Pemprov Lampung Ajukan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih Opini WTP Ke-12 Berturut-turut

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab melalui penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Provinsi Lampung, Kamis (16/7/2026), sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela memaparkan ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Provinsi Lampung hingga 31 Desember 2025.
Realisasi Pendapatan Daerah tercatat sebesar Rp6,713 triliun atau 86,70 persen dari target anggaran sebesar Rp7,743 triliun.
Sementara itu, Belanja dan Transfer Daerah terealisasi sebesar Rp6,685 triliun atau 85,57 persen dari total anggaran Rp7,813 triliun.
Adapun Penerimaan Pembiayaan mencapai Rp69,897 miliar, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024.
Berdasarkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp98,278 miliar. Dana tersebut akan dimanfaatkan sebagai salah satu sumber pembiayaan dalam APBD tahun berikutnya.
“Angka-angka tersebut menjadi pijakan kita bersama untuk memastikan setiap rupiah dikelola secara bertanggung jawab dan diarahkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Lampung,” ujar Wakil Gubernur Jihan Nurlela.
Lampung Raih Opini WTP Ke-12 Berturut-turut
Jihan juga menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah Provinsi Lampung kembali memperoleh apresiasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan pada 12 Juni 2026, Pemerintah Provinsi Lampung berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
“Alhamdulillah, berkat usaha dan kesungguhan kita bersama dalam memenuhi seluruh ketentuan regulasi, laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Jihan.
Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-12 secara berturut-turut yang diraih Pemerintah Provinsi Lampung dari BPK RI. Menurut Jihan, prestasi itu merupakan hasil sinergi seluruh perangkat daerah serta komitmen bersama dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ia berharap keberhasilan tersebut dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
“Semoga semangat dan kegigihan seluruh pihak terus terjaga untuk mendorong Provinsi Lampung menjadi daerah yang maju, andal, dan menjadi kebanggaan masyarakat. Kemajuan Lampung hanya dapat terwujud melalui kerja sama dan kerja nyata seluruh elemen,” ujarnya.
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan draf Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Pemerintah Provinsi Lampung kepada pimpinan DPRD Provinsi Lampung. Selanjutnya, pembahasan akan berlanjut melalui agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi dalam rapat paripurna berikutnya.