Pimpinan dan Anggota DPRD Fraksi PDIP Temui Massa Aksi di Halaman Kantor DPRD Lampung

LAMPUNG – Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan bertemu langsung dengan massa aksi yang berkumpul di halaman Kantor DPRD Lampung. Pertemuan ini berlangsung pada Jumat, (23/8/2024) siang.

Sejumlah Anggota DPRD Lampung dari fraksi PDI Perjuangan hadir di antaranya, Kostiana, Lesty Utami Putri, Budhi Condro, Ni Ketut Dewi Nadi.

Salah satu unsur pimpinan yang juga anggota dari fraksi PDIP, Mingrum Gumay mengatakan bahwa pertemuan itu sebagai respon terhadap tuntutan yang disampaikan oleh para demonstran yang tergabung dari berbagai elemen organisasi mahasiswa dan masyarakat.

“Hari ini saya dan anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan menghadiri, membersamai dan duduk bersama mendengarkan seluruh aspirasi yang ingin disampaikan di kantor DPRD Provinsi Lampung’’ ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan menerima aspirasi dan mendengarkan berbagai keluhan serta tuntutan dari para demonstran. Aksi ini merupakan bagian dari upaya demokratis masyarakat dalam menyuarakan hak-haknya kepada wakil rakyat.

“Saya apresiasi dan berterimakasih atas aspirasi yang disampaikan oleh unsur mahasiswa, masyarakat, dan semua lapisan penjaga demokrasi yang hari ini bersama sama berjuang memastikan seluruh kebijakan dan keputusan berdasarkan kepentingan rakyat bukan kelompok atau perorangan,” kata Mingrum.

Mingrum juga mengungkapkan bahwa dirina tadi mendengarkan dengan seksama setiap aspirasi dan tuntutan yang disampaikan. Dialog tersebut berlangsung secara terbuka di tengah lapangan, di mana massa aksi dapat menyaksikan dan mendengar langsung jawaban dari para wakil rakyat mereka.

“Mereka hanya ingin mendengar, memastikan dan mengawal seluruh kebijakan yang akan dibuat, lalu apa salah nya kita merapatkan barisan bukan saling berhadap-hadapan atau mungkin menghilang disaat semua butuh kepastian,” tuturnya.

Meski demikian, beberapa tuntutan yang disampaikan massa aksi memerlukan waktu dan proses lebih lanjut untuk dapat direalisasikan. Pihak DPRD Lampung dari Fraksi PDIP Perjuangan mengakui bahwa tidak semua tuntutan dapat segera dipenuhi, namun mereka berjanji akan mengawal setiap prosesnya hingga tuntas.

“Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi Fraksi PDIP Perjuangan di DPRD Lampung untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Selain itu, ini juga memperlihatkan bahwa dialog dan komunikasi antara rakyat dan wakilnya adalah kunci dalam menjaga keharmonisan dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif,” pungkasnya.

Aksi dialog terbuka ini mendapat apresiasi dari para demonstran, yang merasa suaranya didengar langsung oleh wakil rakyat. Salah satu perwakilan massa aksi menyatakan bahwa ini adalah bentuk nyata dari demokrasi yang sehat, di mana rakyat dapat langsung berdialog dengan para pemimpinnya.

Namun salah satu massa aksi yang tidak ingin di sebutkan namanya mengungkapkan bahwa aksi hari ini belum selesai. Pasalnya mereka ingin seluruh perwakilan dari masing-masing fraksi harus ikut turun dan berdialog bersama.

“Tadi itu yang turun menemui masa aksi hanya dari fraksi PDIP saja dan masa aksi sudah memberikan waktu untuk semua anggota dprd dari masing-masing fraksi ikut turun dan bernegosiasi bersama. Setalah waktu yg sudah di berikan tidak ada anggota dprd yg lain turun dan kesepakatan dari setiap lembaga untuk mundur dan mengadakan aksi lagi di tanggal 2 september,” tutupnya.(*)

Pimpinan DPRD dan Pj. Gubernur Samsudin Tandatangani Raperda Perubahan APBD Lampung 2024

LAMPUNG – Pj. Gubernur Lampung Samsudin dan Pimpinan DPRD Provinsi Lampung menandatangani Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 dalam Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II tentang Persetujuan Bersama terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (21/8/2024).

Penandatanganan Raperda dilakukan Pj. Gubernur Samsudin bersama Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Wakil Ketua I Elly Wahyuni, Wakil Ketua III Yozi Rizal, Wakil Ketua IV Fauzan Sibron, dan disaksikan langsung oleh Sekretaris  DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda, dan seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung yang hadir, serta para hadirin.

Penandatangan tersebut menyepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp8,561 Triliun, Belanja Daerah sebesar Rp8,686 Triliun, dan Pembiayaan Daerah sebesar

Rp125 miliar.

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Samsudin menyampaikan Penghargaan dan terima kasih kepada Ketua dan Anggota Badan Anggaran yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mulai dari pembahasan di Badan Anggaran maupun Komisi DPRD Provinsi Lampung.

Terhadap rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh Anggota Dewan Yang Terhormat, jelas Pj. Gubernur Samsudin, akan menjadi perhatian bersama dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sehingga program dan kegiatan yang akan dilaksanakan memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan di Provinsi Lampung.

Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II ini adalah hasil kesepakatan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah dilakukan oleh Komisi dan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Pembicaraan Tingkat II yang lalu.

“Saat ini kesepakatan tersebut secara formil telah disampaikan oleh Anggota Dewan Yang Terhormat, melalui Laporan Badan Anggaran DPRD yang bermuara pada Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” jelasnya.

“Yang selanjutnya, Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini tidak lain untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Selanjutnya Raperda ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

DPRD Terima Jawaban Raperda Perubahan APBD Lampung 2024 dari Sekdaprov Fahrizal

LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin, menyampaikan jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (19/8/2024).

Fahrizal mengatakan pada Raperda tentang Perubahan APBD 2024 telah disepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp8,561 Triliun yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp5,150 Triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp3,396 Triliun serta Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp13,786 Miliar.

“Dari sisi Pendapatan Daerah dalam Raperda tentang Perubahan APBD 2024, saya ucapkan terima kasih atas perhatian, saran dan masukan yang disampaikan oleh beberapa fraksi dalam rangka memperkuat kapasitas fiskal daerah,” ujar Fahrizal.

Fahrizal menyebutkan pihaknya akan terus melakukan kerja keras, kerja cerdas dan inovasi serta terobosan-terobosan dalam upaya meningkatkan kinerja Pendapatan Daerah Provinsi Lampung.

“Ke depan, kami berkomitmen untuk terus berupaya menggali potensi-potensi dalam upaya meningkatkan capaian Pendapatan Daerah Provinsi Lampung sehingga proses pembangunan dapat berjalan dengan optimal,” katanya.

Dia menjelaskan untuk kebijakan anggaran belanja, diarahkan pada money follow program atau program dan kegiatan yang secara langsung mendukung pencapaian prioritas daerah.

“Sehingga menjadi alat untuk mendukung akselerasi perekonomian daerah termasuk pemantapan terhadap pemulihan ekonomi, sekaligus mendorong pencapaian sasaran prioritas pembangunan daerah yang sejalan dengan prioritas pembangunan nasional,” ujarnya.

Fahrizal menjelaskan penggunaan APBD dilakukan secara efisien serta berfokus terhadap kegiatan yang produktif dan memiliki manfaat.

“Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, dan mendorong kemajuan sosial ekonomi daerah,” katanya.

Dari hal tersebut, Belanja Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2024 telah disepakati sebesar Rp8,686 Triliun dari yang sebelumnya Rp8,333 Triliun atau bertambah sebesar Rp353,079 Miliar.

“Mari kelola APBD untuk rakyat, Lampung maju ekonomi terus bergerak,” katanya.

Fraksi-Fraksi DPRD Terima Sekdaprov Lampung atas Jawaban Pandangan Umum Terhadap Raperda Perubahan APBD Lampung 2024

BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin, menyampaikan jawaban…

DPRD dan Pj Gubernur Lampung Tanda Tangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran PPAS 2024

Lampung – Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Lanjutan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (14/08/2024).

Rapat Paripurna ini merupakan tahap lanjutan dari pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memformulasikan Perubahan Kebijakan Umum APBD; serta prioritas program/kegiatan pembangunan daerah yang akan menjadi bagian dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.

Dalam kesempatan tersebut Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung juga menyampaikan laporannya terhadap Hasil Pembahasan atas Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui laporan tersebut oleh DPRD Provinsi Lampung dalam rapat paripurna tersebut.

Pj. Gubernur Lampung Samsudin menjelaskan bahwa secara umum, target asumsi makro pembangunan daerah Provinsi Lampung berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD menyepakati Asumsi Makro Ekonomi Provinsi Lampung pada Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut :

1. Pertumbuhan Ekonomi Lampung diproyeksikan 4,5 hingga 5,0 persen;

2. Laju inflasi pada tingkat 2 sampai dengan 4 persen;

3. Pendapatan per Kapita Penduduk sebesar 49 hingga 51 juta rupiah;

4. Tingkat Pengangguran Terbuka pada level 4,0 hingga 3,8 persen;

5. Persentase Penduduk Miskin pada kisaran 10,5 persen sampai dengan 10,00 persen;

6. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada angka 72,50 hingga 73,50;

7. Indeks Gini berada pada level 0,302 hingga 0,300;

8. Nilai Tukar Petani (NTP) pada kisaran angka 110 sampai dengan 111

9. Kondisi Jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi 78 persen dalam kondisi mantap

10. Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah disepakati menjadi 8,69 persen; serta

11. Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada besaran 12,35 persen

Dalam pembahasan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024, terdapat pula beberapa pokok bahasan yang terkait dengan proyeksi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah. Selanjutnya, dengan memperhatikan hasil akhir pembahasan antara DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, maka struktur Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024; disepakati pula hal-hal sebagai berikut :

1) Pendapatan Daerah sebesar Rp. 8.561.526.440.980,04 (Delapan Triliun, Lima Ratus Enam Puluh Satu Miliar, Lima Ratus Dua Puluh Enam Juta, Empat Ratus Empat Puluh Ribu, Sembilan Ratus Delapan Puluh Koma Empat Rupiah); yang terdiri dari :

• Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 5.150.954.989.413,04 (Lima Triliun, Seratus Lima Puluh Miliar, Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Juta, Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu, Empat Ratus Tiga Belas Koma Empat Rupiah)

• Pendapatan Transfer sebesar Rp. 3.396.784.791.832,00 (Tiga Triliun, Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Miliar, Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Juta, Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu, Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah)

• Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 13.786.659.735,00 (Tiga Belas Miliar, Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Juta, Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu, Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah)

2) Belanja Daerah sebesar Rp. 8.686.673.898.866,74 (Delapan Triliun, Enam Ratus Delapan Puluh Enam Miliar, Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta, Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu, Delapan Ratus Enam Puluh Enam Koma Tujuh Puluh Empat Rupiah)

3) Pembiayaan Daerah Dengan komponen :

a. Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 125.147.457.886,70 (Seratus Dua Puluh Lima Miliar, Seratus Empat Puluh Tujuh Juta, Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu, Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Koma Tujuh Puluh Rupiah) yang didominasi oleh Kas di BLUD sebesar Rp. 109.012.836.388,10 (Seratus Sembilan Miliar Dua Belas Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Delapan Koma Sepuluh Rupiah)

b. Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah)

Dengan telah diselesaikannya tahapan Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini, maka selanjutnya Samsudin mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan segera melakukan asistensi dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah sebagai materi dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Demikian beberapa hal penting yang dapat disampaikan, selanjutnya kami akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang berpedoman dengan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati bersama,” ucapnya.

Samsudin juga berharap rancangan tersebut dapat berjalan sesuai dengan proses dan peraturan yang berlaku

“Kami berharap proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 nantinya dapat berjalan sesuai tahapan, proses dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Ketua DPRD Lampung Terima Dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 dari Sekdaprov Fahrizal

LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin, menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024 serta Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2025 kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (12/8/2024).

Membacakan sambutan Pj. Gubernur Lampung, Sekdaprov Fahrizal mengatakan bahwa momentum penyampaian KUA-PPAS oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD merupakan perwujudan dari sinergi antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengawal dan mewujudkan APBD untuk mendukung pembangunan Provinsi Lampung.

“Sekaligus menjadi bukti dari komitmen kita bersama untuk melaksanakan tahapan dan proses perencanaan anggaran secara tepat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sekdaprov Fahrizal menjabarkan perkembangan kondisi makro ekonomi dan sosial ekonomi terkini, yang melatarbelakangi penyusunan kerangka ekonomi makro dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun 2024 dan Kebijakan Umum APBD Tahun 2025.

Ia menuturkan bahwa perkembangan indikator makro sosial ekonomi Provinsi Lampung sepanjang Tahun 2021-2023 hingga pertengahan Tahun 2024 sudah menunjukkan arah perbaikan di beberapa lini.

Ia melanjutkan bahwa kondisi tersebut didukung dengan pertumbuhan positif perekonomian Lampung 2023 yang tumbuh positif sebesar 4,55 persen dan berlanjut hingga Triwulan I Tahun 2024 yang tumbuh sebesar 3,30 persen (year on year) dan 4,80 persen (year on year) di Triwulan II Tahun 2024; dan mencatat tingkat pertumbuhan 9,71 persen (quartal to quartal) yang merupakan tingkat pertumbuhan tertinggi ke-2 secara nasional.

Terkait laju inflasi hingga pertengahan tahun 2024, Sekdaprov Fahrizal menjelaskan bahwa pada bulan Juni 2024, catatan inflasi Lampung berada pada level 2,84 persen (year on year).

“Kondisi makro ekonomi tersebut tentunya menjadi momentum yang baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang kita harapkan,” ujarnya.

Selanjutnya, ia memaparkan perkembangan indikator yang terkait kesejahteraan masyarakat secara umum menunjukkan bahwa data tingkat Kemiskinan berada pada level 10,69 persen di bulan Maret 2024 atau menurun 29,44 ribu jiwa dibanding keadaan pada Maret 2023 yang sebesar 11,11 persen.

Di sisi pemerataan, ia menjelaskan bahwa tingkat kesenjangan pendapatan antar penduduk pada Maret 2024 tercatat sebesar 0,302 poin dan masih dalam kategori rendah, serta lebih baik dibanding rata-rata nasional.

Lebih lanjut, Sekdaprov Fahrizal juga memaparkan tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Februari 2024 tercatat sebesar 4,12 persen, yang berarti turun dibandingkan dengan keadaan pada Agustus 2023 yang sebesar 4,23 persen maupun TPT pada Februari 2023 yang sebesar 4,18 persen.

Ia berpendapat pokok-pokok tinjauan makro ekonomi dan sosial ekonomi tersebut tentunya telah memberi gambaran adanya perbaikan kualitas hidup masyarakat secara umum yang tentunya sangat sejalan dengan upaya

pemerintah daerah untuk menciptakan pertumbuhan secara inklusif.

“Semua raihan tersebut tentunya merupakan keberhasilan dan karya bersama seluruh elemen pembangunan baik dari pemerintah daerah, lembaga legislatif maupun kontribusi beragam pelaku pembangunan dari masyarakat Lampung,” ujarnya.

Di samping hal-hal yang telah diuraikan tersebut, Sekdaprov Fahrizal mengatakan bahwa Lampung masih menghadapi tantangan  pembangunan yang senantiasa menjadi perhatian bersama.

Ia melanjutkan di sisi internal, pemerintah daerah masih terus berupaya untuk mengatasi berbagai permasalahan pembangunan  daerah yang masih mengemuka antara lain penyediaan infrastruktur daerah yang lebih baik, mengurangi kemiskinan dan memperbaiki kualitas sumber daya manusia, meningkatkan investasi, termasuk didalamnya  upaya-upaya untuk menjaga stabilitas trantibmas dan ekonomi daerah.

Di saat yang bersamaan, Sekdaprov Fahrizal mengungkapkan bahwa pada Tahun 2024 ini pemerintah daerah masih berkomitmen untuk mensukseskan hajat demokrasi yaitu Pemilukada Serentak.

“Oleh karena itu, stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di berbagai bidang pembangunan perlu semakin diperkuat dan menjadi bagian penting untuk keberlanjutan estafet kepemimpinan daerah, pemerintahan dan pembangunan,” pungkasnya.

Berdasarkan perjabaran tersebut, maka asumsi ekonomi makro Provinsi Lampung Tahun 2024 dan Tahun 2025 dirancang sebagai berikut:

Pertama, perekonomian Lampung Tahun 2024 dan 2025 mendatang diperkirakan masih berpeluang untuk tetap tumbuh sejalan dengan optimisme pemulihan ekonomi nasional yang terus menuju perbaikan dimana pertumbuhan ekonomi Lampung hingga  akhir  Tahun 2024 diperkirakan akan tumbuh pada kisaran 4,5 hingga 5,0 persen; melambat dibanding dengan asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5 hingga 6 persen yang dituangkan dalam Kesepakatan pada tanggal 6 November 2023 yang lalu.

Kedua, pengendalian inflasi untuk  mempertahankan dan mendorong daya beli masyarakat tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah dimana fokus utamanya adalah menjaga stabilitas harga dan distribusi pangan maupun barang strategis termasuk di dalamnya antisipasi terhadap resiko perubahan iklim yang dapat mengganggu  rantai  pasok  bahan  pangan  masyarakat.

Melalui langkah-langkah tersebut, laju inflasi Lampung di Tahun 2024 sebesar 2 hingga 4 persen dan di Tahun 2025 akan dipertahankan berada pada level 1,5 hingga 3,5 persen.

Berkenaan dengan Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024 yang dirancang oleh Pemerintah Daerah, Sekdaprov Fahrizal sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Pertama, memperhatikan perkembangan pelaksanaan APBD T.A 2024 selama ini, diperlukan penyesuaian antara target pendapatan daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang APBD TA 2024 dengan proyeksi pendapatan daerah yang akan masuk ke dalam Rekening Kas Umum Daerah hingga akhir Tahun 2024.

Kedua: sejalan dengan kemampuan fiskal yang tersedia, maka  Belanja Daerah dalam Perubahan APBD Tahun 2024 tetap diarahkan untuk mendukung kebijakan-kebijakan pembangunan, antara lain dengan terselenggaranya pelayanan dasar kepada masyarakat, mendorong daya saing daerah melalui peningkatan kualitas infrastruktur konektivitas wilayah, perbaikan kesejahteraan masyarakat, sinergi prioritas pembangunan   daerah   dan   nasional serta optimalisasi belanja operasional dan penajaman belanja non-operasional, termasuk didalamnya    pemanfaatan kembali SiLPA Tahun 2023 yang lalu.

Ketiga, merujuk dari angka-angka proyeksi pada Pendapatan dan Belanja Daerah yang

telah dikemukakan, maka total Pembiayaan Daerah juga mengalami perubahan dari target yang semula diperkirakan dalam Rancangan Perubahan APBD T.A. 2024 tercatat bahwa Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar 125,147 Milyar Rupiah yang didominasi oleh SiLPA BLUD sebesar 109,012 Milyar pada Tahun 2023.

Sekdaprov Fahrizal berharap, rancangan dokumen tersebut dapat dibahas dalam suasana kebersamaan, semata-mata untuk    kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.

“Atas perhatian dan terlaksananya pembahasan tersebut, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang  setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD yang Terhormat,” ucapnya.*

Ketua DPRD Mingrum Gumay Terima Dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 serta Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2025 dari Sekdaprov Lampung

BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin, menyerahkan dokumen…

DPRD dan Pemprov Lampung Setujui Raperda RPJPD Tahun 2025-2045

LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung  menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2025- 2045 dalam Rapat Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/8/2024).

Pj. Gubernur Lampung Samsudin menyampaikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya Tim Pansus yang sangat proaktif, produktif dan elegan dalam melaksanakan pembahasan bersama, memberikan saran dan masukan kritis dan guna penyempurnaan RPJPD Provinsi Lampung Tahun 2025-2045.

Sebagai bagian utuh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), jelas Pj. Gubernur Samsudin, maka rencana pembangunan Lampung 20 (dua puluh) tahun ke depan tentunya juga akan dikontribusikan untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045. Ini juga menjadikan Lampung sebagai bagian dari Indonesia Emas 2045 yang dicita-citakan.

“Kita perlu optimistis untuk mewujudkan visi jangka panjang tersebut, dan Lampung memiliki modal untuk menghadapi tantangan masa depan,” ujar Pj. Gubernur Samsudin.

Di tahun 2045, jumlah penduduk Lampung diproyeksikan akan berjumlah 11 juta jiwa dan terbesar ke-6 di Indonesia. Oleh karena itu, pembangunan kualitas manusia menjadi sangat penting sehingga penduduk Lampung akan menjadi sumber kekuatan yang sangat besar untuk mendorong kemajuan dalam banyak aspek pembangunan.

“Lampung juga memiliki potensi sumber daya alam yang cukup melimpah dan letak geografis yang strategis, sehingga berpeluang untuk menjadi magnet investasi yang mendorong pengembangan wilayah dan menjadi pusat aktifitas kegiatan sosial-ekonomi berskala nasional maupun global,” ujarnya.

Menuju Tahun 2045, lanjut Samsudin, seluruh komponen dan pelaku pembangunan di daerah akan didorong dan diarahkan untuk mewujudkan Visi Lampung 20 tahun ke depan, menjadi daerah yang semakin Sejahtera, Maju, Merata dan Berkelanjutan.

Pj. Gubernur Samsudin menjelaskan dengan memperhatikan pokok-pokok kesepakatan dari pembahasan yang telah dilaksanakan, Visi Lampung 2045 Sejahtera, Maju, Merata dan Berkelanjutan akan dijabarkan melalui 8 (delapan) Misi pembangunan.

Ke delapan visi itu, yaitu: (1) Transformasi Sosial; (2)Transformasi Ekonomi; (3) Transformasi Tata Kelola; (4) Keamanan Tangguh, Demokrasi Substantial dan Stabilitas Ekonomi Makro Daerah; (5) Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi; (6) Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan; (7) Sarana Prasarana Berkualitas dan Ramah Lingkungan; serta (8) Kesinambungan Pembangunan.

Keseluruhan substansi yang ditetapkan dalam Visi dan Misi pembangunan jangka panjang Provinsi Lampung tersebut juga telah dilengkapi dengan 17 sasaran pokok beserta 45 indikator dan targetnya. Selanjutnya, rencana pembangunan 20 tahun ke depan akan dilaksanakan melalui 4 (empat) tahap periode pembangunan jangka menengah 5 (lima) tahunan.

Berkenaan dengan rencana pelaksanaan pesta demokrasi pada Pilkada Serentak di bulan November 2024 mendatang, lanjutnya, maka RPJPD Provinsi Lampung juga akan menjadi acuan bagi para Calon Kepala Daerah untuk menyusun Visi dan Misi pembangunan 5 (lima) tahun ke depan.

Dengan telah dilaksanakannya persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi Lampung Tahun 2025-2045 pada hari ini; jelas Pj. Gubernur Samsudin, tentunya cita-cita besar pembangunan Provinsi Lampung 20 tahun ke depan harus menjadi komitmen kita bersama untuk mewujudkannya.

“Pelaksanaan pembangunan bukan merupakan tanggung jawab pemerintah semata, namun juga sangat dibutuhkan kontribusi seluruh komponen pelaku pembangunan, termasuk DPRD, akademisi, dunia usaha, masyarakat, insan pers serta pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.

Untuk selanjutnya Raperda tentang RPJPD Provinsi Lampung Tahun 2025- 2045 ini akan diproses menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Provinsi Lampung, Sekdaprov Lampung Ikuti Menghadiri

LAMPUNG – Penjabat Gubernur Lampung Samsudin diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengikuti Rapat Paripurna Tingkat I Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, di Ruang Sidang Lt.3 Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (05/08/2024).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay tersebut digelar dalam rangka penyampaian 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung Tahun 2024.

Pada Paripurna tersebut, Sekda mendengarkan Laporan penjelasan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung tentang 6 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung tahun 2024.

Adapun ke Enam (6) Raperda yang di akomodir dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024 usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung adalah :

1. Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (inisiatif Bapemperda)
2. Keterbukaan Informasi Publik (inisiatif Komisi 1)
3. Pengendalian Pencemaran Udara (inisiatif Komisi 2)
4. Pertumbuhan Ekonomi Biru (inisiatif Komisi 3)
5. Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 19 tahun 2014 Tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum Dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan (inisiatif Komisi 4)
6. Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi lampung Nomor 4 tahun 2018 Tentang Peyelengaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (inisiatif Komisi 5).

Agenda selanjutnya menurut Ketua DPRD Mingrum Gumay adalah mendengarkan pendapat Kepala Daerah atau Gubernur Lampung terkait 6 Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung, dan untuk memberikan waktu dalam membahas Raperda tersebut, Sidang Paripurna diskor dan akan dilanjutkan besok 6 Agustus 2024. (*)

Rapat Paripurna Penyampaian 6 Raperda Usulan Inisiatif DPRD Dihadiri Sekdaprov Fahrizal dan Jajaran Forkopimda

BANDAR LAMPUNG  – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto dan jajaran anggota Forkopimda menghadiri Rapat Paripurna…