kita semua dan mengelabui publik. Mungkin beliau kurang membaca buku. PP yang beliau sebutkan, yaitu PP No. 6 Tahun 2021, sebenarnya mengatur tentang penataan dan pengelolaan tanah untuk pembangunan infrastruktur negara, bukan tentang perizinan berusaha di daerah,” terang M. Yani, pada Senin, 29 Januari 2025.

M. Yani menjelaskan bahwa PP No. 6 Tahun 2021 bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur negara serta pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan cara menata dan mengelola tanah secara efektif dan efisien. PP ini juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup.

“Dalam PP ini, pemerintah menetapkan beberapa prinsip yang harus diikuti, seperti prinsip keadilan sosial, kelestarian lingkungan hidup, serta keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup,” jelasnya.

Dampak yang diharapkan dari implementasi PP No. 6 Tahun 2021 adalah percepatan pembangunan infrastruktur dan peningkatan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dengan kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup. Oleh karena itu, Muhammad Yani menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap implementasi PP ini agar prinsip-prinsip yang ada dapat dijalankan dengan baik.

“Jika tidak diterapkan dengan baik, PP ini berpotensi menyebabkan dampak negatif, seperti kerusakan lingkungan hidup atau bahkan konflik antara pemerintah dan masyarakat,” pungkasnya.

Kini Warga Desa Way Huwi juga Mengadu ke Komisi I DPRD Lampung Selatan

Lampung Selatan — Konflik agraria di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) masih berlanjut. Hal ini terlihat saat warga setempat, bersama tokoh adat dan pemerintah desa mendatangi kantor DPRD Lampung Selatan pada Selasa (14/1/2025).

Kehadiran mereka untuk memperjuangkan keberadaan lapangan sepak bola dan area pemakaman yang telah lama digunakan sebagai fasilitas umum oleh masyarakat.

Masalah ini bermula dari klaim Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh PT. BTS, anak dari perusahaan CV. Bumi Waras (BW). Klaim tersebut dinilai mengabaikan aset yang selama ini digunakan oleh masyarakat.

Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Way Hui, Muhammad Yani, menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik desa sejak tahun 1968, termasuk tanah pemakaman yang telah digunakan oleh masyarakat setempat. Ia juga menyebutkan adanya kesalahan dan dugaan malpraktik dalam proses penerbitan HGB untuk PT BTS.

“Kami meminta agar HGB yang diberikan kepada perusahaan tersebut tidak diperpanjang dan pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini,” kata M. Yani.

Masyarakat menduga adanya praktik mafia tanah dalam kasus ini

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masalah ini bukan hanya terjadi di Desa Way Huwi, tetapi juga di beberapa daerah lain di Lampung.

“Ada oknum mafia tanah yang terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.

Kades Way Hui juga mendesak Presiden, Menteri ATR/BPN, dan Satgas Mafia Tanah untuk segera menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan visi misi Pemerintah yang ingin memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia.

Muhammad Yani mengungkapkan bahwa, menurut peta situasi rencana pemberian SHGB pada tanggal 10 April 1996 dan peta izin lokasi pada tanggal 3 mei 1996 lapangan sepak bola dan pemakaman tersebut sudah dikeluarkan bersamaan dengan kantor TVRI oleh BPN Lampung Selatan aneh nya pada tanggal 28 Agustus 1996 tanah lapangan olah raga masuk didalam peta SHGB PT. BTS. Lapangn sepak bola dan tanah kuburan telah gunakan jauh sebelum PT. BTS hadir. Masyarakat juga menduga adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

“Proyek real estate yang diajukan oleh PT. BTS tidak pernah terealisasi sudah 29 tahun, namun sekarang tanah yang kami gunakan untuk fasilitas umum malah diklaim,” jelas Muhammad Yani.

Mengadu ke DPRD Lamsel Tuntut Pembatalan Klaim Lahan

Kini Warga Desa Way Huwi juga Mengadu ke Komisi I DPRD Lampung Selatan
Foto: Istimewa

Mantan Kapolda Lampung sekaligus Tokoh adat Lampung dan Tokoh Masyarakat, Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., yang turut hadir juga menjelaskan sejarah tanah tersebut. Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat Kedamaian yang dihuni sejak 1939 oleh masyarakat transmigran dari Pulau Jawa.

Pada tahun 1970-an, Sekdes bersama Kepala Desa mengajukan tanah tersebut untuk digunakan sebagai lapangan sepak bola dan pemakaman, yang disetujui pemerintah tanpa ada masalah.

“Kenapa pada 1996 CV. BW tiba-tiba mengajukan izin HGB dan memagar tanah tersebut? Yang lebih aneh, peta BPN tidak mencantumkan lapangan dan makam yang sudah ada,” kata Ike Edwin.

Ia juga menambahkan bahwa pada tahun yang sama, izin HGB diterbitkan sebanyak tiga kali untuk area seluas 350 hektare, yang semakin menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Lamsel, Agus Sartono yang di dampingi Wakil Ketua Komisi I, Jenggis Khan Haikal dan beberapa Anggota dari Komisi I, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan warga. Ia menyoroti perlunya kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan izin HGB tersebut.

“Kami akan memanggil BPN dan pihak PT. BTS untuk mencari solusi. Mengapa HGB diterbitkan di atas tanah yang sudah lama digunakan masyarakat? Pihak BPN dan perusahaan harus menyelesaikan masalah ini dengan hati nurani,” tegas Agus.

Agus Sartono optimis bahwa perjuangan masyarakat ini akan berakhir dengan solusi yang baik, agar fasilitas umum yang telah lama digunakan oleh warga dapat tetap dipertahankan.

Warga Desa Way Huwi Sambangi Tokoh Lampung, Meminta Dukungan Terkait Sengketa Tanah Fasum dan Fasos

Lampung Selatan – Puluhan warga dari Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mendatangi tokoh Lampung, Irjen Pol (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., di Lamban Gedung Kuning (LGK), Sukarame, Bandar Lampung, pada Jumat malam (3/1/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta bantuan dan dukungan terkait sengketa tanah yang menjadi fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) berupa tanah kuburan dan lapangan sepak bola yang kini dikuasai oleh PT. Budi Tata Semesta (PT. BTS), anak perusahaan dari CV. Bumi Waras.

Menurut warga, tanah tersebut telah digunakan oleh masyarakat Desa Way Huwi sejak tahun 1968 tanpa gangguan apapun, hingga beberapa bulan terakhir ketika PT. BTS mulai memagar lahan tersebut. Mereka menjelaskan bahwa tanah kuburan dan lapangan bola merupakan fasum dan fasos yang tidak seharusnya dikuasai oleh pihak swasta.

Warga Desa Way Huwi Sambangi Tokoh Lampung, Meminta Dukungan Terkait Sengketa Tanah Fasum dan Fasos
Tokoh Lampung, Dang Ike Edwin dan Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani. Foto: Ist

Kronologi Sengketa Tanah

Warga mengungkapkan bahwa awalnya, tanah tersebut tercatat dalam peta situasi yang diterbitkan oleh BPN Lampung Selatan pada 10 April 1996, dengan SK nomor: 400/KPLS.72/IL/96. Lalu, pada 3 Mei 1996, BPN Lampung Selatan mengeluarkan peta petunjuk lokasi untuk PT. BTS dalam rangka pengajuan izin lokasi. Namun, lokasi fasum dan fasos yang dimaksudkan tidak termasuk dalam peta petunjuk tersebut.

Pada bulan Agustus 1996, PT. BTS malah menerima sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) untuk tanah yang sudah jelas sebelumnya tercatat sebagai fasos dan fasum. Warga pun mempertanyakan keputusan tersebut, mengingat tanah yang dikuasai PT. BTS seharusnya tetap digunakan untuk kepentingan umum. Bahkan, tanah seluas 350 hektar yang diklaim PT. BTS seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan perumahan (Real Estate), tetapi hingga hampir 30 tahun sejak penerbitan HGB pada 1996, belum ada pembangunan yang terealisasi.

Yang lebih memprihatinkan lagi, beberapa bulan lalu pihak PT. BTS mulai memagar lapangan olahraga yang telah digunakan oleh warga desa untuk kegiatan bersama. Warga mengungkapkan, bahkan Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani, juga dilaporkan oleh PT. BTS ke Polda Lampung dengan tuduhan penyerobotan tanah. Padahal, pembangunan sarana olahraga tersebut sudah melalui musyawarah dengan masyarakat dan menggunakan dana desa.

Harapan Warga kepada Dang Ike

Warga berharap, melalui pertemuan ini, Irjen Pol (Purn) Ike Edwin atau biasa disapa Dang Ike bisa memberikan solusi untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah ini, agar fasilitas umum dan sosial yang sudah ada sejak lama tersebut bisa tetap dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Way Huwi.

“Kami berharap Dang Ike sebagai tokoh dan mantan Kapolda Lampung bisa membantu kami. Kami sudah berusaha menyelesaikan masalah ini dengan melapor ke berbagai instansi, mulai dari DPD RI, Gubernur Lampung, DPRD Kabupaten, hingga ke Wakil Presiden. Kami hanya ingin tanah ini tetap bisa digunakan oleh masyarakat,” ujar salah satu warga.

Dang Ike Edwin bersama masyarakat Desa Way Huwi. Foto: Ist

Tanggapan Dang Ike

Mendapatkan keluhan tersebut, Dang Ike menyatakan akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi warga. Namun, ia menekankan perlunya mempelajari data dan keterangan yang telah disampaikan oleh warga.

“Saya akan mempelajari masalah ini dengan seksama berdasarkan data dan informasi yang diberikan. Terima kasih kepada warga Desa Way Huwi yang telah datang dan mempercayakan masalah ini kepada saya,” kata Dang Ike.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan pentingnya keberpihakan negara kepada kepentingan rakyat. Menurutnya, sesuai dengan amanat UUD 1945, tanah, air, dan seisinya dikuasai negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

“Jika tanah itu untuk kepentingan masyarakat, maka negara harus hadir untuk melindungi hak-hak rakyat, di atas kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para penyelenggara negara untuk selalu berpihak pada kepentingan rakyat, bukan pada kelompok atau individu tertentu.

“Sebagai tokoh Lampung, saya mengingatkan penyelenggara negara untuk benar-benar berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan pribadi atau kelompok.” Tutup Dang Ike. [Je]

Kades dan Sekdes Way Huwi Hadiri Panggilan Sekretariat Wapres Terkait Sengketa Lahan HGB

Lampung Selatan – Kepala Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Muhammad Yani, bersama Sekretaris Desa, Ahmad Syarkati Azan menghadiri undangan dari Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia di Jakarta pada Jumat (27/12/24). Pertemuan tersebut membahas sengketa tanah yang telah berlangsung selama beberapa bulan belakangan ini di Desa Way Huwi.

Dalam pernyataan resminya, pihak Sekretariat Wakil Presiden menegaskan akan menindaklanjuti laporan terkait sengketa tersebut dalam waktu 14 hari ke depan.

“Kami berharap dan meminta adanya solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini, mengingat lahan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujar M. Yani kepada beberapa wartawan.

Latar Belakang Sengketa

Lokasi ini awalnya adalah lahan yang telah lama terlantar dan sudah di kuasai masyarakat sejak tahun 1968 dan dibangun lapangan sepak bola, sebagaimana diungkapkan oleh tetua kampung yang menjadi saksi hidup saat ini atas sejarah tanah tersebut. Keterangan dari tetua kampung telah dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani sebagai bukti kuat.

M. Yani menjelaskan, bahwa tanah tersebut memang saat ini memiliki status HGB (Hak Guna Bangunan) yang dikuasai oleh PT Budi Tata Semesta (BTS), anak perusahaan dari PT Bumi Waras (BW). Akan tetapi berdasarkan Ijin Lokasi Nomor: 400/KPLS.79/IL/1996, Tertanggal 3 Mei 1996 dan peta resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, batas-batas tanah HGB sudah jelas bahwa fasum diluar daripada Sertifikat HGB dari PT. BTS. Namun, muncul peta baru dengan Sertifikat HGB Nomor: 370, Tertanggal 28 Agustus 1996 dari PT. BTS yang menyebutkan bahwa fasilitas umum, seperti lapangan sepak bola dan tanah pemakaman umum di wilayah tersebut, berada di dalam klaim kepemilikan PT BTS.

Disamping itu, dalam Sertifikat HGB Nomor: 370 yang diterbitkan juga sudah dijelaskan peruntukannya adalah pembangunan perumahan/real estate. Namun, sudah 28 tahun lahan tersebut tidak ada pembangunan.

Hal yang memicu keresahan masyarakat adalah tindakan sepihak PT BTS yang memagar area lapangan dan pemakaman secara total dengan pagar beton tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah desa atau masyarakat setempat.

Diperjuangkan Hingga ke Tingkat Nasional

Kasus ini akhirnya merebak luas, melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, Anggota DPD RI, Kementerian ATR BPN hingga menarik perhatian Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

“Apalagi sebentar lagi akan ada kegiatan keagamaan yaitu lokasi yang biasa digunakan masyarakat untuk melakukan sholat idul fitri dan idul adha. Kami bersama masyarakat sangat berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga hak-hak masyarakat atas fasilitas umum dan lahan bersejarah ini dapat dikembalikan sebagaimana mestinya,” tegas M. Yani.

Pemerintah Desa Way Huwi menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan kasus ini hingga tuntas demi kepentingan masyarakat. Semua pihak berharap agar penanganan oleh pemerintah pusat dapat menghasilkan keputusan yang adil dan transparan.

Kades Way Huwi Desak Pemerintah Pusat Tuntaskan Mafia Tanah dan Hentikan Perpanjangan HGB PT. BTS

LAMPUNG SELATAN (KoPI) – Ketua BAP DPD RI, Dr. KH. Ir. Abdul Hakim, melakukan kunjungan ke Desa Way Huwi, Kecamatan Jati agung, Kabupaten Lampung Selatan, Untuk memastikan laporan yang telah disampaikan oleh Kepala Desa (Kades) setempat kepada BAP DPD-RI serta sudah dibahas di kantor gubernur pada (20/11/2024) lalu.

Abdul Hakim mengatakan bahwa laporan tersebut benar adanya dan mengungkapkan bahwa lokasi yang dimaksud—baik lapangan bola maupun pemakaman—telah dipagar, yang mengganggu kenyamanan masyarakat setempat.

“Ini adalah hak warga untuk mendapatkan fasilitas yang mendukung kehidupan sosial mereka, dan bahwa warga Desa Way Huwi telah memperjuangkan haknya dengan cara yang benar,” kata Abdul Hakim, saat diwawancarai usai kunjungannya pada Jum’at (13/12/2024).

Kades Way Huwi Desak Pemerintah Pusat Tuntaskan Mafia Tanah dan Hentikan Perpanjangan HGB PT. BTS

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kades telah mengirimkan surat kepada BAP, dan pihaknya akan menelusuri lebih lanjut permasalahan ini serta meminta klarifikasi dari BPN mengenai status tanah tersebut.

Sementara itu, Muhammad Yani menyatakan bahwa mereka sangat senang atas kunjungan Ketua BAP DPD RI, Dr. KH. Ir. Abdul Hakim yang langsung meninjau lahan yang dipermasalahkan.

“Lahan ini merupakan milik desa way Huwi sejak tahun 1968, dan juga termasuk tanah pemakaman yang selama ini digunakan oleh masyarakat setempat,” ungkap Kades Yani, sapaan akrabnya.

Menurutnya, terkait dengan hak pengelolaan tanah (HGB) yang diterbitkan untuk PT. BTS, ia menyebut adanya kesalahan dan dugaan malpraktik dalam proses pemberian HGB tersebut.

Kades juga meminta agar HGB yang diberikan kepada perusahaan tersebut tidak diperpanjang dan agar pemerintah segera turun tangan untuk menuntaskan permasalahan ini.

“Ini bukan hanya masalah di Desa Way Huwi saja, tapi juga di beberapa daerah lain di Lampung. Ada oknum mafia tanah yang terlibat dalam praktek ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” kata kades, dengan tegas.

Selain itu, ia pun mendesak Presiden, Menteri ATR/BPN, dan Satgas Mafia Tanah untuk segera meninjau masalah ini sesuai dengan visi misi Pemerintah untuk menuntaskan mafia tanah di seluruh Indonesia. [*]

Desa Way Huwi Gelar Rakordes, Pembagian Insentif, dan Pengumuman Pembangunan Fisik 2024

Way Huwi – Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan gelar Rapat Koordinasi Desa (Rakordes) yang berlangsung pada hari Jumat, 29 November 2024. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk kader desa, perangkat desa, serta beberapa masyarakat setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar lembaga desa dan mempercepat pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan.

Setelah sesi Rakordes selesai, acara dilanjutkan dengan pembagian insentif kepada seluruh kader yang berperan aktif dalam kegiatan pembangunan di desa. Insentif tersebut diberikan kepada kader PKK, Posyandu, BKB (Bina Keluarga Balita), KPM (Kader Pemberdayaan Masyarakat), dan Jumantik (Juru Pemantau Jentik). Selain itu, insentif juga diserahkan kepada Ketua RT dan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menjaga ketertiban dan kemajuan desa.

Tak hanya itu, dalam acara tersebut juga dilakukan pembagian seragam olahraga untuk Ketua RT. Pembagian seragam ini bertujuan untuk mendorong Ketua RT agar lebih aktif dalam memfasilitasi kegiatan olahraga di tingkat lingkungan dan turut serta dalam mempromosikan gaya hidup sehat bagi masyarakat.

Desa Way Huwi Gelar Rakordes, Pembagian Insentif, dan Pengumuman Pembangunan Fisik 2024

Dalam kesempatan ini, Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani, turut memberikan pengumuman terkait pembangunan fisik yang akan dilakukan di tahun 2024. M. Yani menjelaskan bahwa ada tiga titik proyek pembangunan yang telah selesai dilakukan di tiga dusun, dan diharapkan dapat meningkatkan infrastruktur dan aksesibilitas di Desa Way Huwi. Berikut adalah rincian proyek pembangunan tersebut:

  1. Dusun 10 RT 04 – Pembangunan jalan lapen sepanjang 300 meter dengan lebar 3 meter, dengan anggaran sebesar Rp 97.582.000. Jalan ini akan meningkatkan akses transportasi antar wilayah di dusun tersebut.
  2. Dusun 2 RT 07 – Pembangunan jalan penghubung antara RT 07 dan RT 11 menggunakan paving blok sepanjang 108 meter dan lebar 3,4 meter, dengan anggaran sebesar Rp 60.530.500. Pembangunan jalan ini akan mempermudah mobilitas warga di kedua RT tersebut.
  3. Dusun 5 RT 18 A – Pembangunan jalan paving sepanjang 35 meter dan lebar 2,8 meter, dengan anggaran sebesar Rp 20.046.500. Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas jalan di area tersebut agar lebih layak digunakan oleh warga.

Kepala Desa Way Huwi berharap agar seluruh pembangunan fisik tersebut dapat berjalan sesuai rencana dan memberi manfaat besar bagi warga desa.

“Pembangunan jalan-jalan ini akan mempermudah akses warga dan mendukung kelancaran berbagai aktivitas ekonomi dan sosial di desa. Kami berharap masyarakat dapat mendukung dan menjaga hasil pembangunan ini dengan baik,” ujar M. Yani.

Dengan berakhirnya kegiatan Rakordes dan pembagian insentif, diharapkan semangat kebersamaan antara pemerintah desa, kader, dan masyarakat semakin kuat untuk mewujudkan Desa Way Huwi yang lebih maju dan sejahtera.

 

Way Huwi Salah Satu Desa Mandiri di Lampung Selatan yang Menjadi Sorotan Publik

LAMPUNG SELATAN – Berkembang maju, suatu daerah maupun desa tergantung bagaimana sosok sang pemimimpin dalam mengelola tatanan pemerintahan yang di pimpinnya.

Seperti salah seorang kepala desa di Lampung Selatan, tepatnya desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, memiliki seorang kepala desa yang terbilang muda dan piawai dalam menata pemerintahan desa. Bagaimana tidak, seorang kepala desa tersebut di masa jabatannya yang baru berjalan belum lebih dari tiga tahun, di periode pertamanya mampu membawa desa Way Huwi dari desa maju menjadi desa mandiri.

Muhammad Yani selaku Kepala Desa Way Huwi memaparkan di hadapan masyarakat saat rapat koordinasi desa (rakordes) pada hari Senin 11/11/2024, di ruang Aula Desa Way Huwi.

” Pada saat pencalonan tentu saya mempunyai visi dan misi. Yang menjadi prioritas saya adalah membenahi tata kelola pemerintahan di desa agar lebih baik,terbukti berkat kerjasama dari semua lapisan dan jajaran pemerintahan desa dan pamong serta parah tokoh, saat ini desa Way Huwi menjadi salah satu desa mandiri di Kabupaten Lampung Selatan.” Ungkapnya.

M. Yani juga menyampaikan bahwa, “Keberhasilan ini bukan semata-mata keberhasilan kepala desa sendiri, namun ini keberhasilan kita bersama. Alhamdulilah dapat kita rasakan saat ini bagaiman kita ketahui seperti apa kondisi dan situasi sebelumnya.” Tambah Yani.

Di hari yang sama, kepala desa juga memberikan satu unit kendaraan ambulan kepada salah satu kaum atau pemuka agama di desa way Huwi, dimana kepala desa berharap kendaraan ambulan tersebut dapat di gunakan untuk membantu masyarakat desa Way Huwi yang membutuhkan, kapanpun waktunya, siang, malam, subuh, atau kapan saja.” Tutupnya. (Susan)