Lampung Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menegaskan bahwa rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 harus menjadi langkah konkret perbaikan kinerja, bukan sekadar dokumen administratif.
Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD setempat, Rabu (15/4/2026), sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, menyebut rekomendasi yang disampaikan merupakan hasil pembahasan intensif Panitia Khusus (Pansus) bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selama periode 1 hingga 9 April 2026.
“Rekomendasi ini adalah hasil kerja kolektif yang telah melalui pembahasan mendalam bersama OPD terkait,” ujarnya saat memimpin jalannya rapat.
Jangan Berhenti di Atas Kertas
Merik menekankan, rekomendasi DPRD tidak boleh berhenti sebagai formalitas laporan tahunan. Ia meminta pemerintah daerah menjadikannya sebagai acuan nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan.
“Ini bukan sekadar dokumen administratif. Rekomendasi DPRD harus ditindaklanjuti secara serius sebagai pedoman perbaikan kinerja ke depan,” tegasnya.
Dorong Efektivitas dan Efisiensi
Melalui rekomendasi tersebut, DPRD berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mampu mengambil langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas program, efisiensi penggunaan anggaran, serta kualitas layanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna berlangsung khidmat dan dihadiri oleh unsur pimpinan serta anggota DPRD, jajaran eksekutif, dan perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Momentum ini menjadi penegas bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak hanya bersifat evaluatif, tetapi juga mendorong perbaikan nyata demi tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (Hn)
