Sosialisasikan Naskah Kesepakatan Bersama Kejati Lampung, PWI Audensi Ke Kejari Metro

Metro | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Metro secara resmi beraudiensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro guna mensosialisasikan naskah kesepakatan bersama yang telah ditandatangani oleh PWI Provinsi Lampung dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Pertemuan yang bernuansa hangat ini, bertujuan Komitmen untuk memperkuat sinergi antara insan pers dan aparat penegak hukum di Kota Metro, diselenggarakan di ruang coffee morning Kejaksaan Negeri setempat, pada Senin, (13/10/2025).

Rombongan PWI Kota Metro, yang dipimpin Ketua Rino Panduwinata, diterima langsung oleh jajaran utama Kejari Metro, termasuk Kepala Seksi Intelijen Puji Ramadhansh, S.H., M.H., Kepala Seksi Pidana Khusus Ardo Gunanta, dan Kepala Seksi Barang Bukti Wibisana Anwar.

Dalam pemaparannya, Rino Panduwinata menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Nomor 1260/LB/Koh.2/03/2023 dan Nomor: 305/PWI-LPG/111/2023.

“Kunjungan hari ini merupakan penyampaian terkait PWI Provinsi Lampung yang telah menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Lampung,”ucap Rino.

Kesepakatan bersama tersebut mencakup beberapa pilar penting, yaitu koordinasi dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di kedua institusi.

Rino merinci bahwa dokumen kesepakatan tersebut telah ditandatangani secara resmi di Bandar Lampung pada tanggal 16 Maret 2023.

“Kami berharap melalui pertemuan ini, PWI dan Kejaksaan di tingkat Kota Metro dapat terus bersinergi dalam menyampaikan informasi yang akurat dan edukatif kepada masyarakat,” ujar Rino.

Dia menambahkan bahwa peran pers sangat vital sebagai jembatan komunikasi.

“Alhamdulillah, anggota PWI kami telah berkompetensi. Kami memiliki peran penting sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah, penegak hukum, dan publik, sehingga kerja sama yang baik akan sangat mendukung terciptanya transparansi dan kepercayaan publik,” tegas Rino.

Menanggapi inisiatif ini, Kasi Intelijen Kejari Kota Metro, Puji Ramadhansh, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kunjungan PWI Metro.

“Kami ucapkan terima kasih atas kunjungan atau audiensi dari PWI Metro. Untuk tindak lanjutnya, kami sampaikan bahwa kami akan mengikuti dan merujuk pada hasil penandatanganan kesepakatan antara PWI Provinsi dan Kejaksaan Tinggi Lampung,” kata Puji Ramadhansh.

Pertemuan ini menegaskan komitmen bersama antara insan pers dan penegak hukum di Kota Metro untuk berkolaborasi dalam menciptakan tata kelola informasi dan penegakan hukum yang lebih transparan dan bertanggung jawab. | (Red).

Jose: Pengembalian Kelebihan Pembayaran Dilakukan Secara Bertahap, Dengan Cara Mencicil

Metro | Sejumlah Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dipanggil Inspektorat Kota Metro terkait temuan kelebihan pembayaran dan akan melakukan mengembalikan secara bertahap selama 24 bulan.

Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Sarmento mengatakan, pemanggilan anggota dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Inspektorat.

“Kemarin kita sudah dipanggil melalui Inspektorat selaku APIP, kami sudah dikumpulkan semua kawan-kawan yang kelebihan pembayaran untuk di ketentraman dan ketertiban umum,” ungkap Jose, Selasa. (07/10/2025)

Jose menambahkan, sebelum pemanggilan tersebut, secara perorangan anggota sudah berinisiatif menindaklanjuti temuan sejak bulan Juni hingga September 2025.

Dalam pertemuan tersebut, anggota Satpol PP membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak di atas materai, yang menegaskan kesanggupan masing-masing individu untuk mengembalikan dana.

“Kami buat surat pernyataan ya, surat pernyataan bertanggung jawab mutlak. Jadi untuk kesanggupan masing-masing individu mau berapapun juga itu mau per bulan sesuai dengan kemampuan masing-masing. Jadi selama 24 bulan dia harus mengembalikan,” jelas Jose.

Jose menjelaskan, nantinya pengembalian dilakukan secara bertahap dengan cara mencicil, disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing personel.

“Ada yang mungkin mampunya sebulan Rp100.000, Rp200.000, ya monggo. Atau misalnya dia ada penghasilan luar daripada itu gaji, yang monggo. Jadi kita kembalikan kepada masing-masing,” kata Jose.

Jose menegaskan, bahwa semua personel yang menjadi temuan telah menindaklanjuti dan mulai mengembalikan dana, dan pihaknya selaku pimpinan terus melakukan pembinaan.

Lebih lanjut Jose menjelaskan bahwa urusan temuan yang tidak diselesaikan dapat berkonsekuensi panjang.

“Kalau misalkan kawan-kawan tidak mengembalikan urusannya pasti panjang, mungkin menghambat ketika dia mengurus kenaikan pangkat atau yang lain-lain. Kalau misalnya tidak ada itikad baik pasti ada sanksi-sanksi yang mungkin menyulitkan personel,” tegas Jose Sarmento.

Ia menambahkan, bagi anggota yang akan memasuki masa pensiun, penyelesaian temuan adalah hal wajib karena akan menyulitkan pengurusan persyaratan pensiun seperti pengurusan Taspen.

“Kebetulan Pol PP memang tidak ada yang memasuki masa pensiun. Jadi ini gampang untuk kami melakukan pembinaan, apalagi ini sudah di atas materai pasti tetap ditagih oleh Inspektorat,” pungkas Jose.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kota Metro, Henry Dunan, menyoroti pentingnya komitmen anggota untuk melunasi temuan tersebut.

“Selanjutnya nanti mungkin pengawasan dan pembinaan oleh Inspektorat. Jadi bagi siapa-siapa yang tidak menindaklanjuti pasti nanti akan dipanggil secara bertahap,” kata Henry Dunan.

Dia menambahkan, batas waktu pengembalian maksimal adalah 2 tahun (24 bulan), namun anggota Satpol PP diharapkan dapat melunasi lebih cepat.| (Rio).

Pengembalian Temuan BPK Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro Masih Jauh Dari Harapan

Metro | Inspektorat Kota Metro mengungkapkan bahwa pengembalian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro masih jauh dari harapan. Hingga saat ini, baru sebagian kecil dari total potensi kerugian negara yang berhasil dipulangkan.

Kepala Inspektorat Kota Metro, Hendri Dunan menjelaskan, data yang masuk ke Inspektorat menunjukkan pengembalian baru mencapai 1,38 persen.

“Sampai dengan saat ini data yang masuk di Inspektorat yang telah dilaporkan 1,38 persen atau sekitar Rp3.400.000 dari total Rp 242.000.000,” ungkap Hendri Dunan, Kamis, (2/10/2025).

Dia menambahkan, dengan kondisi seperti itu, Inspektorat berencana untuk segera mengambil langkah konkret.

“Dalam waktu dekat kami ada rencana untuk segera memanggil atau mengumpulkan untuk percepatan. Perlu kita buat SK TJM,” tegas Hendri Dunan.

Dia menjelaskan, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang dan memastikan OPD tidak lagi terjerumus dalam masalah temuan BPK, Inspektorat Kota Metro telah menyiapkan program ke depan.

“Ke depan memang sudah ada program nanti ada rencana akan kerjasama dengan APH (Aparat Penegak Hukum). Mudah-mudahan dengan bekerja sama kita dengan APH, jangan sampai pindah ruang ke Pidsus (Pidana Khusus). Cukup Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) selesai,” jelas Hendri.

Kerja sama ini, lanjutnya, diharapkan dapat mengoptimalkan pengembalian potensi kerugian negara.

“Jadi potensi kerugian negara yang ditemukan BPK itu masuk ke APBD kita, jadi bisa digunakan untuk pembangunan daerah,” tambah Hendri.

Meskipun limit awal pengembalian sesuai BPK adalah 60 hari, Hendri Dunan mengakui bahwa saat ini tidak ada aturan yang mengatur secara pasti batas waktu pengembalian.

“Kalau awal untuk pengembalian sesuai limit BPK 60 hari, cuman sampai hari ini aturan yang mengatur hari berapa lama itu tidak ada. Kalau kita tentu mengupayakan secepatnya,” kata Hendri.

Ia juga menyatakan bahwa inovasi akan terus ditempuh agar pengembalian bisa berdampak positif.

“Makanya itu langkah-langkah inovasi yang mau ditempuh akan kita coba, mudah-mudahan itu bisa berdampak bagus,” harapnya.

Sementara itu, terkait sanksi, Inspektorat akan melakukan upaya penagihan terlebih dahulu.

“Kalau sanksi artinya kita mengeluarkan sesuatu, tidak seperti yang tadi kita upayakan. Kalau misalkan masih bisa ditagih, kita bantu melalui Datun, Alhamdulillah,” jelas Hendri.

Namun, jika tidak ada itikad baik dari pihak terkait, Inspektorat tidak akan segan untuk melimpahkan kasus ke jalur hukum.

“Kalau kita nilai sudah tidak ada itikad baik, mungkin kita limpahkan dalam proses hukum melalui Pidsus yang artinya bisa menjadi cambuk yang bandel, artinya tidak punya itikad baik sama sekali. Sudah ditagih oleh Kejaksaan melalui Datun pun tidak ada respon, apa boleh buat ini menyelamatkan keuangan negara,” tegas Hendri Dunan.|(Rio).

Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Prosedur, Mantan Kadis PUTR Dibebaskan

Metro | Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Roby Kurniawan Saputra, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro kini dapat menghirup udara bebas.

Itu karena Pengadilan Negeri Kota Metro telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya, dimana menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah. Hal itu sesuai dengan surat putusan Pengadilan Negeri dengan Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN Met.

Putusan tersebut disambut gembira oleh tim kuasa hukumnya, yang dipimpin oleh Dede Setiawan, yang dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa, 30 September 2025, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan hakim praperadilan.

“Alhamdulillah, permohonan praperadilan klien kami dikabulkan seluruhnya,” kata Dede, usai di wawancara awak media, Selasa (30-9-2025).

“Putusan ini bukan saja menjadi bahan korektif bagi APH, lebih dari itu bukti nyata bahwa keadilan tetap ada, dimana proses hukum harus dijalankan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Roby Kurniawan Saputra pada 16 September 2025. Kemudian, setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kejaksaan.

Menurut Dede Setiawan, penetapan tersangka tersebut dinilai cacat prosedur karena terdapat hak dan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam kuhap yang tidak dijalankan oleh penyidik dalam perkara tersebut.

“Kami mempelajari dokumen penyidikan yang diterima oleh klien kami, dalam proses penyidikan ternyata ditemukan hak dan kewajiban yang ditentukan dalam KUHAP namun tidak dijalankan oleh penyidik, oleh karenanya hal tersebut telah menjadi dasar untuk membatalkan penetapan status tersangka kepada klien kami,” ungkap Dede.

Selama persidangan, tim kuasa hukum menghadirkan bukti-bukti berupa bukti surat dan ahli-ahli yang menguatkan argumen mereka.

Mereka juga menyoroti proses penahanan dan penyitaan yang dianggap tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang disebabkan adanya cacat prosedur dalam tahapan penetapan tersangka kepada kliennya.

Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan ini, status tersangka Roby Kurniawan Saputra secara resmi dibatalkan oleh putusan praperadilan.

Dede Setiawan berharap, putusan itu bisa menjadi bahan korektif bagi para penegak hukum agar lebih cermat, teliti dan berhati-hati dalam menangani sebuah perkara, terlebih karena penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan adalah bagian dari perampasan hak kemerdekaan seseorang, maka penyidikan yang dilakukan haruslah berpedoman pada ketentuan KUHAP untuk menjamin hak dari setiap warga negara yang menjadi subjek penyidikan.

“Kami berharap melalui putusan ini, selain menjadi bahan korektif juga penyidik dalam menangani suatu perkara harus mengutamakan asas praduga tak bersalah dengan memberikan hak kepada subjek dalam penyidikan untuk mempersiapkan pembuktian, karena penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan adalah perampasan kemerdekaan, maka sepatutnya pelaksaan penyidikan harus dilandasi dengan kehati-hatian guna menjamin keadilan bagi semua warga negara yang diduga melakukan suatu tindak pidana, lebih dari itu setiap warga negara memiliki hak untuk diperlakukan secara adil di mata hukum. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa praperadilan adalah mekanisme yang efektif untuk mengontrol proses penyidikan secara horizontal agar tidak sewenang-wenang,” pungkas Dede.

Saat ini, Roby Kurniawan Saputra telah dibebaskan dan dapat kembali berkumpul dengan keluarganya. Kemenangannya ini menunjukkan pentingnya peran praperadilan dalam menjaga hak-hak individu di dalam sistem peradilan pidana Indonesia.|(Rio).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Gandeng Granat Kota Metro Sosialisasi P4GN

Metro | Puluhan Kepala Sekolah UPTD SMP Negeri dan Swasta se-Kota Metro mengikuti Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang digelar GRANAT bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro.

Kegiatan yang mengusung tema “Menuju Kota Metro Bersih dari Narkoba (BERSINAR)”, berlangsung di Aula Disdikbud setempat, Jumat (26/09/2025).

Sosialisasi tersebut menjadi langkah nyata dalam memperkuat peran sekolah sebagai benteng utama perlindungan bagi generasi muda dari bahaya narkoba.

Ketua Harian DPC GRANAT Kota Metro Naim Emel Prahana menegaskan, bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan generasi bangsa.

“Dunia pendidikan harus tampil sebagai garda terdepan dalam memberikan pemahaman sekaligus pembinaan karakter, agar siswa mampu menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” ujar Naim

Selanjutnya Naim menjelaskan, sekolah bukan hanya tempat menimba ilmu, melainkan juga pusat pembentukan mental dan moral generasi.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin para kepala sekolah mampu menanamkan kesadaran sejak dini bahwa narkoba adalah musuh bersama yang harus dijauhi. Anak-anak kita adalah aset bangsa, dan menjadi tanggung jawab kita semua untuk menjaga mereka tetap sehat, cerdas, dan berprestasi,” jelas Naim.

PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro Dedi Asmara menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi P4GN ini merupakan kesempatan yang baik guna mendapatkan wawasan dan bekal dalam menjaga generasi muda terhadap ancaman narkoba.

“Mengingat Saat ini lingkungan sekolah telah masuk dalam risiko pengedaran narkoba, karena saat ini lingkungan sekolah menjadi tren di mana pengendara narkoba justru mengincar anak-anak usia sekolah,” ucap Dedi.

Hal tersebut terjadi karena mereka menganggap lingkungan sekolah paling aman, maka potensi tersebut mereka manfaatkan mengingat tempat aman menjadi tempat paling aman bagi pengedar narkoba intinya mereka mengubah stigma itu.

Dedi menambahkan, sosialisasi ini terlaksana berkat kerja sama dengan GRANAT yang di dalamnya terdapat berbagai unsur, mulai dari tenaga medis, birokrat, hingga media informasi.

Melalui pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki, GRANAT diharapkan dapat memberikan wawasan lebih luas mengenai pola peredaran narkoba serta langkah-langkah pencegahannya, sehingga generasi muda bisa terlindungi dari ancaman tersebut.

“Pada kesempatan kali ini GRANAT akan membagikan pengalamannya kepada kita semua, yang nantinya akan menjadi wawasan dan bekal dalam menjaga lingkungan sekolah terutama kepada anak-anak,” tambah Dedi.

Dedi berharap, melalui kegiatan ini kepala sekolah dapat memperoleh pemahaman, ilmu dan strategi dalam mencegah peredaran gelap narkoba di lingkungan sekolah.| (Rio).

Granat Bersama BNN Metro Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba

Metro | Puluhan pamong, kader PKK, dan kader posyandu mengikuti sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang digelar Ormas Granat Cabang Metro bersama BNN Kota Metro, di Aula Kelurahan Yosodadi, Rabu (24/09/2025).

Ketua Harian Granat Metro Naim Emel Prahana menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan upaya nyata untuk membangun kesadaran bersama mengenai bahaya narkoba.

Menurut Naim, peran pamong sangat penting karena bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi, melakukan pencegahan, sekaligus mendeteksi dini potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

Naim menambahkan, sosialisasi ini bukan hanya sebatas penyampaian materi, melainkan juga ajakan untuk berkomitmen bersama-sama memberantas peredaran narkoba.

“Kita ingin para pamong menjadi contoh dan teladan, serta mampu menggerakkan masyarakat agar menjauhi narkoba. Dengan kolaborasi ini, kita harapkan Kota Metro semakin kuat dalam membangun lingkungan yang sehat dan bebas narkoba,” ujar Naim.

Sementara itu, Penyuluh Ahli Muda BNN Kota Metro Ari Kurniawan mengungkapkan, bahwa Ormas Granat menghadirkan pihaknya sebagai narasumber untuk memberikan materi tentang P4GN kepada 50 peserta yang terdiri dari pamong RT/RW, kader PKK, serta kader Posyandu.

“Kegiatan ini dilaksanakan oleh DPC Granat Kota Metro bekerja sama dengan BNN Kota Metro sebagai bentuk sinergi dalam menyampaikan edukasi mengenai pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba,” ujar Ari.

Ari Kurniawan menghimbau, pentingnya peran orang tua maupun masyarakat, khususnya para pamong harus lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak muda, serta mengawasi penggunaan gadget.

Hal ini karena kemajuan teknologi informasi saat ini sering disalahgunakan, salah satunya untuk peredaran gelap narkoba melalui media sosial.

Selain itu, supaya para pamong lebih memperhatikan kondisi lingkungan masing-masing dan tidak sungkan melakukan pengawasan maupun menegur apabila terdapat orang asing yang mencurigakan di sekitar wilayahnya.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, peredaran narkotika merupakan perbuatan melawan hukum dan masuk dalam ranah tindak pidana yang harus ditindak tegas.,” pungkas Ari. | (Rio).

Semakin Nekat Tanpa Rasa Takut, Aksi Pencuri Gasak Motor Terekam CCTV di Metro

Metro | Kota Metro kembali diguncang aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kali ini, dua pelaku dengan wajah tertutup helm terekam jelas kamera CCTV saat menggondol satu unit motor jenis Honda Beat warna hitam berplat BB 5481 RW.

Kejadian tersebut berlangsung di halaman parkir MBC Swalayan, Kecamatan Metro Barat, pada saat pemilik motor sedang berbelanja sekira pukul 17:27 WIB, Senin, (8/9/2025).

Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat dua pria datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah satunya mengenakan jaket orange, sementara rekannya memakai kaos hitam.

Tanpa rasa takut, mereka berhenti di depan deretan motor yang terparkir. Salah seorang pelaku kemudian turun, beraksi cepat membongkar kunci motor incaran mereka.

Hanya dalam hitungan detik, motor milik korban berhasil dinyalakan, dan keduanya langsung kabur membawa hasil curian.

Korban berinisial LW (23) mengaku sangat terkejut ketika usai berbelanja dan hendak pulang, ia tidak lagi mendapati motornya di tempat semula.

Kepada warga sekitar, ia sempat kebingungan hingga akhirnya menyadari bahwa kendaraannya telah digasak maling, padahal motor miliknya sudah dikunci stang. Kejadian itu sontak membuat pengunjung swalayan lain ikut panik, khawatir motor mereka pun menjadi sasaran berikutnya.

Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa Kota Metro saat ini benar-benar dalam kondisi darurat pencurian motor. Para pelaku tidak lagi pandang bulu, bahkan berani beraksi di area parkir swalayan yang notabene ramai pengunjung dan berada di pusat keramaian.

Modus yang mereka lakukan pun terbilang rapi dan cepat, membuat korban tidak punya kesempatan untuk menyelamatkan kendaraannya.

Keresahan warga Metro kian memuncak, mereka menilai aksi para maling motor semakin merajalela karena lemahnya pengawasan dan minimnya tindakan tegas aparat.

“Sekarang parkir sebentar saja sudah tidak aman. Kita benar-benar merasa was-was,” ungkap salah seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat menuntut aparat kepolisian untuk bergerak cepat memburu pelaku, mengungkap jaringan pencurian ini, serta memperketat patroli di titik-titik rawan curanmor.

Kondisi ini menjadi alarm keras bagi aparat keamanan, bahwa rasa aman warga benar-benar terancam.

Bila aparat tidak segera bertindak tegas, bukan tidak mungkin aksi pencurian semakin brutal dan membuat warga kehilangan kepercayaan terhadap keamanan di kota mereka sendiri.

Saat ini Korban sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Barat.|(Red).

Lapas Kelas llA Kota Metro Berikan Pembebasan Kepada 15 Warga Binaan

Metro | Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80, Lapas Kelas llA Kota Metro memberikan pembebasan kepada 15 warga binaan, Minggu, (17/08/2025).

Kepala Lapas IIA Kota Metro Tunggul Buwono mengungkapkan bahwa pada peringatan 17 Agustus 2025, Lapas Kelas IIA Kota Metro membebaskan 15 warga binaan secara langsung dan dua orang lainnya masih harus menjalani sisa masa pidana melalui subsider.

“Hari ini kami telah selesai melaksanakan kegiatan pemberian remisi bagi narapidana di Lapas Metro. Alhamdulillah, Bapak Wali Kota berkenan hadir dan secara simbolis menyerahkan remisi kepada para warga binaan. Perlu kami sampaikan juga bahwa pada tahun 2025 ini, selain remisi umum dalam rangka 17 Agustus, warga binaan juga akan mendapatkan remisi dasawarsa, yaitu remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali,” ujar Tunggul.

Tunggul Buwono juga menjelaskan, remisi umum yang diberikan tahun ini berjumlah 401 orang. Sementara itu, untuk remisi dasawarsa, jumlahnya mencapai 406 orang.

“Jadi, ada tambahan penerima remisi dasawarsa dari mereka yang sebelumnya sudah mendapatkan remisi umum. Remisi dasawarsa ini diberikan sebesar 1/12 dari masa pidana, dan perhitungannya cukup jelas: maksimal remisi yang dapat diterima dalam kategori ini adalah selama 3 bulan,” ucap Tunggul.

Sementara itu dalam sambutannya Walikota Metro Bambang Iman Santoso menyampaikan, euforia peringatan kemerdekaan ini milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, termasuk para warga binaan.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi atau pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang telah menunjukkan dedikasi prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan warga binaan bukan semata-mata memberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun, merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program yang diselenggarakan oleh unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” ujar Bambang

Lebih lanjut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah berupaya dan menjalankan berbagai program pembinaan yang bertujuan untuk merehabilitasi serta mempersiapkan narapidana dan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat.

“Program pembinaan ini merupakan proses yang kompleks dan melibatkan berbagai sektor, mencakup pendidikan, pelatihan keterampilan, hingga kegiatan keagamaan. Dalam hal ini, lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan program-program tersebut,” ucap Bambang.

Bambang juga menjelaskan, Proses pembinaan memiliki hubungan yang kuat dengan proses penegakan hukum yang memiliki tujuan yaitu mencapai kehidupan dalam mewujudkan kepastian hukum keadilan dalam bermasyarakat dan kemanfaatan hukum.

Tujuan pembinaan hukum adalah untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian narapidana dan warga binaan yang sejalan dengan filsafat pembinaan yaitu dengan bekal mental spiritual dan keterampilan yang mereka miliki.

“Semua usaha ini dilakukan dengan terencana dan sistematis supaya selama dalam pembinaan dan menyadari kesalahan-kesalahan mereka untuk menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat, negara dan bangsa,” ucap Bambang.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berlaku baik mematuhi aturan yang berlaku mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dan mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” pungkas Bambang. | (Rio)

Jaga Kondusifitas Kota Metro, Polres Gelar Apel Siaga dan Patroli Selama Libur Panjang Hari Raya Waisak

Metro | Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama libur panjang Hari Raya Waisak, personel…

KPK Ajak Masyarakat Dan Pelajar Lampung Jadi Agen Perubahan Anti Korupsi

Bandar Lampung | Ketua Satgas Pendidikan Tinggi pada Direktorat Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Masagung Dewanto, mengajak para pelajar terutama kalanga generasi muda di Wilayah Lampung untuk menjadi agen perubahan anti korupsi melalui media sosial ( Medsos ).

Dikatakan Masagung bahwasanya Media sosial bukan sekadar ruang hiburan, dimana bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), platform digital juga merupakan panggung strategis untuk menyebarkan nilai-nilai integritas terutama di kalangan generasi muda.

Hal ini Dia sampaikan dalam acara Legacy Camp 2025 bertajuk ‘True Leader, True Integrity ‘. Kegiatan ini digagas oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Komunitas Integritas Universitas Lampung (Koin Unila) yang berlangsung pada 3–5 Mei 2025 di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Provinsi Lampung, pada Minggu (4/5/2025).

“Menurut data analisis yang dilakukan tim Kepios tahun 2021, setidaknya 8 jam rata-rata penggunaan harian internet memiliki range usia 16 sampai 64 tahun. Artinya, ada peluang di sana untuk kita secara aktif membuat konten antikorupsi. Sehingga media bisa menjadi bagian edukasi antikorupsi,” kata Masagung.

Mengutip data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pada 2024 jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai 221,56 juta orang atau 79,5% dari populasi. Mayoritasnya berasal dari kalangan gen Z (34,4%) dan milenial (30,6%) ,kelompok usia yang dinilai paling aktif dan berpengaruh di media sosial.

“Bayangkan jika sebagian kecil dari angka itu aktif menyuarakan kejujuran, keberanian, dan tanggung jawab. Efeknya bisa sangat besar,” jelas Masagung.

KPK mendorong 110 pelajar, yang terdiri ketua dan pengurus OSIS tingkat SMA/SMK/MA dari 40 sekolah se-Provinsi Lampung yang hadir dalam kegiatan ini, untuk memanfaatkan media sosial secara positif. Bukan hanya untuk berselancar, tetapi juga untuk menyebarkan pendidikan karakter dan nilai-nilai antikorupsi.

Masagung menambahkan, KPK melihat media sosial sebagai peluang emas untuk membekali generasi muda dengan kesadaran akan bahaya korupsi sekaligus keterampilan menyuarakan nilai-nilai integritas di ruang digital.

KPK sendiri merumuskan nilai-nilai tersebut dalam akronim JUMAT BERSEPEDA KK: jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.

Berintegritas Butuh Pembiasaan

Masagung juga mengingatkan pentingnya menjauhi praktik koruptif yang sering ditemukan di lingkungan sekolah, seperti mencontek, titip absen, atau rekayasa proposal kegiatan. Menurutnya, hal-hal kecil seperti itu adalah cikal-bakal perilaku tidak berintegritas yang harus dicegah sejak dini.

“Tak ada orang yang tiba-tiba menjadi berintegritas. Ini butuh latihan, pembiasaan, dan dukungan dari rumah, sekolah, dan lingkungan. Bagi KPK, pendidikan antikorupsi tidak bisa dijalankan sendirian. Dibutuhkan peran aktif komunitas, guru, orang tua, dan tentu saja pelajar itu sendiri untuk menjadi bagian dari perubahan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Masagung ,mengajak pelajar dan masyarakat luas untuk turut berperan dalam pemberantasan korupsi. Mulai dari memanfaatkan whistleblowing system untuk melaporkan dugaan korupsi, memantau kebijakan publik, hingga ikut mengampanyekan kesadaran antikorupsi.

Sementara, Ketua Umum Koin Unila, Muhammad Hafiz, menyampaikan apresiasinya atas dukungan KPK dan pihak kampus dalam kegiatan ini.

“Kami ingin membentuk calon-calon pemimpin OSIS yang tidak hanya cerdas, tapi juga berintegritas. Rektorat juga mendukung penuh program ini sebagai bagian dari pembangunan karakter,” kata Hafiz.

Selain pembekalan antikorupsi, peserta juga mendapat materi pengembangan diri seperti teknik kepemimpinan, penguatan kolaborasi antarsekolah, pengenalan isu-isu akademik terkini seperti UNBK, hingga pelatihan komunikasi digital dan media sosial.

KPK sendiri sangat mengapresiasi Koin Unila dan Universitas Lampung atas terselenggaranya Legacy Camp 2025 ini. Kegiatan tersebut menjadi bukti nyata kontribusi komunitas kampus dalam mendukung implementasi pendidikan antikorupsi, yang hingga kini masih tergolong langka. | (Gun / Rls ).

Kejaksaan Negeri Metro Terima 4 Tersangka dan Barang Bukti Admin Judol

Metro | Kejaksaan Negeri Metro menerima 4 tersangka dan barang bukti admin judi online (judol) hasil dari pengembangan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, (30/04/2024).

Data yang dihimpun, sebanyak 112 barang bukti diamankan, serta 2 buah kendaraan roda empat dan total uang 11 Miliar. Keempat tersangka berinisial JO 53 tahun, KW 53 tahun, JG 45 tahun dan AH 42 tahun.

Kasi Intel (Kastel) Kejaksaan Negeri Metro Puji Rahmadian mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dalam rangka Judol di Kejari Metro dari Bareskrim dan Kejaksaan Agung, tim dari Kejagung turun melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti.

“Keempat pelaku telah diserahkan ke kami, masing-masing peran keempat tersangka diantaranya, saudara KW sebagai Manager, JO sebagai Leader, JG dan AH sebagai Costumer Service nya, keempat tersangka ini saling bekerjasama,” ungkap Puji.

Puji menjelaskan, Tersangka ini ada yang dari Metro dan dari luar kota, warga metro berinisial JO dan AH, yang dari luar kota KW dan JG.

“Total barang bukti uang 250 (dua ratus lima puluh) lembar mata uang dolar Amerika Serikat pecahan seratus dengan nilai total 25.000 dolar AS, 300 (tiga ratus) lembar mata uang dolar Singapura pecahan lima puluh dengan nilai total 15.000 dolar Singapura, 50 (lima puluh) lembar mata uang dolar Singapura pecahan seratus dengan nilai total 5.000 dolar Singapura dan Uang sejumlah Rp. 150.750.650,- (seratus lima puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu enam ratus lima puluh rupiah),” pungkas Puji. | (Rio).

Wakil Walikota Metro Hadiri Tasyakuran Hari Bhakti Permasyarakatan ke-61

Metro | Wakil Walikota Metro M. Rafieq Adi Pradana menghadiri Tasyakuran Hari Bhakti Permasyarakatan ke- 61 Tahun 2025 yang diadakan Lapas kelas IIA Kota Metro, di aula lapas setempat, Senin (28/04/2025).

Saat ditemui awak media kepala lapas kelas IIA Kota Metro Tunggul Buwono menyampaikan adapun kegiatan tersebut dilaksanakan secara menyeluruh di seluruh Indonesia dan berpusat di Jakarta dengan Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan Republik Indonesia.

“Alhamdulillah di Lapas kelas ll Metro, kita sudah melaksanakan kegiatan tasyakuran hari bakti pemasyarakatan ke-61 berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh kepala daerah yang diwakili oleh wakil walikota Metro kemudian dari Kapolres, Dandim, Kajari kemudian ketua PN juga BNN serta stakeholder yang lain,” ucap Tunggul.

Lebih lanjut Tunggul mengatakan, sebagai mana permintaan pak menteri kepada seluruh jajaran di pemerintahan daerah, baik itu gubernur, bupati ataupun walikota, kemudian Kapolres serta forkopimda untuk bisa hadir dalam pelaksanaan kegiatan hari ini.

“Pada kegiatan ini, memang kami di kandung maksud bahwa pelaksanaan peringatan hari bakti pemasyarakatan ini dengan kepala daerah. Kami UPT permasyarakatan Kota Metro harus bisa bersinergi, berkolaborasi dengan pemerintah daerah serta dari unsur forkopimda, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kami mengemban tugas sebagai petugas pemasyarakatan Metro ini,” tegas Tunggul.

Tunggul Buwono menambahkan, di dalam kegiatan tersebut juga terdapat ada pemberian penghargaan kepada Puskesmas iringmulyo, sebagai bentuk apresiasi telah ikut serta membantu pelaksanaan tugas sehari-hari terutama terkait kesehatan.

“Itu bentuk penghargaan yang diberikan kepada Puskesmas Iringmulyo karena Puskesmas tersebut banyak sekali memberikan bentuk bantuan ataupun kerjasama sudah terjalin dengan baik selama ini dalam hal penanganan kesehatan bagi warga binaan kami,” ungkap Tunggul.

Selain itu, kementerian keimigrasian dan kemasyarakatan memberikan suatu bentuk penghargaan kepada mitra yang berdampak.

“Dalam hal ini, mitra yang berdampak adalah mitra yang memang dapat membantu kelangsungan tugas dan fungsi kami dalam melaksanakan tugas sehari-hari,”pungkas Tunggul. | (Rio).

Bayu Teguh Pranoto Klarifikasi Peran Dwi Pujo Prayitno dalam Sengketa Lahan Bendungan Marga Tiga

LAMPUNG7COM – Metro | Bayu Teguh Pranoto akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan sejumlah media terhadap Dwi Pujo Prayitno yang disebut melakukan pungli terhadap ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak proyek Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur.

Bayu Teguh Pranoto menegaskan, Dwi Pujo Prayitno adalah konsultan hukum di Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners miliknya.

Hal tersebut disampaikannya saat Konfrensi Pers yang digelar Resto and Meeting Room Pawon Mas, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Rabo (12/3/2025),

Bayu Teguh Pranoto meluruskan pemberitaan sejumlah media siber terkait Dwi Pujo Prayitno dengan memaparkan semua bukti sah yang dikeluarkan kantor hukumnya dimana menugaskan Dwi Pujo Prayitno sebagai Konsultan Hukum.

“Saudara Dwi Pujo Prayitno bukan kuasa hukum warga, melainkan konsultan hukum yang kami tugaskan. Demikian pula dengan rekening penampungan sukses fee atas namanya, itu perintah resmi kantor kami karena warga lebih memercayainya,” ujar Bayu Teguh Pranoto dalam klarifikasinya.

Kepercayaan warga bukan tanpa alasan, dimana pada 1998 Dwi Pujo Prayitno telah membantu warga agar tanah yang dikuasai dan dikelola sebagai tanah pertanian dapat dikeluarkan atau lepaskan dari area hutan produksi Register 37 Way Kibang dan membantu untuk pembentukan Desa Mekar Mulya yang dahulu merupakan Dusun Brebes.

Saat itu, Dwi Pujo Prayitno salah satu yang ditunjuk oleh Universitas Lampung untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

”Apa yang diperjuangkan Dwi Pujo Prayitno dan rekan-rekannya membuahkan hasil sesuai dengan permintaan masyarakat. Dasar itu yang menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap beliau,”ujar Bayu Teguh.

Pada Januari 2024, sambungnya, perwakilan warga dan tokoh masyarakat berikut Kepala Desa Mekar Mulyo Mista Atmaja, Kepala Desa Trisinar Kamirah dan Kepala desa Trimulyo terpilih Sugiyatman menemui Dwi Pujo Prayitno untuk meminta bantuan hukum terkait ganti rugi lahan yang terdampak proyek strategis nasional tersebut.

Tujuan mereka datang meminta bantuan untuk mendampingi agar lahan pertanian mereka bisa dibayarkan ganti rugi seperti lahan pertanian yang berada di luar Register.

Karena menurut keterangan Kepala Desa Mekar Mulyo Mista Atmaja dan Kepala desa Trisinar Kamirah hasil keputusan rapat di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung terhadap tanah pertanian masyarakat yang berada di dalam Kawasan Registrasi 37 Way Kibang tidak mendapatkan dan/atau memperoleh ganti rugi, yang mendapat ganti rugi hanya terhadap tanam tumbuhnya saja.

Ia menerangkan, sebelum Dwi Pujo Prayitno memberikan keputusan untuk membantu melalui Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners, Dwi Pujo Prayitno meminta kepada tokoh dan Kepala Desa untuk bermusyawarah terlebih dahulu dengan Kantor Hukum Hi. Kemari, apakah bersedia atau tidak untuk bergabung dengan Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners, dimana sejak 2021, warga telah menunjuk Advokat Kemari dan rekan sebagai kuasa hukum mereka.

”Namun, hingga awal 2024, tidak ada perkembangan signifikan dalam proses penyelesaian ganti rugi, sehingga warga beralih ke Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners. Ini alasan kenapa warga meminta bantuan kepada Pak Dwi Pujo yang akhirnya bekerjasama dengan kantor hukum kami,” urai Bayu Teguh.

Pada Tanggal 23 Januari 2024 Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partner dihubungi Sukalam untuk bisa hadir dalam pertemuan pada 24 Januari 2024 di Balai Desa Mekar Mulyo karena Kepala Desa sudah mengundang Camat, Kapolsek, Danramil, dan warga masyarakat yang terdampak bendungan untuk musyawarah di Balai Desa Mekar Mulyo.

“Pada 24 Januari 2024, Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners, bersama Dwi Pujo Prayitno, mengadakan musyawarah dengan warga di Balai Desa Mekarmulya. Pertemuan tersebut dihadiri Babinsa, Babinkamtibnas, Intel Polsek, Intel Polres, serta Kepala Desa Mekarmulya dan Tri Sinar,” ulas Bayu Teguh.

Dalam pertemuan tersebut, disimpulkan bahwa masyarakat bersepakat meminta bantuan kepada Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners.

Ia pun mengusulkan untuk Kantor Hukum Hi Kemari mau bergabung bersama Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto.

”Dalam kesempatan itu, Kemari, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum 60 warga, menyatakan kesediaannya untuk membantu di bawah koordinasi Bayu Teguh Pranoto and Partners,” kata Bayu Teguh.

Ia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan tersebut, selanjutnya dibuat Surat Kuasa Khusus No.7.1/BTP-SK/II/2024 sampai dengan Surat Kuasa Khusus No.7.9/BTP-SK/II/2024 tertanggal 7 Februari 2024 sebagai penerima kuasa adalah Bayu Teguh Pranoto, S.H.,M.H., Eko Yulianto, S.H.,M.H., Abu Dzar Al Ghifari, S.H., Deni Saputra, S.H., Hi. Kemari, S.H., M.H., dan Dwi Pujo Prayitno, S.H., M.H selaku Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners.

Sejak saat itu, kantor hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners resmi menangani perkara tersebut.

“Setelah dibuat dan ditandatanganinya Surat Kuasa itu Bayu Teguh Pranoto, Hi. Kemari dan Dwi Pujo Prayitno berkoordinasi bertemu dengan Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Timur untuk menanyakan mengapa tanah masyarakat yang berada didalam Register 37 Way Kibang tidak mendapatkan ganti rugi, Kepala ATR/BPN Lampung Timur menyampaikan bahwa pada prinsipnya semua instansi yang terkait di dalam panitia pengadaan tanah menyetujui untuk dibayarkan ganti rugi tetapi yang tidak berkenan untuk dibayarkan ganti rugi adalah Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XX (BPKHTL) Bandar Lampung,” beber Bayu Teguh.

Dalam pertemuan tersebut Kepala ATR/BPN Lampung Timur menyarankan untuk menemui dan mempertanyakan kepada Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XX (BPKHTL) Bandar Lampung, mengapa tidak menyetujui area didalam Register 37 Way Kibang dibayar ganti rugi.

Dimana setelah mendapatkan informasi tersebut, Kantor Hukum Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners mengeluarkan surat tugas untuk berangkat ke Jakarta mengajukan usulan pelepasan sebagian wilayah kawasan hutan produksi Register 37 Way Kibang, Desa Mekarmulya, Sekampung, dan Desa Tri Sinar kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

”Pada Juni 2024, KLHK mengeluarkan tanggapan yang menyetujui pelepasan lahan serta meminta Kementerian PUPR menyelesaikan hak-hak pihak terdampak,” jelas Bayu Teguh.

Pada September 2024, Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners menerbitkan surat kuasa kepada Dwi Pujo Prayitno dan Kemari untuk menerima sukses fee sebesar 15 persen.

Namun, Kemari menolak menandatangani surat tersebut dengan alasan dirinya telah dilantik sebagai Anggota DPRD Lampung Timur.

”Akhirnya kami menugaskan Dwi Pujo Prayitno untuk mengurus penerimaan sukses fee. Penunjukan ini didasarkan pada kepercayaan warga kepada beliau,” beber Bayu Teguh.

Setelah pencairan tahap pertama, Kemari menerima bagian sebesar Rp 450 juta. Pada 16 Oktober 2024, atas perintah Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto and Partners, Dwi Pujo Prayitno mentransfer Rp 200 juta ke rekening yang ditunjuk Kemari, yaitu rekening Wiwit Fauzan selaku bendahara pada kantor hukum Kemari. Sisanya, Rp250 juta, disiapkan untuk diserahkan secara tunai di kediaman Bayu Teguh Pranoto.

”Alasan penyerahan tunai ini berkaitan dengan temuan kami di lapangan. Temuan kami, Kemari secara sepihak membuat Surat Kuasa Substitusi kepada Wiwit Fauzan dan rekan, yang kemudian digunakan untuk menarik sukses fee dari pencairan tahap kedua dan ketiga pada 12, 13, dan 27 Desember 2024,” jelas Bayu Teguh.

Permasalahan utama dalam substitusi ini adalah pengalihan kuasa tanpa izin, yang berujung pada pencairan sukses fee oleh pihak yang tidak berwenang menurut Bayu Teguh Pranoto and Partners.

“Hal ini menimbulkan ketidakjelasan dalam distribusi dana dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Bayu Teguh Pranoto menegaskan, penunjukan Dwi Pujo Prayitno untuk menerima sukses fee telah sesuai prosedur, dan rekening yang digunakan adalah atas instruksi resmi kantor hukum.

Ia juga menyoroti tindakan Kemari yang menerbitkan surat kuasa tanpa izin, yang berujung pada pencairan dana di luar sepengetahuan Bayu Teguh Pranoto and Partners.

“Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Dwi Pujo Prayitno bukan kuasa hukum warga, dan semua langkah yang diambilnya dalam perkara ini adalah atas arahan resmi kantor kami,” kata Bayu.

Bayu kembali menegaskan, bahwa pihaknya tetap berpegang pada prosedur hukum dalam menangani sengketa lahan Bendungan Marga Tiga.

Pihaknya juga menyayangkan beredarnya informasi yang dinilai tidak akurat dan menyudutkan firma hukumnya.

“Kami bekerja berdasarkan mandat yang jelas dan selalu mengutamakan transparansi. Jika ada pihak yang merasa keberatan, kami siap menjelaskan sesuai fakta hukum yang ada,” tutup Bayu Teguh. | (Red).

Tunggul Buwono : Ini Bukan Hanya Seremonial Saja, Tapi Kami Berkomitmen Untuk Membangun Lapas Yang Zero Halinar

LAMPUNG7COM – Metro | Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Metro menjalankan beberapa program dan pencanangan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) dan pencanangan Zero Halinar (bebas Handphone, Pungli dan narkoba).

Data yang dihimpun awak media, pembangunan zona integritas menuju WBBM sudah dicanangkan sejak 24 Januari 2025 lalu, kemudian, untuk pencanangan gerakan Zero Halinar dilakukan pada 27 Februari 2025.

Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Kota Metro Tunggul Buwono mengatakan, di tahun 2025 ini pihaknya akan berupaya seoptimal mungkin untuk memperoleh predikat WBBM.

“Untuk meraih predikat WBBM tentu ada beberapa hal yang menyangkut masalah pelayanan publik terhadap masyarakat. Nah, dengan ini kami utamakan bagimana kita harus membangun sinergi dengan stakeholder, mitra kerja serta masyarakat untuk membangun kebersamaan. Kami memberikan suatu bentuk pelayanan yang sudah memenuhi standarisasi dan sudah memenuhi pelayanan yang betul-betul dirasakan oleh masyarakat,” kata Tunggul, Senin, (10/3/2025).

Dia menambahkan, untuk pencanangan program Zero Halinar merupakan bentuk komitmen Lapas Metro untuk mewujudkan Lapas yang terbebas dari peredaran Handphone, pungutan liar (pungli) serta peredaran narkoba di dalam lapas itu sendiri.

“Ini bukan hanya seremonial saja, tapi kami betul-betul berkomitmen untuk membangun Lapas yang zero Halinar. Untuk menjalankan program tersebut, kami sudah berkoordinasi juga dengan BNN dan rekan-rekan lainnya sebagai penunjang dan melaksanakan program kegiatan Zero Halinar,” tambahnya.

Dia menjelaskan, program Zero Halinar ini juga merupakan program turunan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang menitikberatkan seluruh Lapas untuk bebas dari Narkotika.

“Dengan cara pendekatan dan menyampaikan secara persuasif, nanti program Zero Halinar dapat berjalan. Nantinya program ini akan dijalankan secara continue melalui razia-razia atau penggeledahan yang bersifat mingguan atau secara insidental sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, petugas kami dilarang keras untuk membawa HP saat di dalam area blok-blok hunian. Ini yang wajib dijalankan,” jelasnya.

“Kemudian, menyiapkan loker-loker yang khusus sebagai tempat penitipan barang baik bagi pengunjung ataupun petugas Lapas Metro,” pungkas Tunggul Buwono. | (Rio).

Bangkit : Kalau Memang Tidak Memenuhi Ketentuan Perda, Ya Kita Batalkan. Kemungkinan Kita Segel

LAMPUN7COM – Metro | Phoenix Billiard & Cafe yang berada di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, terancam bakal disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Sebab, bangunan Phoenix Billiard & Cafe tersebut ilegal lantaran melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo mengungkapkan, dirinya akan memerintah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk melakukan pengecekan kembali di lapangan terkait Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan kelengkapan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) milik Phoenix Billiard & Cafe.

“Nanti akan kita kembali cek di lapangan,” ujar Bangkit, Jumat (7/3/2025).

“Kalau sesuai dengan ketentuan di peraturan daerah, disitu ada namanya Garis Sempadan Bangunan (GSB). Kita patuhi saja perda itu,” tambahnya.

Dia menegaskan, apabila hasil pengecekan dilapangan bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda), maka Pemkot Metro akan melakukan penyegelan.

“Kalau memang tidak memenuhi ketentuan Perda, ya kita batalkan. Kemungkinan akan kita segel. Atau, bangunan itu kita suruh mundur agar memenuhi Garis Sempadan Bangunan, kalau enggak ya kita segel melalui Pol PP,” tegas Bangkit.

Sebelumnya diberitakan, Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Phoenix Billiard di tolak lantaran persyaratan yang diajukan tidak lengkap. Terlebih, bangunan tersebut melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Robby K Saputra saat dikonfirmasi awak media.

“Jika berkas persyaratan yang di unggah ke sistem tidak sesuai, otomatis akan ditolak. Apalagi bangunannya melanggar sisi GSB, yaitu batas garis yang tidak boleh ada bangunan, di situ dia melanggar. Yang sebelah ujung itu dia 2,9 meter, yang ujung sebelah kiri itu 4,1 meter, temboknya agak miring. Jadi, seharusnya saat membangun, bangunan itu harus mundur,”ujar Robby.

Robby menjelaskan, dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) serta Sistem Online Single Submission (OSS), apabila bangunan eksistingnya (sesuatu yang sudah ada atau sedang ada di suatu tempat atau waktu tertentu) melanggar, otomatis tertolak dan tidak bisa diproses PBG nya.

“Kami langsung verifikasi ke lapangan, setelah kita cek bersama-sama Pol PP, tim teknis PUTR, dan pengelolanya, hasilnya memang itu melanggar GSB,” tegas Robby. | (Rio).

Keberadaan Phoenix Billiard di Tolak Warga Hadimulyo Timur

LAMPUNG7COM – Metro | Polemik keberadaan Phoenix billiard dan Cafe terus berlanjut, selain melanggar peraturan tentang PBG dan GSG, keberadaan tempat Billiard itu juga di tolak sebagian warga Hadimulyo Timur, Metro Pusat.

Sebagian warga sekitar khawatir akan dampak negatif terhadap generasi muda, sebab, keberadaan Phoenix Billiard dan Cafe berdekatan dengan tempat ibadah.

MD (46), warga Hadimulyo Timur, mengaku awalnya tidak mengetahui pasti rencana pembangunan gedung billiard tersebut.

Bahkan, tidak semua warga sekitar dimintai persetujuan dalam proses pembangunan Phoenix Billiard dan Cafe yang kini sudah beroperasi tersebut.

“Beberapa warga menemui saya secara perorangan, menyampaikan penolakan mereka terhadap keberadaan Phoenix Billiard di dekat tempat ibadah,” kata MD, Rabu (5/3/2025).

“Warga takut tempat ini mengarah pada aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan sosial. Selain itu, operasional billiard yang umumnya berlangsung hingga larut malam dinilai bisa mengganggu kenyamanan warga sekitar,” ujar MD.

Lebih lanjut MD menjelaskan, lokasi Phoenix Billiard berdekatan dengan sejumlah tempat ibadah, dimana Masjid terdekat hanya berjarak sekitar 100 meter, kemudian sebuah mushala berada di belakang bangunan dengan jarak 150 meter dan tidak jauh dari sana, Masjid Agung Kota Metro juga menjadi pusat kegiatan keagamaan warga.

“Letaknya sangat dekat dengan tempat ibadah. Ini membuat warga semakin resah karena tidak sesuai dengan karakter lingkungan yang menjunjung nilai-nilai religius,” tutur MD.

Selain aspek kedekatan dengan tempat ibadah, warga juga menyoroti potensi masalah sosial lainnya.

“Kami khawatir ada kemerosotan moral, seperti praktik perjudian atau praktik lain yang menyimpang. Ini bukan hanya soal satu bangunan, tetapi dampaknya bagi generasi mendatang,” imbuh MD.

Penolakan ini tidak hanya datang dari warga sekitar, tetapi juga dari tokoh agama dan masyarakat yang menaruh perhatian terhadap persoalan moral dan sosial di Metro.

Warga berharap pemerintah tidak hanya melihat aspek legalitas formal, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan moral.

“Kami ingin pemerintah lebih berhati-hati dalam memberikan izin agar tidak merusak tatanan sosial yang telah terjaga selama ini,” kata MD.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby K. Saputra, menegaskan bahwa Phoenix Billiard belum memiliki izin lengkap.

Pihaknya telah memberi waktu kepada pengelola untuk melengkapi persyaratan administrasi.

“Kami telah mencapai komitmen dengan pengelola. Jika dalam tujuh hari mereka tidak melengkapi izin, tindakan tegas akan kami ambil,” pungkas Robby.| (Red).

Tunggul Buono Gantikan Gumilar Budirahayu Jadi Kalapas Metro

LAMPUNG7COM – Metro | Suasana haru, penuh kehangatan, dan keceriaan mewarnai acara pisah sambut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro yang digelar pada Selasa (11/02/2025).

Acara ini menjadi momen peralihan kepemimpinan dari Kalapas sebelumnya, Gumilar Budirahayu, kepada Kalapas baru, Tunggul Buono.

Tampak hadir Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Agus Wahono, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung, serta para Pegawai dan tamu undangan lainnya.

Dikatakan Gumilar Budirahayu dalam sambutannya mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kebersamaan dan kerja sama yang telah terjalin selama lima bulan masa kepemimpinannya di Lapas Metro.

“Dua minggu yang lalu turun SK dari Kementerian, dan Alhamdulillah, takdir saya ada di dalamnya. Masa tugas saya di Lapas Metro memang tergolong singkat, baru sekitar lima bulan tujuh hari. Namun, dalam waktu yang relatif singkat ini, saya sangat merasakan kebersamaan dan loyalitas tinggi dari seluruh pegawai. Terima kasih atas dedikasi yang luar biasa. Saya juga mengapresiasi peran media dalam mengawal program-program yang dijalankan di Lapas Metro,” ujar Gumilar.

Tidak hanya itu, Gumilar juga menyampaikan pesan mendalam yang sarat makna kepada seluruh hadirin.

“Jika tidak bisa berbuat baik, minimal jangan berbuat onar. Jika tidak bisa berbuat sesuatu yang besar, lakukanlah kebaikan-kebaikan kecil, karena dari hal kecil itu akan muncul dampak besar. Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf jika selama bertugas di sini, saya pernah bersikap tegas, cerewet, atau menegur dengan keras. Itu semua semata-mata demi kebaikan kita bersama,” tutur Gumilar, dengan penuh haru.

Setelah sambutan perpisahan dari Gumilar, acara dilanjutkan dengan perkenalan Kepala Lapas yang baru, Tunggul Buono.

Pria asal Kediri ini sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat.

Dalam pidato perdananya di hadapan jajaran Lapas Metro, ia menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan serta meningkatkan berbagai program yang telah berjalan di era kepemimpinan Gumilar Budirahayu.

“Saya mohon izin bergabung dan berharap dapat diterima dengan baik di keluarga besar Lapas Metro. Saya tidak dapat bekerja sendiri, maka saya sangat berharap dukungan serta kerja sama dari seluruh jajaran. Dengan kebersamaan, kita dapat menjalankan berbagai program yang telah dicanangkan oleh Presiden dalam Asta Cita serta 13 Program Akselerasi yang digagas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto,” kata Tunggul.

Sementara, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Agus Wahono dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan pentingnya kerja sama dan dukungan penuh dari seluruh pegawai kepada Kalapas yang baru.

“Kepemimpinan di Lapas tidak bisa berjalan sendiri. Seorang Kalapas membutuhkan dukungan dari seluruh jajaran agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Seperti halnya saat kita mendukung Pak Gumilar, sekarang kita juga harus memberikan dukungan penuh kepada Pak Tunggul,” ungkap Agus.

Acara tersebut tidak hanya dipenuhi dengan sambutan dan ungkapan terima kasih, tetapi juga diwarnai dengan canda tawa serta momen haru yang menyentuh hati.

Beberapa pegawai bahkan tampak menitikkan air mata saat mengingat kesan dari Kalapas yang lama. Di sisi lain, gelak tawa juga terdengar saat Kepala Lapas berbagi pengalaman unik dan kenangan selama bekerja di Lapas Metro dan di tempat kerja sebelum-sebelumnya.

Sebagai penutup, acara dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai simbol perpisahan sekaligus penyambutan pemimpin baru di Lapas Metro. Dengan semangat baru dan kepemimpinan yang baru, diharapkan Lapas Metro dapat terus berkembang dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta Warga Binaan. | (Rio).

Kakanwil Ditjenpas Lampung Kujungi Lapas Metro, Pastikan Pelayanan Berjalan Baik

LAMPUNG7COM – Metro | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro menerima kunjungan kerja dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung Jalu Yuswa Panjang, Sabtu, (08/02/2025).

Kedatangan Kepala Kantor Wilayah tersebut disambut hangat oleh Kepala Lapas Gumilar Budirahayu, jajaran Pejabat Struktural dan Pegawai Lapas Metro.

Dalam kesempatan tersebut, Jalu Yuswa Panjang meninjau beberapa program pembinaan yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kemandirian Warga Binaan yang telah berjalan serta memastikan layanan bagi Warga Binaan berjalan dengan baik.

Kunjungan diawali dengan pengecekan lokasi pembudidayaan lele yang menjadi salah satu program unggulan di Lapas Metro. Selain itu, ia juga meninjau area pertanian sayur serta budidaya jahe yang terletak di beranggang Lapas.

Program ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan keterampilan kepada Warga Binaan, tetapi juga untuk mendukung ketahanan pangan di dalam Lapas, sebagaimana tertuang dalam 13 Program Akselarasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Jalu Yuswa Panjang juga mengapresiasi upaya Lapas Metro dalam mengembangkan program-program produktif bagi Warga Binaan, dimana Program pembinaan baginya sangat bermanfaat dalam membekali Warga Binaan dengan keterampilan yang dapat digunakan setelah bebas dari hukuman pidana.

Setelah meninjau program pembinaan, Kepala Kantor Wilayah melanjutkan kunjungannya ke Dapur Umum Lapas.

Ia memastikan bahwa makanan yang disediakan bagi Warga Binaan memenuhi standar kelayakan dan higienis. Bahkan, ia mencicipi langsung hidangan yang akan didistribusikan kepada Warga Binaan untuk memastikan rasa dan kualitasnya.

Selain itu, ia juga meninjau ruang klinik dan rawat inap yang disediakan bagi Warga Binaan yang membutuhkan layanan kesehatan.

Ia menekankan pentingnya fasilitas kesehatan yang layak dan pelayanan yang cepat bagi Warga Binaan, agar hak-hak mereka tetap terpenuhi selama menjalani masa pidana.

Kunjungan dilanjutkan dengan menyapa langsung Warga Binaan di blok hunian dan berbincang dengan beberapa Warga Binaan untuk memastikan bahwa mereka menerima pelayanan yang baik serta mendapatkan hak-hak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelum mengakhiri kunjungan, Jalu Yuswa Panjang menyempatkan diri untuk melihat hasil karya Warga Binaan, seperti produksi Kain Tapis, Kopi PAS Coffee, dan Jahe Instan MAS.

Produk-produk ini merupakan hasil pembinaan keterampilan yang bertujuan untuk memberikan bekal ekonomi bagi Warga Binaan setelah bebas.

Dikatakan Kepala Lapas Metro, Gumilar Budirahayu menyampaikan apresiasinya atas kunjungan dan perhatian dari Kepala Kantor Wilayah.

“Kami berterima kasih atas kunjungan ini, yang menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan dan pembinaan bagi Warga Binaan. Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan program-program yang bermanfaat bagi mereka,” ungkap Gumilar.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat semakin memperkuat komitmen Lapas Metro dalam memberikan pembinaan yang terbaik bagi Warga Binaan, sekaligus mendukung program Pemasyarakatan yang lebih humanis dan produktif di masa depan.| (Rio).

Sumpah Advokat Persadin Angkatan XIV di Pengadilan Tinggi NTB Sukses

MATARAM – Organisasi Advokat (OA) Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (DPN PERSADIN) melalui Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PERSADIN Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali mengajukan penyumpahan Advokat nya di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kali ini pada Angkatan XIV, Advokat Persadin mengucapkan sumpah dan janji mereka sebagai advokat di Pengadilan Tinggi (PT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (12/1/2025).

Sidang terbuka pengambilan Sumpah dan Janji Advokat di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Dr. Hery Supriyono,.S.H.,M.HUM.

Para advokat juga menandatangani dan menerima Berita Acara Sumpah (BAS) melalui Organisasi Advokat, sebagai bentuk layanan yang cepat dari pihak pengadilan.

Acara yang berlangsung khidmat itu menandai tonggak penting bagi para advokat baru dalam menjalankan profesinya.

Setelah pengambilan sumpah / janji mereka, kini resmi dan Sah terdaftar sebagai Advokat dan siap memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat

Dalam sambutannya, Dr. Hery Supriyono,.S.H.,M.HUM, Menyampaikan ucapan selamat kepada para advokat yang baru dilantik. “Saya ucapkan selamat kepada seluruh advokat yang telah dilantik hari ini. Semoga saudara-saudara sekalian dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai seorang advokat dengan baik, Jujur dan penuh integritas tinggi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua PT NTB juga menekankan pentingnya etika profesi dalam menjalankan tugas sebagai seorang advokat. “Advokat adalah pilar penting dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, saudara-saudara harus senantiasa menjunjung tinggi kode etik advokat dan memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.

Hery juga menjelaskan bahwa PT NTB telah menerapkan layanan e-Court, yang memungkinkan berbagai proses hukum dilakukan secara elektronik. Sistem ini meliputi pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, hingga persidangan dan pembacaan putusan secara online.

Ketua Umum DPN PERSADIN, Dr. (Cand) KRT. Oking Ganda Miharja, S.H., M.H. Mengapresiasi kinerja Jajaran Pengadilan Tinggi NTB dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu keikut sertaan berbagai organisasi advokat dalam kegiatan tersebut menunjukkan sinergi yang baik antara PT NTB dengan organisasi advokat dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum.

Ditempat yang sama Ketua DPW PERSADIN NTB Lukman Aprizal,.S.H, Mengucapkan rasa terimakasih dan selamat kepada para advokat yang telah diangkat & disumpah pada pagi hari ini di Pengadilan Tinggi NTB.

“Semoga Advokat Persadin Angkatan XIV tahun 2025 ini bisa mengemban amanah ini dengan baik dan selalu menjunjung keadilan.

“Hadir dalam kesempatan kali ini, Jajaran beserta pengurus DPW Persadin NTB, Sekjen Rusman Khair, S.S.,S.H. dan Direktur LBH Persadin NTB M.Syarifuddin,.S.H.,M.H. Menyampaikan dan memberikan motivasi dan ucapan selamat kepada para Advokat Persadin NTB, Semoga Persadin NTB terus mencetak para advokat yang profesional untuk bisa bermanfaat bagi masyarakat luas”, Tutupnya. (Susan)

DPO Pelaku Pembunuhan Di Metro Timur Terus Diburu Polisi

LAMPUNG7COM – Metro | Polres kota Metro Polda Lampung, melakukan press confrent, terkait pengusutan kasus pembunuhan yang terjadi beberapa bulan yang lalu diwilayah hukum Polres setempat.

Dikatakan KBO Satreskrim Polres Metro IPTU Apriyanto, mewakili Kapolres kota Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, bahwa penanganan kasus pembunuhan dengan korban berinisial IA telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum berlaku

Pernyataan ini disampaikan sebagai respon atas permintaan keluarga korban agar pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO) agar segera ditangkap.

“Proses penanganan perkara tersebut, terdapat 2 (Dua) Laporan Polisi (LP) dalam satu perkara, sesuai dengan fakta – fakta kejadian dan barang bukti yang telah di amankan yakni laporan perkara nomor : LP/B/309/X/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, tertanggal 15 Oktober 2024, tersangka inisial AS, RO, EF, F (DPO) dan OY (DPO) dengan korban atas nama PD Binti H,” jelas Iptu Apriyanto didampingi Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani, pada Rabu ( 5/2/2025 ).

Ditambahkannya, dalam perkara ini, Sat Reskrim Polres Metro telah menetapkan lima orang tersangka, tiga orang telah di amankan dan 2 (Dua) orang masih DPO, Tiga orang tersangka yang telah di amanakan ini di jerat dengan pasal 170 ayat 1, pasal 351 ayat 1 Juncto pasal 55 KUHP pidana dan telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

“Berkas perkaranya saat ini dalam penelitian jaksa, dan dalam waktu dekat akan P21. Tersangka utama yang berinisial RM telah dilimpahkan ke kejaksaan. Terkait tersangka yang DPO berinisial F dan OY, Anggota Opsnal Tekab 308 Presisi Polres Metro terus memburu dan melakukan penyelidikan terhadap keduanya,”ucap Iptu Apriyanto.

Ditegaskan Apriyanto, pihak kepolisian hingga saat ini terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron dan masuk dalam daftar DPO.Apriyanto juga meminta kepada pihak keluarga korban untuk tenang dan mempercayakan kasus ini kepada pihak Kepolisian guna menuntaskan kasus tersebut.

“Kami dari Satreskrim Polres Metro berharap kepada pihak keluarga untuk tetap tenang dan mempercayakan kasus ini kepada kami, Dan kami tegaskan bahwa kami tegak lurus dalam menangani perkara ini dan terus mengembangkan penyelidikan,” tandas Iptu Apriyanto.| (Gun).