JMSI Lampung akan Mengadakan Diskusi Publik “Aksi Geng Motor dan Tawuran, Salah Siapa?”

Banyuwulu.com, Bandar Lampung – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Irjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.IK., M.Si.…

Percepat Layanan Publik, Pemkab Lamsel Teken Kerjasama PSE dengan Badan Siber dan Sandi Negara

LAMPUNG7COM | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemotretan perjanjian kerja sama (PKS) penggunaan sertifikat elektronik dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Penandatangan yang dilakukan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan Anasrullah dengan pihak Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN), berlangsung di Aula BSSN, Depok, Jawa Barat, Selasa (28/2/2023).

Hadir dalam kegiatan itu Plt. Sekretaris Utama BSSN YB Susilo Wibowo, Kepala BSrE Jonathan Gerhard Tarigan, Bupati dan Walikota, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Kominfo mitra Perjanjian Kerja Sama, serta sejumlah pejabat di lingkungan BSSN.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan, Anasrullah menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama penggunaan sertifikat elektronik itu dalam rangka mendukung transformasi digital dan peningkatan layanan pemerintah berbasis elektronik.

“Hal ini berkaitan dengan program percepatan pelaksanaan digitalisasi dan peningkatan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Apalagi saat ini kita sudah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP),” kata Anasrullah dalam keterangannya.

Selain itu kata Anasrullah, hal tersebut juga sejalan dengan Amanat Presiden dalam Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menuntut pengelolaan dokumen administrasi dan pelayanan publik secara elektronik yang prima.

“Kerja sama ini juga untuk mendukung percepatan indeks SPBE di Kabupaten Lampung Selatan. Harapannya dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses birokrasi, sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang efektif, efisien, dan tidak berbelit,” ujarnya.

Sementara itu, berdasrkan rilis Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN, selain Kabupaten Lampung Selatan, terdapat 15 daerah lain yang juga melakukan PKS dengan BSSN.

Daerah itu antara lain Pemerintah Kabupaten Banggai, Pemerintah Kota Baubau, Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Pemerintah Kabupaten Kaimana, Pemerintah Kabupaten Pasaman, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan.

Kemudian, Pemerintah Kabupaten Sampang, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Pemerintah Kabupaten Kebumen, Pemerintah Kabupaten Tojo Una Una, Pemerintah Kabupaten Sorong, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Kota Bima, dan Pemerintah Kota Ternate.

Adapun, ruang lingkup kerja sama meliputi: penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah, penerbitan sertifikat elektronik, pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik pada instansi, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam penggunaan sertifikat elektronik.

Plt. Sekretaris Utama BSSN YB Susilo Wibowo dalam sambutannya berharap kerja sama penggunaan layanan Tanda Tangan Elektronik, yang tergabung dalam layanan Sertifikat Elektronik tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh jajaran Pemerintah Daerah, untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsinya.

“Semoga dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, seluruh layanan Sertifikat Elektronik, tidak hanya Tanda Tangan Elektronik, dapat diimplementasikan dengan penuh komitmen, sesuai dengan ruang lingkup kerja sama oleh setiap pihak. Sehingga pemenuhan aspek keamanan sistem elektronik dapat terlaksana dengan baik,” ujar YB Susilo. | Red.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Ucap Begini Mengenai Pendaftaran Media Siber

LAMPUNG7COM | Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengatakan, bahwa Dewan Pers telah menutup pendaftaran untuk media cetak, radio, televisi dan siber online.

“Saat ini memang tidak ada lagi pendaftaran,” ujar Ninik Rahayu, melalui pesan singkat WhatsApp, dilangsir dari jelajahnews.id, Jumat 24 Februari 2023.

Menurut Ninik, pendaftaran media merupakan produk Undang-undang (UU) yang lama, sementara yang baru tidak menggunakan hal tersebut. ” Itu rezim UU pokok pers, UU No 40/1999 tidak mengenal lagi pendaftaran,” jelasnya yang menegaskan UU No 40 Tahun 1999 yang berlaku.

Seperti diketahui, menurut Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada Sukardi menyebutkan, pendaftaran badan usaha atau badan hukum pers ke Dewan Pers, sampai sekarang masih banyak salah kaprah dan sesat.

“Masih banyak pernyataan, “Oh, ini belum dapat disebut sebagai produk pers, karena badan hukum perusahaannya belum didaftarkan di Dewan Pers!” pernyataan itu bermakna, seakan-akan pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers menjadi salah satu syarat agar badan usaha pers dapat dikatagorikan sebagai lembaga pers, sehingga produknya juga menjadi produk pers,” kata Wina Armada Sukardi belum lama ini.

Dikatakan Sukardi sapaan akrab Wina Armada Sukardi, bahwa konsukuensinya dari pandangan semacam itu, jika sebuah lembaga pers yang badan hukumnya belum terdaftar atau belum didaftarkan di Dewan Pers, maka badan usaha itu bukan lembaga pers dan produknya juga otomatis bukan produk pers.

Beberapa kali pihak penegak hukum manakala memeriksa kasus yang terkait dengan kasus pers berkeyakinan pula, selama sebuah badan hukum pers belum terdaftar di Dewan Pers, maka lembaga tersebut bukanlah lembaga pers.

Otomatis produknya juga bukan produk pers. Ujung-ujungnya polisi menegaskan dapat mengenakan pidana kepada badan hukum tersebut, antara lain dapat dijerat pasal-pasal Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di balik Suatu Pendaftaran Pastilah Ada Sesuatu Ketika UU Pers dibahas di DPR, terjadi perdebatan alot antara pihak pemerintah dan anggota DPR serta beberapa orang tokoh pers yang mengikuti proses pembahasan UU Pers. Waktu itu pemerintah bersikeras supaya pers wajib mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Dalam draf awal RUU tentang Pers, memang pemerintah memasukan pasal kewajiban pers mendaftarkan diri ke Dewan Pers.

Alasan pemerintah macam-macam. Antara antara lain disebut, dengan adanya pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers dapat diketahui jumlah dan data pers nasional. Jadi pemerintah dapat punya data yang lengkap. Kemudian diyakinkan, soal pedaftaran juga cumalah bersifat administratif dan tidak bersangkut paut dengan pemberitaaan redaksional. | Red.

Herman Batin Mangku Masuk Jajaran PP JMSI 2020-2025

  BANDARLAMPUNG-Herman Batin Mangku (HBM), Ketua Dewan Pakar Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung dipercaya menjdi…

Gubernur Lampung Ajak Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Lampung Bersinergi Wujudkan Lampung Berjaya

  Banyuwulu.com _ BANDARLAMPUNG—Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya…

Akun Youtube PKS TV di Hack, PKS Ingatkan Tentang Keamanan Siber

LAMPUNG7COM | Akun YouTube Resmi PKS dengan nama channel PKS TV dihack oleh orang yang tidak…

Mahmud Marhaba Tegaskan Keseriusan Pemerhati Jurnalis Siber

LAMPUNG7COM | Mahmud Marhaba tegaskan keseriusan Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) untuk menjadi konstituen dari Dewan Pers,…

Kapolri Tegaskan Telah Siapkan Antisipasi Serangan Siber di KTT G20

LAMPUNG7COM | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan telah menyiapkan langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya serangan…

Anniversary 1 Tahun Media IndependentNews45.com Gelar Tasyakuran

LAMPUNG7COM | Media Siber Online Nasional IndependentNews45.com menggelar Tasyakuran bersamaan dengan genapnya 1 tahun Media Independent45.Com…