Warga Desa Way Huwi Sambangi Tokoh Lampung, Meminta Dukungan Terkait Sengketa Tanah Fasum dan Fasos

Lampung Selatan – Puluhan warga dari Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, mendatangi tokoh Lampung, Irjen Pol (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., di Lamban Gedung Kuning (LGK), Sukarame, Bandar Lampung, pada Jumat malam (3/1/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta bantuan dan dukungan terkait sengketa tanah yang menjadi fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) berupa tanah kuburan dan lapangan sepak bola yang kini dikuasai oleh PT. Budi Tata Semesta (PT. BTS), anak perusahaan dari CV. Bumi Waras.

Menurut warga, tanah tersebut telah digunakan oleh masyarakat Desa Way Huwi sejak tahun 1968 tanpa gangguan apapun, hingga beberapa bulan terakhir ketika PT. BTS mulai memagar lahan tersebut. Mereka menjelaskan bahwa tanah kuburan dan lapangan bola merupakan fasum dan fasos yang tidak seharusnya dikuasai oleh pihak swasta.

Warga Desa Way Huwi Sambangi Tokoh Lampung, Meminta Dukungan Terkait Sengketa Tanah Fasum dan Fasos
Tokoh Lampung, Dang Ike Edwin dan Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani. Foto: Ist

Kronologi Sengketa Tanah

Warga mengungkapkan bahwa awalnya, tanah tersebut tercatat dalam peta situasi yang diterbitkan oleh BPN Lampung Selatan pada 10 April 1996, dengan SK nomor: 400/KPLS.72/IL/96. Lalu, pada 3 Mei 1996, BPN Lampung Selatan mengeluarkan peta petunjuk lokasi untuk PT. BTS dalam rangka pengajuan izin lokasi. Namun, lokasi fasum dan fasos yang dimaksudkan tidak termasuk dalam peta petunjuk tersebut.

Pada bulan Agustus 1996, PT. BTS malah menerima sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) untuk tanah yang sudah jelas sebelumnya tercatat sebagai fasos dan fasum. Warga pun mempertanyakan keputusan tersebut, mengingat tanah yang dikuasai PT. BTS seharusnya tetap digunakan untuk kepentingan umum. Bahkan, tanah seluas 350 hektar yang diklaim PT. BTS seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan perumahan (Real Estate), tetapi hingga hampir 30 tahun sejak penerbitan HGB pada 1996, belum ada pembangunan yang terealisasi.

Yang lebih memprihatinkan lagi, beberapa bulan lalu pihak PT. BTS mulai memagar lapangan olahraga yang telah digunakan oleh warga desa untuk kegiatan bersama. Warga mengungkapkan, bahkan Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani, juga dilaporkan oleh PT. BTS ke Polda Lampung dengan tuduhan penyerobotan tanah. Padahal, pembangunan sarana olahraga tersebut sudah melalui musyawarah dengan masyarakat dan menggunakan dana desa.

Harapan Warga kepada Dang Ike

Warga berharap, melalui pertemuan ini, Irjen Pol (Purn) Ike Edwin atau biasa disapa Dang Ike bisa memberikan solusi untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah ini, agar fasilitas umum dan sosial yang sudah ada sejak lama tersebut bisa tetap dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Way Huwi.

“Kami berharap Dang Ike sebagai tokoh dan mantan Kapolda Lampung bisa membantu kami. Kami sudah berusaha menyelesaikan masalah ini dengan melapor ke berbagai instansi, mulai dari DPD RI, Gubernur Lampung, DPRD Kabupaten, hingga ke Wakil Presiden. Kami hanya ingin tanah ini tetap bisa digunakan oleh masyarakat,” ujar salah satu warga.

Dang Ike Edwin bersama masyarakat Desa Way Huwi. Foto: Ist

Tanggapan Dang Ike

Mendapatkan keluhan tersebut, Dang Ike menyatakan akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi warga. Namun, ia menekankan perlunya mempelajari data dan keterangan yang telah disampaikan oleh warga.

“Saya akan mempelajari masalah ini dengan seksama berdasarkan data dan informasi yang diberikan. Terima kasih kepada warga Desa Way Huwi yang telah datang dan mempercayakan masalah ini kepada saya,” kata Dang Ike.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan pentingnya keberpihakan negara kepada kepentingan rakyat. Menurutnya, sesuai dengan amanat UUD 1945, tanah, air, dan seisinya dikuasai negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

“Jika tanah itu untuk kepentingan masyarakat, maka negara harus hadir untuk melindungi hak-hak rakyat, di atas kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan para penyelenggara negara untuk selalu berpihak pada kepentingan rakyat, bukan pada kelompok atau individu tertentu.

“Sebagai tokoh Lampung, saya mengingatkan penyelenggara negara untuk benar-benar berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan pribadi atau kelompok.” Tutup Dang Ike. [Je]

Kades dan Sekdes Way Huwi Hadiri Panggilan Sekretariat Wapres Terkait Sengketa Lahan HGB

Lampung Selatan – Kepala Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Muhammad Yani, bersama Sekretaris Desa, Ahmad Syarkati Azan menghadiri undangan dari Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia di Jakarta pada Jumat (27/12/24). Pertemuan tersebut membahas sengketa tanah yang telah berlangsung selama beberapa bulan belakangan ini di Desa Way Huwi.

Dalam pernyataan resminya, pihak Sekretariat Wakil Presiden menegaskan akan menindaklanjuti laporan terkait sengketa tersebut dalam waktu 14 hari ke depan.

“Kami berharap dan meminta adanya solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini, mengingat lahan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujar M. Yani kepada beberapa wartawan.

Latar Belakang Sengketa

Lokasi ini awalnya adalah lahan yang telah lama terlantar dan sudah di kuasai masyarakat sejak tahun 1968 dan dibangun lapangan sepak bola, sebagaimana diungkapkan oleh tetua kampung yang menjadi saksi hidup saat ini atas sejarah tanah tersebut. Keterangan dari tetua kampung telah dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani sebagai bukti kuat.

M. Yani menjelaskan, bahwa tanah tersebut memang saat ini memiliki status HGB (Hak Guna Bangunan) yang dikuasai oleh PT Budi Tata Semesta (BTS), anak perusahaan dari PT Bumi Waras (BW). Akan tetapi berdasarkan Ijin Lokasi Nomor: 400/KPLS.79/IL/1996, Tertanggal 3 Mei 1996 dan peta resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, batas-batas tanah HGB sudah jelas bahwa fasum diluar daripada Sertifikat HGB dari PT. BTS. Namun, muncul peta baru dengan Sertifikat HGB Nomor: 370, Tertanggal 28 Agustus 1996 dari PT. BTS yang menyebutkan bahwa fasilitas umum, seperti lapangan sepak bola dan tanah pemakaman umum di wilayah tersebut, berada di dalam klaim kepemilikan PT BTS.

Disamping itu, dalam Sertifikat HGB Nomor: 370 yang diterbitkan juga sudah dijelaskan peruntukannya adalah pembangunan perumahan/real estate. Namun, sudah 28 tahun lahan tersebut tidak ada pembangunan.

Hal yang memicu keresahan masyarakat adalah tindakan sepihak PT BTS yang memagar area lapangan dan pemakaman secara total dengan pagar beton tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah desa atau masyarakat setempat.

Diperjuangkan Hingga ke Tingkat Nasional

Kasus ini akhirnya merebak luas, melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, Anggota DPD RI, Kementerian ATR BPN hingga menarik perhatian Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

“Apalagi sebentar lagi akan ada kegiatan keagamaan yaitu lokasi yang biasa digunakan masyarakat untuk melakukan sholat idul fitri dan idul adha. Kami bersama masyarakat sangat berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga hak-hak masyarakat atas fasilitas umum dan lahan bersejarah ini dapat dikembalikan sebagaimana mestinya,” tegas M. Yani.

Pemerintah Desa Way Huwi menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan kasus ini hingga tuntas demi kepentingan masyarakat. Semua pihak berharap agar penanganan oleh pemerintah pusat dapat menghasilkan keputusan yang adil dan transparan.

Kades Way Huwi dan Senator Audiensi dengan Polda Lampung Terkait Lahan

Lampung Selatan – Masyarakat Way Huwi yang diwakili oleh Kepala Desa, Muhammad Yani, Sekretaris Desa Ahmad Syarkati Azan, Saksi Hidup Tukijo (mantan Sekretaris Desa 1968-1980), serta H. Abdul Hakim, anggota DPD RI dan Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP), mengadakan audiensi dengan Polda Lampung untuk memperjuangkan hak rakyat terkait sengketa tanah di Desa Way Huwi, Senin (23/12/2024). Audiensi ini bertujuan untuk membahas masalah tanah yang berkaitan dengan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di desa tersebut.

Audiensi ini diterima langsung oleh Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Wakapolda Lampung, di ruang kerjanya. Dalam kesempatan ini, Kepala Desa Way Huwi, M. Yani, menjelaskan bahwa lahan yang kini sedang dipersengketakan telah digunakan oleh warga sejak puluhan tahun yang lalu.

“Saya bingung, tiba-tiba PT. BTS, BW Group menutup paksa dengan pagar beton dan mengklaim bahwa tanah ini milik perusahaan mereka. Padahal, lahan ini sudah digunakan oleh masyarakat sejak zaman Belanda, bahkan nenek moyang kami dikubur di tanah ini,” jelas M. Yani.

Lahan tersebut, yang digunakan sebagai lapangan olahraga, fasilitas umum, dan tempat pemakaman warga, selama ini juga digunakan untuk kegiatan penting seperti upacara 17 Agustus, salat Idul Fitri, Idul Adha, tabligh akbar, dan peringatan Maulid Nabi. Semua kegiatan ini telah berlangsung sejak 1968 hingga 2024 tanpa ada gangguan.

M. Yani menambahkan, perwakilan PT. BTS mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 370 Tahun 1996 seluas 35 hektar, yang disebutkan untuk pembangunan perumahan. Namun, menurutnya, lahan tersebut saat ini terbengkalai dan tidak digunakan sesuai peruntukannya.

“Lahan ini seharusnya digunakan untuk pembangunan real estate sejak 1996, namun hingga kini tidak ada perkembangan. Kenapa baru 2024 ini mereka mengklaim tanah ini? Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ujar M. Yani.

Kepala Desa Way Huwi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke Kementerian ATR/BPN untuk meminta klarifikasi terkait HGB tersebut dan mengungkapkan adanya mafia tanah yang merugikan warga.

“Sekarang kami sedang menunggu jawaban dari Kementerian ATR/BPN mengenai HGB Nomor 370 tersebut,” tambah Yani.

Anggota DPD RI H. Abdul Hakim hadir dalam audiensi tersebut sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan hak masyarakat, terutama dalam mengembalikan fasilitas umum seperti lapangan sepak bola, lapangan voli, dan lahan pemakaman yang merupakan hak rakyat.

Selama pertemuan, Kepala Desa menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk surat keterangan tanah, surat pernyataan dari tokoh masyarakat dan tua-tua kampung, kepada Kasubdit Krimum Polda Lampung, didampingi Wakapolda Lampung dan Dirreskrimum Polda Lampung, serta Azan dan Tukijo.

Sengketa lahan ini juga telah mendapat perhatian dari Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang telah mengirimkan surat kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto untuk menyelesaikan konflik terkait fasum dan fasos tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Abdul Hakim.

Tukijo, saksi hidup berusia 84 tahun yang mengetahui asal-usul tanah tersebut, menjelaskan bahwa lahan lapangan sepak bola itu sudah dikelola warga sejak 1967. Namun, pada 1996, PT. BTS mengeluarkan sertifikat HGB untuk lahan tersebut.

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyarankan agar warga menahan diri, mengingat status tanah ini masih dalam status quo antara kedua pihak. Ia mengingatkan agar tidak ada tindakan pengrusakan yang dapat menimbulkan masalah hukum lebih lanjut.

“Untuk sementara, PT. BW yang memegang HGB hingga 2026. Tanah ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Warga diharapkan menjaga keamanan dan ketertiban, dan jika ingin menggunakan lapangan untuk kegiatan seperti salat Idul Fitri, Idul Adha, atau olahraga, bisa mengajukan surat kepada PT. BW,” kata Wakapolda Lampung.

Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menegaskan, Polda Lampung akan terus melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat dengan profesional dan proporsional dalam menangani perkara ini, tanpa memihak dan tetap sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan berdiri tegak lurus dalam menjalankan tugas ini,” tutup Wakapolda Lampung.

Sekjen DPP BARA JP, Dr. Really Reagen: Kementerian ATR/BPN Harus Sikapi Sengketa Lahan Fasum dan Fasos Masyarakat Way Huwi dengan Perusahaan

Lampung Selatan – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Rakyat (BARA) JP, Dr. Really Reagen, mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) untuk segera mengambil sikap tegas terkait sengketa lahan fasilitas umum (fasum) dan Fasos yang melibatkan masyarakat Way Huwi dengan perusahaan PT. BTS, anak perusahaan BW, yang saat ini tengah bergejolak.

Reagen mengungkapkan kekecewaannya atas sikap perusahaan yang mengklaim tanah fasum dan fasos milik masyarakat, sementara sebagian lahan tersebut telah digunakan oleh warga untuk fasilitas umum dan tempat makam umum selama puluhan tahun. Menurut Reagen, perusahaan tersebut tidak berhak menguasai tanah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Sengketa ini harus segera diselesaikan. Lahan tersebut sudah bertahun-tahun digunakan oleh masyarakat Way Huwi sebagai fasum dan tempat makam umum. Jika perusahaan PT. BTS tidak dapat memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat, lebih baik cabut saja HGB-nya. Jangan biarkan tanah ini dikuasai hanya untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegas Reagen.

Reagen juga mengkritik perusahaan PT. BTS yang merupakan anak perusahaan dari BW, yang dinilai tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini. Dia menegaskan bahwa tanah tersebut seharusnya menjadi milik dan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan segelintir pihak.

“Masyarakat sudah lama memanfaatkan lahan ini untuk kepentingan bersama, dan tidak ada alasan untuk menyerahkan tanah ini kepada perusahaan yang tidak memberi kontribusi nyata. Kementerian ATR/BPN harus turun tangan dengan serius untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi,” tambahnya.

Reagen berharap Kementerian ATR/ BPN segera melakukan evaluasi terhadap status HGB yang diberikan kepada PT. BTS dan memastikan bahwa tanah tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya. Jika tidak, ia meminta agar HGB tersebut dicabut demi menjaga keadilan sosial bagi seluruh rakyat terutama bagi masyarakat Desa Way Huwi. [*]

Persoalan Lahan Desa Way Huwi Belum Juga Selesai, Ketua BAP DPD RI dan Pj. Gubernur Lampung Fasilitasi Warga

BANDAR LAMPUNG – Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani bersama puluhan masyarakat menemui Pj. Gubernur Lampung Samsudin untuk mencari solusi penyelesaian konflik perihal sengketa tanah lapangan dan makam Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Pertemuan yang dihadiri Forkopimda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, pada Rabu (20/11/2024) siang.

Dalam sambutannya, Muhammad Yani menyampaikan, bahwa saat ini lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial secara perlahan dikuasai oleh perusahaan swasta PT. BTS yang diketahui adalah anak perusahaan dari PT. Bumi Waras (BW). Ia berharap agar lahan tersebut dapat dibuka kembali untuk digunakan oleh masyarakat.

Persoalan Lahan Desa Way Huwi Belum Juga Selesai, Ketua BAP DPD RI dan Pj. Gubernur Lampung Fasilitasi Warga

Menurutnya, sejak puluhan tahun tanah tersebut telah digunakan oleh masyarakat untuk berbagai kegiatan.

“Seperti peringatan HUT RI, olahraga dan kegiatan keagamaan, termasuk untuk salat Idul Fitri dan Idul Adha,” ungkapnya.

Persoalan Lahan Desa Way Huwi Belum Juga Selesai, Ketua BAP DPD RI dan Pj. Gubernur Lampung Fasilitasi Warga

Menanggapi hal itu, Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin menegaskan, Pemerintah Provinsi Lampung akan mendukung penuh menyelesaikan masalah ini secara profesional, terbuka, dan adil, sesuai ketentuan berlaku.

“Kami berharap semua pihak yang terlibat bisa mengedepankan dialog konstruktif mencapai sepakat yang menguntungkan semua pihak, tanpa merugikan hak-hak masyarakat dan pihak terkait,” ucapnya.

Selain itu, Ia berkomitmen untuk memfasilitasi dan menyelesaikan persoalan ini. “Saya siap untuk turun ke lapangan, dan jika perlu nanti kita akan fasilitasi bagaimana penyelesaian konkretnya seperti apa,” ungkap Pj. Gubernur.

Sementara, Ketua BAP DPD RI, Dr. KH. Ir. Abdul Hakim, mengatakan akan memfasilitasi masyarakat Way Huwi untuk menyelesaikan konflik lahan yang perlahan dikuasai oleh salah satu anak perusahaan PT. Bumi Waras tersebut.

Ia mendorong Pemerintah Provinsi Lampung maupun Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk dapat memfasilitasi persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Sebenarnya ini sederhana sih, terkait fasilitas umum yang dipakai oleh masyarakat, namun perlahan dikuasai oleh salah satu perusahaan. Tinggal difasilitasi oleh Pemprov atau Pemda terkait hak guna bangunannya,” ujarnya.

Dirinya tidak setuju apabila persoalan konflik lahan tersebut dibawa sampai ke ranah hukum.

“Karena kalau dibawah sampai ke ranah hukum, masyarakat akan kalah,” pungkasnya.

Persoalan Lahan Desa Way Huwi Belum Juga Selesai, Ketua BAP DPD RI dan Pj. Gubernur Lampung Fasilitasi Warga

Sebelumnya diketahui juga, bahwa  beberapa waktu lalu sempat ada bersitegang antara pihak PT. BTS dan warga setempat yang menolak soal pemagaran Lapangan Bola dan Voli serta makam menggunakan panel beton hingga dilakukannya Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Kecamatan Jati Agung, pada Kamis, (14/03/24).

Kepala Desa Way Huwi juga menjelaskan tentang asal usul, bahwa lahan tersebut telah digunakan masyarakat puluhan tahun dan hanya lahan ini satu-satunya milik warga Way Huwi.

Ia juga meneruskan kata tetua kampung, bahwa lahan tersebut sudah ada sejak jaman Belanda, dan hingga kini digunakan warga. Dengan harapan kepada pemerintah dapat menyelesaikan, karena lapangan bola ini satu-satunya harapan warga. [*]

Bawa Massa, PT. BTS (Grup BW) ‘Ngotot’ akan Pagar Lapangan Way Huwi

Lampung Selatan – Puluhan orang tak dikenal berada di lapangan sepak bola desa Way Huwi Kecamatan…

Lapangan Bola Hendak di Pagar Perusahaan, Ratusan Warga Way Huwi Lakukan Pencegahan

Lampung Selatan – Lahan kosong yang konon telah digunakan puluhan tahun oleh masyarakat Kelurahan Way Huwi,…

Sengketa Lahan, Beberapa LSM Laporkan PTPN 7 Way Berulu ke Polda Lampung

LAMPUNG7COM – Pesawaran | Guna mempercepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Tanjung Kemala, Desa Tamansari,…

Kok Rapat Pertemuan Penyelesaian Tanah Eks. PT. Tanggamus Indah Tertutup?

LAMPUNG7COM | Bupati Kabupaten Tanggamus mengundang Tokoh Adat, Forkopimda dan Tim penyelesaian sengketa tanah serta Penasehat…

Peran Yurisprudensi Dalam Perkara Sengketa Hak Atas Tanah

Masalah pertanahan pada umumnya adalah mengenai sengketa hak atas tanah. Sengketa hak atas tanah sekarang ini…