Oleh Pinnur Selalau (Kontributor Lampung7news)
Geliat Pilkada serentak tahun 2020 sudah mulai nampak, walaupun tahapannya belum sampai ke tahap pendaftaran bakal calon menjadi Calon di KPUD setempat sebagai penyelenggara pilkada di daerah Kabupaten/Kota atau pun Provinsi.
Menurut pengamatan saya pribadi banyak Dagelan-dagelan politik yang di pertontonkan oleh calon peserta pilkada beserta pendukung dan tim suksesnya, maupun oleh penyelenggara dan Pengawas Pemilu/Pilkada itu sendiri.
Ada bakal calon peserta pilkada yang memanfaatkan ASN atau pun perangkat daerah lainnya seperti kepala Lingkungan/RW, atau Ketua Rukun tetangga (RT) bahkan linmas untuk di jadikan Alat politik si calon peserta pilkada tersebut.
Berbagai macam cara di lakukan untuk menjegal lawan politik seperti alasan covid-19, maupun alasan Undang-Undang tentang Pilkada. Dimana menurut pengamatan saya pribadi tidak sedikit mereka menggunakan alasan Undang-Undang Pemilu/Pilkada padahal mereka sendiri tidak paham dan tidak pernah baca dengan seksama tentang undang-undang pemilu tersebut, terutama undang-undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Sehingga menurut saya pribadi tidak sedikit para pemangku jabatan menggunakan undang-undang tersebut untuk menjegal lawan politik, padahal yang bisa melaksanakan undang-undang tersebut adalah pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu.
Sedangkan Bawaslu sendiri tidak bisa menerapkan undang-undang tersebut sebelum peserta pilkada tersebut sudah di tetapkan sebagai calon peserta pilkada berdasarkan ketetapan KPUD setempat.
Yang lebih lucunya lagi dalam Dagelan politik tersebut muncul peraturan-peraturan kepala daerah yang masih menjabat seperti PERWALI, PERBUP, maupun PERGUB tentang larangan ini dan itu untuk membatasi gerak langkah para Balon peserta pilkada tersebut untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sedangkan menurut pribadi saya larangan-larangan tentang Pilkada tersebut seharusnya yang mengeluarkannya adalah pengawas pemilu dalam hal ini Bawaslu, sebab yang berhak untuk menjatuhkan sangsi jika ada pelanggaran pemilu tersebut adalah Bawaslu.
Sementara kepala daerah beserta jajarannya hingga lapisan paling bawah sipat nya hanya sekedar memberikan himbauan kepada masyarakat tentang Pilkada, karena kepala daerah beserta jajarannya hingga ke level bawah baik yang berstatus ASN atau pun tidak seharusnya bersikap NETRAL.
Pemilu atau pilkada adalah pesta demokrasi rakyat yang pelaksanaannya sudah di atur oleh undang-undang maupun PKPU dan yang di amanat kan oleh undang-undang untuk melaksanakan pemilu/Pilkada tersebut adalah komisi pemilihan umum (KPU) dan yang di amanat kan untuk mengawasi pelaksanaan pemilu/Pilkada tersebut adalah Badan pengawas pemilu (BAWASLU) dengan segala perangkat undang-undang maupun Peraturan yang harus kedua lembaga tersebut jalani dan patuhi.
Kesimpulan saya pribadi,jika kita semua ingin menegakkan Demokrasi yang sesungguhnya maka segenap elemen masyarakat, baik penyelenggara, pengawas, peserta pemilu/pilkada itu sendiri harus taat dan patuh pada undang-undang maupun Peraturan yang sudah di tetapkan berdasarkan keputusan hukum yang mengikat.
Sementara elemen masyarakat lainnya seperti kepala daerah, ASN, TNI maupun Polri adalah elemen pendukung agar tercipta nya pesta demokrasi rakyat tersebut berjalan dengan lancar, Aman, Damai dan sukses, dengan benar-benar bersikap NETRAL.