LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung lanjutan pembicaraan…
Tag: DPRD Lampung
LA-LGBT dan DPW PGK Lampung Kawal Raperda Anti-LGBT, Serahkan Naskah Akademik ke DPRD dan Gubernur
Bandar Lampung – Masyarakat Lampung Anti-LGBT (LA-LGBT) resmi menyerahkan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Lampung tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku LGBT kepada DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Senin (11/8/2025).
Penyerahan dilakukan Koordinator Bidang Hukum LA-LGBT, Misbahul Anam, M.H., bersama sejumlah tokoh ormas, ulama, dan aktivis. Naskah tersebut dilengkapi tanda tangan dukungan dari berbagai organisasi sebagai bentuk legitimasi publik terhadap inisiatif ini.
Menurut Misbahul, penyusunan naskah dilakukan setelah menyerap aspirasi, masukan, dan fakta lapangan dari ulama, cendekiawan, serta masyarakat.
“Naskah ini adalah manifestasi kegelisahan bersama. Kami berharap instrumen hukum yang lahir nantinya benar-benar menjadi payung hukum pencegahan dan penanggulangan perilaku LGBT,” ujarnya.
Ia menegaskan, LA-LGBT siap mengawal proses pembahasan hingga pelaksanaan Perda agar substansi dan penafsiran pasal tetap sesuai tujuan awal.
Wakil Ketua Bidang Agama dan Masyarakat DPW PGK Lampung, Yhobani A. Turaya, S.H., menilai peran ormas penting dalam mengawal isu moralitas publik.
“Fenomena LGBT berdampak pada tatanan sosial, budaya, dan masa depan generasi. Kami berkewajiban mengedukasi, membangun kesadaran, dan memberi masukan konkret kepada pemerintah,” katanya.
DPW PGK Lampung berkomitmen bersinergi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda untuk mengawal legislasi hingga implementasi.
Tokoh penggerak Habib Umar Assegaf menyebut dukungan terhadap gerakan LA-LGBT semakin luas, mulai dari tokoh agama, masyarakat, ormas, hingga audiensi dengan Kapolda Lampung.
“Harapannya, Perda Anti-LGBT bisa segera disahkan,” tegasnya.
Dari sisi teknis, Haji Syukri dari bidang hukum dan advokasi mengusulkan agar kepolisian diundang dalam uji publik untuk menyamakan persepsi dalam pembahasan pasal-pasal pencegahan.
Sementara itu, Ustaz Syukron mewakili DPRD Provinsi Lampung menegaskan pentingnya sinergi semua pihak.
“Kita tidak membenci orangnya, tetapi membenci perbuatannya. DPRD siap mendukung dan membersamai proses ini,” ujarnya.
Dengan penyerahan naskah akademik ini, LA-LGBT menunjukkan komitmen kuat mengawal pembentukan regulasi demi ketertiban sosial dan perlindungan generasi muda. Seluruh pihak berharap pembahasan Raperda berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang sejalan dengan nilai moral dan budaya Lampung.
Pertemuan Budaya dan Ekonomi Lampung–Jawa Timur Dorong Kolaborasi Daerah
LAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menghadiri acara silaturahmi dan ramah tamah bersama Gubernur Jawa…
Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Sumatera, Pemprov Lampung Siapkan Langkah Anggaran Strategis
LAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang…
Pemprov Lampung Dorong Pengarusutamaan Bahasa dan Kebudayaan dalam Pembangunan Daerah
LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan pentingnya pengarusutamaan bahasa dan kebudayaan daerah sebagai bagian integral dari…
Pelepasan Purna Bakti Kepala Biro Adpim: Momentum Apresiasi dan Teladan Pengabdian
LAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memimpin langsung pelepasan purna bakti Kepala Biro Administrasi Pimpinan…
Serap Aspirasi dan Dukung UMKM, Anggota DPRD Lampung Gelar Reses dan Pelatihan Digital Marketing di Sidomulyo
LAMPUNG SELATAN — Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis digital, salah satu…
Anggota DPRD Provinsi Lampung H. Putra Jaya Umar Reses di Mulya Asri Tubaba
TUBABA – Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Lampung dari daerah pemilihan (dapil)…
Reses Tahap II 2025, Hanifal Serap Aspirasi Warga Tiyuh Way Sido Tubaba
TULANG BAWANG BARAT — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, S.P., menggelar Reses Tahap II Tahun Anggaran 2025…
DPRD Provinsi Lampung Komisi I Tinjau Sengketa Tanah di Desa Way Huwi: Lapangan Sepak Bola dan Makam Dikuasai Perusahaan
Lampung Selatan – Sebagai tindak lanjut dari audiensi masyarakat Desa Way Huwi dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung pada 10 Juni 2025 lalu, Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, S.I.Kom., M.M., bersama anggota komisi, perwakilan BPKAD Provinsi Lampung, Camat Jati Agung, Kepala Desa Way Huwi M. Yani, serta puluhan warga melakukan kunjungan langsung ke lokasi yang menjadi objek sengketa, Selasa (22/7).
Kunjungan lapangan ini bertujuan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait klaim kepemilikan lahan oleh perusahaan terhadap dua fasilitas umum, yakni lapangan sepak bola dan tanah makam di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Kondisi lapangan sepak bola yang menjadi perhatian utama terlihat memprihatinkan. Ketua Komisi I, Garinca Reza Pahlevi, mengungkapkan keprihatinannya saat melihat langsung lokasi yang kini tidak dapat lagi diakses oleh warga.
“Wah, benar ya… sudah ditutup rapat pakai pagar panel beton. Masyarakat tidak bisa lagi beraktivitas di lapangan ini. Bahkan, sudah ada tumpukan-tumpukan batu di tengah lapangan,” ucap Garinca dengan nada prihatin.
Kepala Desa Way Huwi, M. Yani, turut memperkuat pernyataan tersebut. Ia menyampaikan bahwa sudah hampir dua tahun terakhir masyarakat tidak dapat lagi menggunakan lapangan karena akses sepenuhnya ditutup oleh pihak perusahaan.
“Inilah faktanya, Pak Dewan. Sudah hampir dua tahun lapangan ini tertutup total. Warga tidak bisa lagi bermain bola atau melakukan kegiatan apapun di sini,” jelasnya.
Setelah meninjau lapangan, rombongan Komisi I DPRD Provinsi Lampung melanjutkan kunjungan ke lokasi makam yang juga diklaim oleh perusahaan sebagai bagian dari aset mereka. Di lokasi makam, terlihat ratusan nisan dan beberapa makam tua tanpa nisan, menunjukkan bahwa area tersebut telah lama digunakan oleh warga.
“Ini adalah bukti nyata, bahwa tanah ini adalah milik masyarakat. Ada nisan bertuliskan tahun 1968, dan makam tua yang jelas sudah ada jauh sebelum perusahaan masuk sekitar tahun 1996,” tegas Kepala Desa M. Yani.
Menanggapi temuan di lapangan, anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza, S.H., M.H., menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi warga hingga persoalan ini menemukan penyelesaian yang adil.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal perjuangan masyarakat Way Huwi. Harapan kita semua, fasum dan fasos seperti lapangan sepak bola serta tanah makam ini bisa sepenuhnya dikembalikan untuk kepentingan warga,” ungkapnya.
Komisi I DPRD Provinsi Lampung berjanji akan menindaklanjuti hasil kunjungan ini dalam rapat internal dan mendorong penyelesaian administratif dan hukum terhadap status kepemilikan lahan. Masyarakat berharap kehadiran wakil rakyat ini dapat membawa keadilan atas hak-hak mereka yang selama ini terabaikan.