Operasi Patuh Krakatau 2025 di Bandar Lampung Dimulai, 7 Sasaran Utama Pelanggaran Lalu Lintas

Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Patuh Krakatau 2025, bertempat di Lapangan Mapolresta, Senin (14/7/2025). Penyematan Pita operasi, menandai dimulai operasi yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 14 Juli – 27 Juli 2025.

Operasi ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat agar disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di wilayah Kota Bandar Lampung.

Ada 7 sasaran Operasi Patuh Krakatau 2025 diantaranya

1. Pengendara atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara

2. Pengemudi atau pengendara ranmor di bawah umur

3. Pengendara motor yang berboncengan lebih dari 1 orang

4. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI dan Pengemudi ranmor yang tidak menggunakan Safety Belt

5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol

6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus

7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan selamat.

“Kami menerjunkan 54 personel dalam operasi ini, tentu harapannya kegiatan ini bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas,” Kata Kombes Pol Alfret, Senin (14/7/2025).

Kombes Pol Alfret Juga menekankan pentinganya profesionalisme dan pendekatan humanis dalam setiap tahapan operasi. Ia mengingatkan seluruh personel agar menjadikan kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi sebagai momentum meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Operasi ini bukan semata penindakan, tetapi lebih kepada edukasi, imbauan, dan upaya preventif guna menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” Kata Kombes Pol Alfret.

Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Curat Buah Sawit Milik PT SIP di Gedung Aji Baru

Tulang Bawang – Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit yang terjadi hari Rabu (02/07/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, di perkebunan sawit milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Ada tiga pelaku yang ditangkap dalam kasus curat buah sawit milik PT SIP ini, yaitu VA (30), berprofesi tani, warga Kampung Tanjang Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), AA (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru, dan AS als KS (34), berprofesi tani, warga Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Adapun barang bukti (BB) yang turut disita petugas gabungan dalam kasus curat buah sawit milik PT SIP yakni 291 (dua ratus sembilan puluh satu) tanda buah sawit, satu unit alat pengangkut jenis obrok drum plastik warna biru, satu unit alat panen jenis dodos, dan satu unit alat panen jenis tojok.

“Para komploton pelaku curat buah sawit milik PT SIP ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Pertama ditangkap yakni VA, hari Rabu (02/07/2025), sekitar pukul 22.00 WIB, saat sedang mencuri buah sawit di areal perkebunan milik PT SIP, di Kampung Suka Bhakti, lalu dilakukan pengembangan dan menangkap AA bersama AS als KS, hari Selasa (08/07/2025), sekitar pukul 04.00 WIB, di Kampung Sumber Jaya, Kecamatan Gedung Aji Baru,” ucap Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (08/07/2025).

Lanjutnya, akibat kejadian curat ini, menurut laporan resmi yang dibuat oleh pihak PT SIP ke Mapolsek Penawartama, mereka mengalami kerugian berupa 291 (dua ratus sembilan puluh satu) tanda buah sawit yang semuanya ditaksir seharga Rp 5 juta.

Kapolsek menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para komplotan pelaku curat buah sawit milik PT SIP saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti, Kapolres Pringsewu : Wujud Transparansi Penegakan Hukum

Pringsewu – Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti rampasan negara yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, pada Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 WIB. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen penegak hukum untuk menjalankan proses hukum secara terbuka dan akuntabel.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), di antaranya narkotika, senjata tajam, serta barang-barang ilegal hasil tindak kejahatan lainnya.

Dalam keterangannya, Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menyampaikan bahwa kehadiran pihak kepolisian dalam kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dan dukungan terhadap penegakan hukum yang bersih dan transparan.

“Kami ingin memastikan bahwa barang bukti yang sudah inkrah tidak disalahgunakan dan dimusnahkan sesuai ketentuan. Ini bentuk tanggung jawab kepada masyarakat sekaligus menjaga integritas proses hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kegiatan pemusnahan ini sebagai bukti nyata bahwa penanganan perkara pidana dilakukan secara profesional dan terbuka.

“Pemusnahan ini tidak hanya menunjukkan bahwa proses hukum telah tuntas, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik bahwa setiap barang bukti ditangani dengan transparan dan sesuai prosedur,” tegas Kajari.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan pengadilan, BNNK, serta tokoh masyarakat setempat. Sinergi lintas lembaga ini diharapkan terus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Kabupaten Pringsewu.

Polres Lampung Tengah Gencar Lakukan Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba

Lampung Tengah – Dalam upaya memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Polres Lampung Tengah terus melakukan langkah-langkah strategis dan terpadu.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Eko Heri Susanto, S.H., M.H, mewakili Kapolres, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H dalam dialog interaktif bertajuk “Polisi Menyapa” yang disiarkan secara langsung di Pro 1 RRI Bandar Lampung, pada Senin pagi (7/7/25).

Dalam dialog tersebut, AKP Eko Heri menjelaskan bahwa situasi penyalahgunaan narkoba di wilayah Lampung Tengah masih menjadi perhatian serius.

“Peredaran narkoba tidak hanya menyasar Kota maupun Kabupaten, tetapi juga sudah menjangkau daerah pedesaan. Kita terus berupaya menekan peredarannya,” ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa jenis narkoba yang paling sering ditemukan di wilayah Lampung Tengah adalah sabu-sabu, ekstasi, dan ganja.

Mengenai pola peredaran, AKP Eko mengungkapkan bahwa jaringan yang terlibat tidak hanya berskala lokal.

“Banyak kasus yang kami ungkap ternyata terkait dengan jaringan antar Provinsi, bahkan lintas pulau,” ujarnya.

Untuk menekan angka peredaran, Satres Narkoba Polres Lampung Tengah telah melakukan berbagai upaya, mulai dari penegakan hukum yang tegas hingga tindakan preventif.

“Kami melakukan patroli, razia rutin, hingga penyelidikan di daerah-daerah rawan. Di sisi lain, edukasi dan sosialisasi ke masyarakat juga terus kami gencarkan,” katanya.

Ia juga menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menangani persoalan narkoba.

“Kami berkolaborasi dengan BNN, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga lainnya untuk menciptakan lingkungan yang sadar akan bahaya narkoba,” terangnya.

Peran keluarga dan masyarakat pun sangat vital, menurut AKP Eko.

“Deteksi dini dari lingkungan sekitar sangat membantu. Jangan ragu untuk melapor jika ada tanda-tanda yang mencurigakan. Keluarga adalah garda terdepan dalam pencegahan,” tambahnya.

Terkait dengan penyalahguna narkoba, Polres Lampung Tengah juga memberikan pendekatan yang humanis.

“Kami tidak hanya menangkap, tapi juga mengarahkan para pengguna untuk mengikuti program rehabilitasi, bekerja sama dengan instansi terkait,” jelasnya.

Dalam dialog tersebut, AKP Eko juga membagikan salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap, yakni produksi tembakau sintetis di Kecamatan Punggur dan peredaran ganja lintas Provinsi.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah dan informasi dari masyarakat,” katanya.

Sebagai bagian dari inovasi pencegahan, Polres Lampung Tengah juga melaksanakan program edukatif seperti “Police goes to school” dan penyuluhan di desa-desa.

“Tujuannya agar generasi muda memahami dampak buruk narkoba sejak dini,” ujarnya.

Di akhir dialog, AKP Eko Heri mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan dugaan peredaran narkoba.

“Laporkan melalui call center kami di 110 atau bisa langsung ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor kami rahasiakan,” ungkapnya.

Kasat pun mengimbau dan mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Tengah untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun.

Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda dan stabilitas sosial.

“Kami terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Namun, upaya ini tidak akan berhasil maksimal tanpa peran serta masyarakat. Untuk itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut aktif dalam mencegah penyebarannya di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

“Mari kita wujudkan Lampung Tengah yang bersih dari narkoba. Ini bukan hanya tugas Polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” demikian pungkasnya.

Ratusan Petinju Dari Berbagai Sasana Ramaikan “Bhayangkara Boxing Clash 2025” Polresta Bandar Lampung

Bandar Lampung — Sebanyak 303 atlet tinju dari berbagai Provinsi di Indonesia memeriahkan Kejuaraan Tinju “Bhayangkara Boxing Clash 2025” yang digelar Polresta Bandar Lampung dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-79, Jumat (4/7/2025).

Tak hanya dari Provinsi Lampung, sejumlah atlet dari luar Lampung juga turut hadir diantaranya dari Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Jawa Barat.

Kejuaraan ini berlangsung selama tiga hari, mulai Jumat hingga Minggu, 4 sd 6 Juli 2025 di Lapangan Mapolresta Bandar Lampung dengan antusiasme tinggi dari para atlet, pelatih, hingga masyarakat.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa kejuaraan ini tidak hanya menjadi ajang prestasi olahraga tetapi juga sarana pembinaan mental dan karakter generasi muda agar memiliki semangat sportivitas, disiplin, serta menjauhkan mereka dari pergaulan negatif.

“Kejuaraan ini menjadi salah satu upaya Polresta Bandar Lampung untuk mendukung generasi muda yang sehat, tangguh, serta berprestasi. Kami berharap dari sini lahir petinju-petinju dari Lampung khususnya, yang dapat berkompetisi di tingkat nasional bahkan internasional,” ujar Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (4/7/2025).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menambahkan bahwa kejuaraan ini diikuti 303 atlet yang terbagi dalam kelas Super mini junior, Pra mini junior boy’s, Mini junior boy’s, Semi junior Girls, Junior Girls, Junior Boys, , Youth Men’s, Youth Girl’s, Elite Men’s, dan Elite Women dari 25 sasana. Para atlet akan bertanding dengan sistem gugur dalam 53 kelas pertandingan yang telah dijadwalkan di hari pertama.

Kejuaraan ini dimulai dari pukul 10.00 WIB sd 22.00 WIB.

Suasana kejuaraan berlangsung meriah dengan hadirnya keluarga atlet serta masyarakat yang memadati area lapangan Mapolresta untuk memberikan dukungan. Sorak sorai penonton terdengar setiap kali pertandingan berlangsung, memberikan semangat kepada para atlet yang berlaga di atas ring.

Selain sebagai ajang olahraga, kejuaraan ini juga menjadi upaya mendekatkan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan positif yang bermanfaat. “Bhayangkara Boxing Clash 2025” menjadi wadah penyaluran bakat dan energi anak-anak muda Lampung sekaligus menjadi ajang silaturahmi antar sasana tinju se- Provinsi di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, Polresta Bandar Lampung berharap semangat olahraga dan prestasi dapat terus tumbuh di kalangan generasi muda untuk mewujudkan Lampung yang lebih sehat, tangguh, dan berprestasi.

Tiga Warga Ditangkap Saat Asik Konsumsi Sabu, Kapolsek Padang Ratu :Satu Pelaku Buron

Lampung Tengah – Dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, Polsek Padang Ratu berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (4/7/25) sekira pukul 00.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di salah satu rumah warga di Kampung Padang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan bahwa para pelaku yang berhasil diamankan petugas adalah OMS (33), JSD (33) dan SH 36).

Ketiganya merupakan warga Kampung Padang Ratu.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan di rumah milik AN yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu yang dipimpin oleh Panit I dan Panit II Reskrim pun langsung bergerak ke lokasi.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami segera tindaklanjuti dan melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan di lokasi, ketiga pelaku sedang asik mengonsumsi narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (5/7/25).

Dari lokasi penggerebekan tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya:

• 1 botol bekas minuman merek Lasegar

• 3 buah sedotan/pipet

• 1 buah pirek (alat isap sabu)

• 2 buah korek api gas

• 1 buah jarum dari sumbu rokok

• 1 buah gunting

• 1 bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sisa pakai.

Kapolsek menambahkan, pada saat dilakukan penggerebekan di salah satu rumah warga inisial AN tersebut, ia berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran aparat Kepolisian.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tegaskan, Polsek Padang Ratu berkomitmen dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah kami. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi,” pungkas Kapolsek.

Polsek Terbanggi Besar Bersama Warga Tangkap Pelaku Curat di Kandang Ayam, Tiga Lainnya Buron

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar bersama warga berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Jumat dini hari (4/7/25) pukul 02.30 WIB, di kandang ayam milik warga, tepatnya di Kampung Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah NE alias Akbar (21) warga Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku ditangkap warga saat tertangkap basah sedang melakukan aksi pencurian bersama 3 rekannya yang berhasil melarikan diri dan kini berstatus buron.

“Pelaku kepergok sedang mencuri sejumlah barang di kandang ayam milik MP (39), warga setempat. Satu orang berhasil ditangkap, sementara 3 lainnya berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (5/7/25).

Kapolsek menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan dari pamong setempat, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar segera menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku.

Selain itu, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya :

* 1 unit mesin stim dan selang stim

• 1 gulung kabel sepanjang kurang lebih 200 meter

• 1 tabung gas elpiji ukuran 3 kg

• 3 unit sepeda motor (Honda Beat, Honda Karisma, dan Honda Supra) dalam kondisi rusak, yang diduga digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap NE alias Akbar, diketahui bahwa pelaku beraksi bersama 3 rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni BH, NO, dan RN.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

Kapolsek mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku lainnya dan berharap kerja sama dari masyarakat apabila memiliki informasi terkait keberadaan mereka.

“Kami pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curas Yang Sudah Beraksi di 6 TKP

Lampung Timur – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah beraksi di 6 (enam) tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah hukumnya.

Pelaku curas yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang ini adalah seorang laki-laki berinisial AY als JI (42), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku curas, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang juga menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Redmi A2 warna biru laut, sepeda motor merek Honda Revo Absolut warna hitam, BE 3083 TH, dan helm merek Honda warna hitam polos.

“Hari Jum’at (04/07/2025), sekitar pukul 21.55 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku curas yang sudah beraksi di 6 (enam) TKP. Ia ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah rumah yang ada di tengah perkebunan di Kelurahan Siraman, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim),” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (05/07/2025).

Lanjutnya, 6 TKP curas yang diakui oleh pelaku yakni 1 (satu) TKP berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, 3 (tiga) TKP berada di Jalintim, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, dan 1 (satu) TKP berada di Jalintim, Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ini adalah dengan cara memilih korbannya yang merupakan perempuan, lalu mengikuti korban dari belakang dengan menggunakan sepeda motor, dan saat korban melintas di jalan yang sepi pelaku langsung memepet sepeda motor korban sambil menodongkan senjata tajam (sajam) ke arah korban, kemudian merampas tas yang korban bawa, lalu kabur melarikan diri,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Kapolres menambahkan, selain melakukan tindak pidana curas sebanyak 6 (enam) TKP, pelaku ini juga mengaku telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang pelajar kelas VII SMP pada tahun 2018 di Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Untuk itu, kami mengimbau kepada korban atau orang tuanya untuk segera melapor ke Mapolres Tulang Bawang.

“Pelaku curas yang ditangkap oleh petugas kami saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya.

Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kolam Ikan, Kapolsek Kalirejo : Diduga Akibat Epilepsi Kambuh

Lampung Tengah – Seorang warga Kampung Sridadi, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, ditemukan meninggal dunia di pinggir kolam ikan, pada Jumat sore (27/6/25) sekitar pukul 15.30 WIB.

Korban diketahui bernama Nanang Slamet (44), warga Kampung setempat.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriyadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa memiliukan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa peristiwa ini pertama kali diketahui oleh seorang saksi bernama Bagio (50), yang juga merupakan warga Kampung Sridadi.

“Saksi saat itu sedang mencari rumput atau ramban di sekitar lokasi kejadian. Ketika berada di dekat kolam ikan, saksi melihat sesosok tubuh laki-laki dalam posisi telungkup di pinggir kolam. Setelah dicek, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, setelah Polsek Kalirejo menerima laporan dari warga setempat terkait peristiwa tersebut, personel yang dipimpin oleh KA SPKT II, Aiptu Eddy Wijaya segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pemeriksaan awal.

Kapolsek menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan luar terhadap jenazah korban oleh Puskesmas setempat, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, baik dari benda tumpul maupun tajam.

“Kondisi tubuh korban sudah dalam keadaan kaku dan tidak terdapat luka mencurigakan. Korban ditemukan dalam posisi telungkup di tepi kolam ikan,” terangnya.

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, kata Kapolsek, korban diketahui memiliki riwayat penyakit epilepsi.

“Pada siang hari sebelum kejadian, korban sempat berpamitan untuk pergi memancing di kolam,” imbuhnya.

Tidak lama kemudian, pihak keluarga mendapat kabar dari aparatur kampung bahwa korban ditemukan telah meninggal dunia.

“Pihak keluarga telah menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak dilakukan outopsi dengan membuat surat pernyataan resmi. Jenazah korban pun telah kami serahkan kepada keluarga untuk dimakamkan,” ungkapnya.

Mengakhiri keterangannya, Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriyadi menyampaikan belasungkawa atas musibah yang terjadi dan mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati, khususnya bagi warga yang memiliki riwayat penyakit tertentu saat beraktivitas di tempat yang berisiko.

“Kami mengimbau kepada warga, terutama yang memiliki riwayat penyakit seperti epilepsi atau gangguan serupa, untuk tidak melakukan aktivitas di lokasi beresiko seperti kolam, sungai, atau tempat terpencil tanpa pendamping. Hal ini untuk mengantisipasi kejadian serupa di masa mendatang,” demikian pungkasnya.

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pelaku Diamankan Polsek Seputih Banyak

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, berhasil meringkus DO (20) seorang buruh asal ampung Sari Bakti, Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah, lantaran telah menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja mawar (15).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (26/6/25), pelaku diamankan petugas di kediamannya, tanpa perlawanan.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H, Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula saat korban meminta pelaku untuk menjemputnya, dengan maksud ingin diajak keluar dan dibelikan makanan, pada Senin (23/6/25) sekitar pukul 21.00 WIB.

Namun, bukannya sekedar jalan-jalan untuk membeli makanan, pelaku justru membawa korban ke sebuah rumah yang ada di Kampung Sari Bakti.

Di tempat itulah, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.

“Meski awalnya korban menolak, pelaku terus membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab dan melamarnya. Bahkan, pelaku memaksa korban dengan mendorong tubuhnya ke atas kasur hingga akhirnya berhasil menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (27/6/25).

Atas kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polsek Seputih Banyak.

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, Tekab 308 Polsek Seputih Banyak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Hasilnya, pada Kamis (26/6/25) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diringkus di rumahnya yang berada di Kampung Sari Bakti, tanpa perlawanan.

“Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 76D dan 76E Jo Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya, baik di lingkungan rumah maupun di luar rumah, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami tidak akan mentolerir tindak pidana seksual terhadap anak, dan kami pun mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anaknya,” tegas Kapolsek.