GERMASI Kawal Ketat 15 Proyek Jalan BMBK Lampung, Siap Lapor Jika Ada Penyimpangan

Lampung — Tim Aktivis Gerakan Masyarakat Independent GERMASI menyatakan kesiapannya untuk mengawal dan memantau pelaksanaan 15 paket pekerjaan fisik jalan yang akan dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung pada Tahun Anggaran 2025. Total nilai anggaran dari seluruh proyek tersebut mencapai ratusan miliar rupiah, dan tersebar di berbagai kabupaten di Provinsi Lampung.

Berikut daftar 15 paket pekerjaan jalan yang akan menjadi fokus pemantauan GERMASI:

1. Rekonstruksi Jalan Ruas Sp. Empat – Kasui (Link. 074), Way Kanan – Rp. 5 M.

2. Ruas Bumiharjo – Sp. Way Tuba (Link. 080), Way Kanan – Rp. 8,1 M.

3. Ruas Sp. Soponyono – Serupa Indah (Link. 082), Way Kanan – Rp. 5 M.

4. Ruas Sp. Empat – Blambangan Umpu (Link. 076), Way Kanan – Rp. 6 M.

5. Ruas Liwa – Batas Sumsel (Link. 052), Lampung Barat – Rp. 5,1 M.

6. Ruas Negara Ratu – Sp. Soponyono (Link. 081), Lampung Utara – Rp. 20 M.

7. Ruas Ketapang – Negara Ratu (Link. 071), Lampung Utara – Rp. 10 M.

8. Ruas Padang Ratu – Pekurun Udik (Link. 030), Lampung Tengah – Rp. 12,9 M.

9. Ruas Seputih Surabaya – Sadewa (Link. 021), Lampung Tengah – Rp. 10,1 M.

10. Ruas Putih Doh – Kuripan (Link. 046), Tanggamus – Rp. 3. M

11. Ruas Bandar Sakti – Sp. Daya Murni (Link. 064), Tulang Bawang Barat – Rp. 7,8 M

12. Ruas Adijaya – Tulung Randu (Link. 090), Tulang Bawang Barat – Rp. 7 M.

13. Ruas Pringsewu – Pardasuka (Link. 034), Pringsewu – Rp. 6,5 M.

14. Ruas Kalianda – Kunyir – Gayam (Link. 002), Lampung Selatan – Rp. 4,2 M

15. Ruas Bandar Sakti – Sp. Daya Murni (Link. 064), Tulang Bawang Barat – Rp. 7,8 M.

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL, CDRA menyampaikan bahwa pemantauan akan dilakukan secara menyeluruh sejak tahap awal pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Kelima belas paket pekerjaan ini tersebar di beberapa kabupaten di Provinsi Lampung dan saat ini tengah memasuki tahap proses lelang. Kami akan memantau pelaksanaan pekerjaan sejak 0% hingga selesai,” ujar Ridwan

Ridwan menambahkan, apabila dalam proses pemantauan ditemukan adanya indikasi penyimpangan, pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkan hal tersebut ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk Kejaksaan RI.

“Kami akan berkoordinasi dan menyampaikan setiap indikasi penyimpangan yang ditemukan di lapangan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” tegasnya

Dengan langkah ini, GERMASI berharap dapat berkontribusi aktif dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Lampung agar tepat sasaran dan bebas dari praktik-praktik korupsi. (Aris/Tim)

Dugaan Mafia Tanah, Alih Fungsi Lahan dan Pengrusakan Kawasan Hutan TNBBS Dilaporkan GERMASI ke Kejati Lampung

Lampung – Aktivis Masyarakat Independent Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait mafia tanah, alih fungsi lahan, serta pengrusakan kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di wilayah Lampung Barat ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung.

Dalam laporan tersebut, GERMASI menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat baik dari daerah maupun pusat. Di antaranya adalah Oknum Bupati Lampung Barat, Oknum Anggota DPRD Lampung Barat, Oknum pada Balai Besar TNBBS, Oknum Mantan Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta pihak dari ATR/BPN Lampung Barat.

Kuasa hukum GERMASI, Hengki Irawan SH MH, dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti pendukung terkait dugaan keterlibatan para oknum tersebut.

“Kami sudah memiliki dokumen dan data lain yang cukup kuat untuk melaporkan kasus ini ke Kejati Lampung. Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses semua pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hengki

Menurut Hengki kawasan TNBBS yang seharusnya menjadi kawasan konservasi dan dilindungi oleh undang-undang justru berubah dan beralih fungsi menjadi areal perkebunan Kopi Robusta dan pemukiman yang diduga kuat difasilitasi oleh oknum-oknum berkepentingan.

“Kami melihat adanya skenario sistematis untuk mengalihkan fungsi lahan secara ilegal demi kepentingan bisnis, dengan mengorbankan kelestarian lingkungan,” tambahnya.

Laporan ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola lahan dan kehutanan yang diduga sarat kepentingan serta permainan pihak-pihak tertentu yang menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.

Pihak Kejati Lampung hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Ribuan Hektar Alih Fungsi Jadi Kebun Kopi

Sebelumnya alih fungsi lahan di Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data dari total 57.530 hektare Kawasan Hutan TNBBS yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Lampung Barat, terdapat sekitar 21.925 hektare telah dibuka ( open area ) dan secara dominan berubah menjadi perkebunan kopi robusta.

Founder Masyarakat Independent GERMASI Ridwan Maulana, CPL.CDRA mencurigai adanya dugaan indikasi penguasaan lahan oleh pihak tertentu yang menggunakan nama masyarakat sebagai tameng. Pasalnya, luasnya lahan yang telah beralih fungsi dinilai tidak mungkin sepenuhnya dikuasai oleh petani kecil secara mandiri.

“Kami melihat ada kejanggalan dalam alih fungsi lahan ini. Tidak mungkin lahan seluas itu dikuasai oleh masyarakat secara individu tanpa ada peran atau campur tangan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan besar,” Ujar Ridwan

Aktifis Masyarakat Independent GERMASI menduga ada oknum orang besar dan berpengaruh yang diduga ikut bermain di balik alih fungsi hutan ini, yang mana tentunya sosok tersebut memiliki akses terhadap penguasaan lahan secara ilegal. Aktifis Masyarakat Independent GERMASI mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi guna memastikan tidak adanya praktik mafia tanah yang merugikan negara dan lingkungan.

Aktifis Pemerhati Lingkungan dari Lembaga Konservasi 21 Ir. Edy Karizal mengatakan secara umum bahwa rusaknya lahan Kawahan Hutan TNBBS yang sudah beralihfungsi jadi kebun kopi sekitar 21.925 hektar itu sudah pasti didukung perusahaan-perusahaan yang selama ini menikmati manisnya hasil haram kopi robusta dari Kawasan Hutan TNBBS.

”Kerusakan yang sudah masif tersebut menguntungkan perusahaan kopi dengan tanpa harus memiliki lahan perkebunan, tanpa butuh tenaga kerja, dan tinggal mensupport petani kopi dari sisi budidaya dan pemasaran, maka keuntungan perusahaan ini sangat besar dan dilihat sebagai dewa penolong dari petani yang secara haram masuk Kawasan Hutan TNBBS dan membuka hutan apalagi didukung oleh Pemerintah Daerahnya yang hanya memikirkan kepentingan konstituennya dalam jangka pendek tanpa melihat bahwa tindakan mereka telah merugikan banyak manusia dalam skala yang lebih besar,” katanya,

“Harga kopi yang semakin melejit ini justru menambah ancaman perusakan hutan kawasan, hari demi hari oleh oknum-oknum yang meraup bisnis dari kopi dan jual beli lahan kawasan ,“ lanjutnya.

Edy menambahkan Pihak – Pihak yang mendukung perusakan hutan TNBBS yang merupakan sumber plasma nutfah, sumber oksigen, dan penyerap karbon dioksida yang sangat besar, dan sumber mata air sebagian wilayah kabupaten lainnya adalah tindakan biadab dan sangat tidak manusiawi. Karena Kawasan Hutan TNBBS adalah ekosistem terakhir yang menjadi sumber kehidupan mahluk hidup dan juga manusia di beberapa Kabupaten di Propinsi Lampung.

“APH harus menindak tegas dan mengusut masalah ini secara tuntas kalau tidak kita semua akan menui bencana yang lebih besar dan gak mungkin lagi diselesaikan dalam jangka pendek. Pemda Lambar harus bertanggung jawab atas kerusakan ini karena dengan sengaja mendukung masuknya masyarakat dalam Kawasan Hutan TNBBS”, Tegas Edy

Alih fungsi lahan secara masif ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait dampak ekologis. Deforestasi di kawasan hutan konservasi berpotensi mengancam keberlanjutan ekosistem, mengurangi fungsi hutan sebagai penyangga air, serta meningkatkan risiko bencana alam seperti tanah longsor dan banjir.

Aktifis Masyarakat Independent GERMASI dan Aktifis Lembaga Konservasi 21 meminta kepada Pemerintah Pusat , TNI, Balai Besar TNBBS, dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) khususnya Kejaksaan Agung RI untuk turun tangan terkait keterlibatan oknum orang besar yang diduga menguasai lahan secara ilegal, agar dapat di tindak tegas sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang belaku di indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan ini. Namun, aktifis anti korupsi dan aktivis lingkungan terus mendorong transparansi dan penegakan hukum agar kawasan konservasi tidak semakin terancam oleh kepentingan pihak tertentu. (Aris)

Aktivis Masyarakat Independent GERMASI dan Lembaga Konservasi 21 Curigai Dugaan Penguasaan Lahan Kawasan Hutan TNBBS oleh Oknum Besar

Lampung Barat – Alih fungsi lahan di Kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data, dari total 57.530 hektare Kawasan Hutan TNBBS yang masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Lampung Barat, sekitar 21.925 hektare di antaranya telah beralih fungsi menjadi perkebunan kopi robusta.

Menanggapi kondisi ini, Founder Masyarakat Independent GERMASI, Ridwan Maulana, CPL.CDRA, mencurigai adanya indikasi penguasaan lahan oleh pihak tertentu yang menggunakan nama masyarakat sebagai tameng. Pasalnya, luasnya lahan yang telah beralih fungsi dinilai tidak mungkin sepenuhnya dikuasai oleh petani kecil secara mandiri.

“Kami melihat ada kejanggalan dalam alih fungsi lahan ini. Tidak mungkin lahan seluas itu dikuasai oleh masyarakat secara individu tanpa ada peran atau campur tangan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan besar,” ujar Ridwan.

Aktivis GERMASI menduga adanya oknum berpengaruh yang ikut bermain di balik alih fungsi hutan ini. Sosok tersebut diduga memiliki akses terhadap penguasaan lahan secara ilegal. Aktivis GERMASI mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi guna memastikan tidak adanya praktik mafia tanah yang merugikan negara dan lingkungan.

Aktivis Pemerhati Lingkungan dari Lembaga Konservasi 21, Ir. Edy Karizal, menyatakan, “Secara umum, rusaknya lahan Kawasan Hutan TNBBS yang telah beralih fungsi menjadi kebun kopi sekitar 21.925 hektare ini sudah pasti didukung oleh perusahaan-perusahaan yang selama ini menikmati hasil kopi robusta ilegal dari kawasan tersebut.”

“Kerusakan yang masif ini menguntungkan perusahaan kopi tanpa perlu memiliki lahan perkebunan atau tenaga kerja, cukup mendukung petani kopi dalam budidaya dan pemasaran. Keuntungan besar mereka tercapai, sementara petani hanya diuntungkan secara sementara, bahkan dengan membuka hutan secara ilegal. Pemerintah daerah pun lebih memikirkan kepentingan konstituen mereka dalam jangka pendek tanpa melihat dampak buruknya dalam jangka panjang,” ungkapnya.

Edy menambahkan, “Pihak-pihak yang mendukung perusakan Hutan TNBBS, yang merupakan sumber plasma nutfah, sumber oksigen, penyerap karbon dioksida, dan mata air bagi beberapa wilayah kabupaten di Lampung, telah melakukan tindakan biadab yang tidak manusiawi. Kawasan TNBBS adalah ekosistem terakhir yang menjadi sumber kehidupan bagi makhluk hidup dan manusia di beberapa kabupaten. APH harus menindak tegas dan mengusut masalah ini secara tuntas. Jika tidak, kita semua akan menghadapi bencana besar yang sulit diselesaikan dalam jangka pendek.”

Edy juga menegaskan, “Pemda Lampung Barat harus bertanggung jawab atas kerusakan ini karena dengan sengaja mendukung masuknya masyarakat ke dalam Kawasan Hutan TNBBS.”

Alih fungsi lahan secara masif ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampak ekologis. Deforestasi di kawasan hutan konservasi berpotensi mengancam keberlanjutan ekosistem, mengurangi fungsi hutan sebagai penyangga air, serta meningkatkan risiko bencana alam seperti tanah longsor dan banjir.

Aktivis Masyarakat Independent GERMASI dan Lembaga Konservasi 21 meminta kepada Pemerintah Pusat, TNI, Balai Besar TNBBS, serta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Agung RI, untuk turun tangan terkait keterlibatan oknum-oknum yang diduga menguasai lahan secara ilegal dan menindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan ini. Namun, aktivis anti-korupsi dan aktivis lingkungan terus mendorong transparansi dan penegakan hukum agar kawasan konservasi tidak semakin terancam oleh kepentingan pihak tertentu.

(Tim/Aris)