DPW PGK Lampung Nyatakan Penolakan terhadap LGBT, Dukung Pembentukan Perda

Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPW-PGK) Provinsi Lampung menyatakan sikap tegas menolak keberadaan dan praktik LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di wilayah Lampung. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPW PGK Lampung, Andri Trisko, S.H., M.H., pada Jumat (4/7/2025).

Dalam pernyataannya, Andri menilai bahwa perilaku LGBT merupakan penyimpangan yang dinilai dapat berdampak buruk terhadap generasi muda, terutama di lingkungan masyarakat Lampung. Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penerbitan Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas mengatur dan membatasi aktivitas LGBT di provinsi tersebut.

“Perilaku LGBT ini tumbuh secara senyap namun nyata. Di tengah keramaian kota, keberadaannya semakin terasa. Dan jika terus dibiarkan tanpa regulasi yang tegas, maka dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap moral generasi penerus bangsa,” ujar Andri.

Ia juga menyoroti bahwa selama ini isu LGBT hanya menjadi bahan diskusi tanpa solusi konkret. Karena itu, PGK mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah nyata, termasuk menerbitkan Perda yang bisa memberikan efek jera terhadap pelaku maupun penyebaran perilaku LGBT.

Andri menambahkan, pihaknya merasa prihatin karena fenomena ini disebut telah menyentuh dunia pendidikan, termasuk lingkungan kampus hingga pesantren. Menurutnya, nilai-nilai budaya timur yang menjunjung tinggi moral dan agama harus tetap dijaga dan diperkuat.

“PGK dengan tegas menolak perilaku menyimpang ini. Kami tidak ingin Lampung menjadi tempat berkembangnya praktik LGBT, terlebih jika telah merambah ke lembaga pendidikan,” tegasnya.

Selain mendorong regulasi, PGK Lampung juga mengajak para orang tua untuk lebih aktif membimbing anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam perilaku menyimpang. Kesadaran dan pengawasan keluarga, menurut Andri, menjadi garda terdepan dalam menjaga moral generasi muda.

“Kami mengimbau masyarakat Lampung untuk bersama-sama menolak perilaku LGBT. Ini bukan soal kebencian, tapi soal menjaga masa depan moral dan budaya daerah kita,” pungkasnya. *

Tokoh Lampung Desak Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi Anti LGBT

LAMPUNG – Sejumlah tokoh masyarakat dan agama di Provinsi Lampung mendesak Pemerintah Provinsi untuk segera menerbitkan regulasi yang tegas melarang praktik LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Gubernur (Pergub). Desakan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Rektorat Kampus Darmajaya, Bandar Lampung, Kamis (3/7/2025).

Rapat yang diprakarsai oleh Habib Umar Assegaf, selaku Koordinator Gerakan Lampung Anti LGBT, dihadiri oleh berbagai tokoh penting, seperti mantan Rektor IIB Darmajaya Hi. Firmansyah, Ketua Pengurus Daerah TP Sriwijaya Lampung Hj. Nurhasanah, dan perwakilan Dewan Dakwah Lampung Ustadz Edi Azhari.

Dalam pernyataannya, Hi. Firmansyah menekankan pentingnya regulasi sebagai bentuk perlindungan terhadap moralitas generasi muda dan nilai-nilai agama serta budaya lokal.

“Gubernur tidak boleh ragu. Ini soal moral dan masa depan generasi. Kami mendorong agar Pergub anti LGBT segera diterbitkan,” tegasnya.

Senada, Hj. Nurhasanah menyampaikan bahwa media massa juga memiliki peran strategis dalam menyuarakan isu ini agar menjadi perhatian publik secara luas.

“Ini bukan hanya masalah sosial, tetapi pelanggaran terhadap nilai luhur bangsa. Perilaku LGBT jelas bertentangan dengan sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Dari perspektif keagamaan, Ustadz Edi Azhari mengingatkan bahwa peran ulama adalah menyampaikan dakwah, sedangkan pengambilan kebijakan merupakan tanggung jawab pemimpin.

“Ulama hanya bisa mengingatkan. Tanggung jawab menerbitkan aturan ada di tangan pemegang otoritas,” katanya.

Habib Umar Assegaf, selaku moderator rapat, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian musyawarah untuk mendorong terbentuknya regulasi daerah terkait penolakan terhadap LGBT.

“Kami akan terus menempuh langkah-langkah strategis agar Perda ini benar-benar lahir dan dijalankan dengan baik,” tuturnya.

Rapat ditutup dengan seruan bersama kepada masyarakat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat Lampung untuk terus menjaga dan memperkuat nilai-nilai moral serta spiritual bangsa dari pengaruh gaya hidup yang dinilai bertentangan dengan norma budaya dan agama.

Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Pengda TP Sriwijaya Lampung, akademisi, politisi lintas partai, perwakilan Bulan Sabit Merah Indonesia, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan dan komunitas Islam di wilayah Lampung. (*)