Ada banyak hal yang menyebabkan seseorang memiliki perilaku seksual yang menyimpang atau parafilia. Sebagian ahli berpendapat bahwa kelainan perilaku seksual disebabkan oleh trauma masa kecil, seperti pelecehan seksual. Ada pula yang mengatakan bahwa kondisi ini disebabkan oleh kelainan saraf di otak.
Atas dasar itu, perilaku menyimpang seksual biasanya ditangani dengan konseling dan terapi untuk mengubah perilakunya. Obat juga bisa digunakan untuk membantu proses itu. Sebab, tak menutup kemungkinan jika seseorang memiliki lebih dari satu perilaku seksual yang menyimpang.
Perilaku menyimpang ini perlu mendapat penanganan dengan segera, sebelum pelakunya menyakiti diri sendiri atau menimbulkan masalah hukum. Sebab, di berbagai negara, beberapa jenis perilaku menyimpang seksual dianggap tindakan kriminal dan dapat dijatuhi hukuman pidana.
Lalu, apa saja yang dianggap sebagai kelainan seksual? Dikutip dari situs yourtango, berikut perilaku-perilaku yang dianggap kelainan seksual :
- Ekshibisionisme
Pelaku cenderung ingin membuat orang asing terkejut, takut, atau terkesan dengan perilakunya.
Pelaku merasakan kenikmatan seksual bila korbannya terkejut saat ia beraksi. Misalnya, dengan memperlihatkan alat kelamin atau bahkan masturbasi di tempat umum.
Dalam ekshibisionisme, cenderung tak ada kontak fisik, apalagi seksual antara pelaku dan korban.
- Voyeurisme
Pelaku mendapat kepuasan seksual dengan mengintip orang lain yang sedang mandi, ganti pakaian, tanpa busana, atau beraktivitas seksual. Tak menutup kemungkinan kalau si pelaku melakukan masturbasi ketika mengintip korban.
Pada perilaku ini, si pelaku tidak bertujuan menjalin kontak seksual dengan korban.
- Froteurisme
Pelakunya mendapat kepuasan seksual dengan menggesekkan kelamin pada tubuh orang yang tak dikenal.
Dalam kebanyakan kasus, pelaku terdorong untuk melakukannya di tempat umum yang penuh sesak seperti bus atau kereta. Perilaku ini cenderung mengundang masalah hukum karena terjadi kontak alat kelamin tanpa izin.
- Paedofilia
Pelaku memiliki fantasi, ketertarikan, bahkan melibatkan aktivitas seksual dengan anak di bawah usia 13 tahun. Perilaku tersebut antara lain memaksa anak menonton si pelaku yang sedang masturbasi, memegang kelamin anak, sampai melakukan hubungan seksual dengan si anak.
Banyak kasus paedofilia terjadi pada keluarga sendiri. Si pelaku menjadikan anak atau anggota keluarga lain sebagai korban.
- Sadomasokis
Pelaku mendapat kepuasan seksual dari rasa sakit. Rasa sakit akibat kekerasan verbal atau non-verbal yang sengaja disebabkan oleh diri sendiri atau disebabkan oleh pasangan.
Kata-kata kasar dan makian merupakan kepuasan seksual bagi si pelaku.
Aktivitas seksual yang dilakukan sering kali menyerempet bahaya. Misalnya, mencekik hingga tubuh mencapai kondisi kekurangan oksigen dengan tujuan mencapai orgasme.
Tindakan memukul, mengiris, gigitan, diikat, mencekik, bahkan dicambuk yang berbahaya justru menjadi kepuasan tersendiri bagi si pelaku.
Biasanya sudah ada kesepakatan di antara pasangan tersebut untuk melakukan aktivitas seperti ini. Hingga pelaku jarang terjerat masalah hukum.
- Sadisme
Pelaku mendapat kepuasan seksual ketika menyiksa pasangannya. Penderitaan fisik atau psikologis pasangan akan membawa kesenangan bagi si pelaku.
Penderitaan korban bukan motif si pelaku. Rasa sakit korban juga tak meningkatkan gairah si pelaku.
Orang dengan kelainan ini merasa dirinya berkuasa atas pasangannya. Tujuannya adalah berkuasa sehingga tak jarang terjadi pemerkosaan, bahkan pembunuhan.
Pada kasus ekstrem, kematian pasangan akan membawa kegembiraan bagi si pelaku.
- Transvetitisme
Pelaku adalah pria heteroseksual yang mendapat kepuasan seksual dengan berdandan sebagai wanita.
Dandanan tersebut bisa cukup hanya mengenakan pakaian wanita, bisa juga berdandan dengan make-up hingga menata rambut.
- Nekrofilia
Pelaku mendapat kepuasan seksual ketika melakukan aktivitas seksual pada mayat. Parafilia jenis ini jarang ditemukan atau diungkap ke umum.
- Zoofilia
Pelaku mendapat kepuasan ketika melakukan aktivitas seksual dengan binatang. Tak sebatas fisik, pelaku juga menjalin hubungan emosi dengan binatang tersebut. Ini yang membedakannya dengan beastiality.
- Beastiality
Pelaku mendapat kepuasan ketika melakukan aktivitas seksual dengan binatang. Perilaku ini hanya sebatas kontak fisik, tanpa melibatkan hubungan emosi. (red)
Sumber : Kompas.com
Berita lainnya :
Habiburokhman Singgung Kandidat Rektor Unila Usai Hadiri Seminar Nasional: Budiono Jadi Tanda Tanya Besar
LAMPUNG – Kedatangan Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., ke Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Sabtu (26/7/2025), menyisakan tanda tanya besar di kalangan civitas akademika Unila.…

Begawi Bandar Lampung 2025 Siap Pecahkan Rekor MURI Sekubal Terbesar
Meriahkan HUT Ke-343 Kota Bandar Lampung dengan Festival Kuliner Tradisional BANDAR LAMPUNG — Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Bandar Lampung yang ke-343, Pemerintah Kota Bandar Lampung akan…

Test Fisik untuk Membangun Karakteristik Cabor
Bandarlampung | Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung akan membangun karakteristik cabang olahraga, agar atlet bisa terbantu melalui latihan dan persiapan pertandingan diawali dengan tes fisik para atlet. Hasil…

Unila Gelar Wisuda Periode VII 2024/2025 dengan 1.089 Lulusan
LAMPUNG – Universitas Lampung (Unila) menggelar wisuda program doktor, magister, profesi, sarjana, dan diploma, periode Vll tahun akademik 2024/2025, Sabtu, 26 Juli 2025, di Gedung Serbaguna (GSG) Unila. Berdasarkan Surat…

Kajari Lampung Selatan Terima Anugerah “Sahabat Media” dari SMSI Pusat
JAKARTA (SMSI) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Afni Carolina, S.H., M.H., menerima Anugerah Sahabat Media dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua…

Rakernas LKBH SMSI 2025 Digelar Khidmat di Jakarta, Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2025–2030
JAKARTA — Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Serikat Media Siber Indonesia (LKBH SMSI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) sekaligus Konvensi Nasional di Hotel Jayakarta, Jakarta, Jumat malam (26/7/2025). Acara berlangsung khidmat…

HMI Kota Metro Diskusi Ideologi, Radikalisme, dan Mahasiswa. Menakar Nalar Kritis Dalam Bingkai Kebangsaan
Metro | Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Metro menggelar diskusi publik dengan tema Ideologi, Radikalisme, dan Mahasiswa. Menakar Nalar Kritis Dalam Bingkai Kebangsaan, berlangsung di sekretariat HMI Cabang Metro, Jumat…

KNPI Lampung Siap Galang Donasi untuk Bantu Ukur Ulang Lahan PT SGC
Bandar Lampung — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lampung akan menggalang donasi untuk membantu Badan Pertanahan Nasional (BPN) membiayai proses ukur ulang lahan PT Sugar Group Companies (SGC) yang ditaksir…

Rakor Dinas Kominfo Kabupaten/Kota, Sekdaprov Pesankan 7 Ikhtiar dalam Transformasi Digital
LAMPUNG – Transformasi digital bukan lagi sekadar wacana, tetapi sudah menjadi kebutuhan mutlak dalam tata kelola pemerintahan modern. Menyadari hal itu, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik…

Anggota DPRD Provinsi Lampung H. Putra Jaya Umar Reses di Mulya Asri Tubaba
TUBABA – Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Lampung dari daerah pemilihan (dapil) VI meliputi kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Tulang Bawang (Tuba), dan kabupaten Mesuji. Penyerapan…

Pemprov Lampung Perkuat Komitmen terhadap Pembinaan SDM Bidang Olahraga
LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung memprioritaskan peningkatan sumber daya manusia yang unggul dan produktif yang merupakan bagian dari 3 cita dalam visi ‘Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045’. Hal…

Warga Lampung Selatan Tanggapi Keras Kritik dari Luar Daerah: Dinilai Tak Berdasar dan Timbulkan Kegaduhan
KALIANDA — Sejumlah organisasi di luar Kabupaten Lampung Selatan mendapat sorotan tajam dari warga setempat usai melontarkan kritik terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Kritikan tersebut dinilai tidak berdasar, berpotensi…