LAMSEL – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela menghadiri kegiatan Upacara Melasti sebagai rangkaian menyambut Hari Suci…
Tag: wagub jihan
Safari Ramadan di Lampung Tengah, Wagub Jihan Nurlela Ajak Warga Bersinergi untuk Pembangunan Provinsi Lampung
LAMTENG – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka Safari Ramadan 1446 H…
Wagub Jihan Nurlela Resmikan Dimulainya Perbaikan Ruas Jalan di Kabupaten Lampung Timur
LAMTIM – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, melakukan Groundbreaking perbaikan ruas jalan Jabung – Simpang Maringgai,…
Wagub Jihan Nurlela Pimpin Rakor Akselerasi Pengelolaan Sampah Lampung, Tindaklanjuti Arahan Presiden Prabowo
LAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah yang diikuti oleh 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung secara virtual, Selasa (11/3/2025). Rakor ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengelolaan sampah di Indonesia, dan juga mengacu pada Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Nomor S.62/A/G/PLB.2/B/12/2024, tertanggal 24 Desember 2024.
Dalam rapat tersebut, Wagub Jihan menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menginstruksikan seluruh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk segera menyusun Peta Jalan (Roadmap) Rencana Aksi Kolaborasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah di daerah masing-masing. Peta Jalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan pada 12 Maret 2025, dengan fokus utama pada upaya pembenahan pengelolaan sampah di hulu dan hilir.
Beberapa aspek yang perlu dibenahi di hulu antara lain:
- Transformasi Perilaku Masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE).
- Pemilahan Sampah di Sumber yang wajib dilakukan oleh masyarakat.
- Penanganan Sampah Organik di sumbernya.
- Penerapan Extended Producer Responsibility (EPR), di mana produsen bertanggung jawab atas produk dari awal hingga akhir masa pakainya.
- Penguatan Bank Sampah, yang berperan dalam prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dan mendukung ekonomi sirkular.
Sementara itu, untuk pengelolaan sampah di hilir, Wagub Jihan menekankan pentingnya beberapa langkah berikut:
- Peningkatan Layanan Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah yang terpilah dan mencakup seluruh wilayah.
- Industri Pengelolaan Sampah yang perlu dibangun untuk mendukung keberlanjutan.
- Penataan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dengan metode lahan urug saniter atau yang terkontrol.
- Penertiban Pembuangan Sampah Ilegal dan pembakaran sampah terbuka.
- Perbaikan Tata Kelola Pengelolaan Sampah di daerah, termasuk regulasi, penegakan hukum, kelembagaan, dan pendanaan.
Wagub Jihan juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara lima pilar pentahelix—pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media. Pemerintah berperan sebagai regulator dan kontroler, sementara masyarakat perlu didorong untuk berperilaku sadar sampah melalui edukasi. Akademisi diharapkan menjadi sumber pengetahuan dan inovasi, dan dunia usaha memainkan peran penting dalam pendanaan serta penggerak ekonomi sirkular melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dan Extended Producer Responsibility (EPR).
“Dunia usaha dapat mendukung pendanaan melalui CSR, dan mereka juga wajib mengelola sampah kemasan produk yang dihasilkan melalui EPR,” ujar Wagub Jihan.
Media juga memiliki peran penting dalam menyebarkan informasi, sosialisasi, dan edukasi mengenai pengelolaan sampah.
Selain itu, Wagub Jihan menekankan bahwa Bank Sampah harus menjadi motor penggerak ekonomi sirkular di tingkat masyarakat, khususnya di tingkat RW dan kecamatan. Setiap RW harus memiliki Bank Sampah Unit, sementara di setiap kecamatan harus ada Bank Sampah Induk yang menjadi pusat pengelolaan.
“Perlu adanya satu Bank Sampah Unit di setiap RW dan satu Bank Sampah Induk di setiap Kecamatan. Kami juga mendorong revitalisasi Bank Sampah yang sudah tidak aktif, termasuk pembenahan struktur kelembagaan dan model bisnisnya,” tambahnya.
Wagub Jihan berharap rakor ini dapat menjadi inspirasi bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup, khususnya dalam penuntasan pengelolaan sampah di Provinsi Lampung.
Buka Gerak Syariah 2025, Wagub Jihan Nurlela Dorong Sinergi Pengembangan Ekonomi Syariah di Provinsi Lampung
LAMPUNG – Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, secara resmi membuka kegiatan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (Gerak…
Wagub Jihan Nurlela Hadiri Peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah MCP Tahun 2025 oleh Ketua KPK-RI Setyo Budiyanto
LAMPUNG — Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengikuti peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) untuk Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025 secara virtual melalui Zoom yang berlangsung di ruang kerja Wakil Gubernur di Bandarlampung, Rabu (5/3/2025).
Acara ini juga dihadiri oleh Inspektur Provinsi Lampung, Bayana, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Elvira Umihani, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah, Slamet Riadi.
Peluncuran Indikator IPKD MCP 2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua KPK-RI, Setyo Budiyanto, dan diisi dengan sejumlah pemaparan dari narasumber yang membahas topik terkait pencegahan korupsi.
MCP diselenggarakan oleh KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi, yang merupakan hasil kolaborasi antara KPK, BPKP, dan Kementerian Dalam Negeri. Program ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah agar semakin baik dan mendukung terwujudnya ekosistem pencegahan korupsi di seluruh Indonesia.
Indikator IPKD ini digunakan sebagai alat untuk mengukur efektivitas langkah-langkah pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh wilayah Indonesia.
Beberapa kegiatan yang mendukung MCP KPK 2025 antara lain penetapan proyek strategis daerah, pemenuhan indikator di area pencegahan korupsi, pendataan rencana aksi di setiap area, dan koordinasi yang baik antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pemerintah daerah diharapkan menjadikan MCP sebagai alat utama untuk mengidentifikasi risiko korupsi serta meningkatkan transparansi dalam tata kelola pemerintahan dan sistem pengawasan.
Dengan penerapan MCP secara optimal, diharapkan daerah dapat meraih manfaat signifikan, seperti peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta memperkuat pengawasan internal.