2 Pelaku Pencurian Sepeda Di Amankan Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten

 

Banyuwulu.com _ Pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sekira jam: 03.00 Wib di
Lingkungan kependilan Rt.004 Rw.001 Kelurahan Panggung rawi Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

Cilegon – Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kapolsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten KOMPOL Doharon membenarkan bahwa unit reskrim Polsek Cilegon telah mengamankan 2 (dua) orang pelaku pencurian 2 (dua unit) sepeda yang terjadi Lingkungan kependilan Rt.004 Rw.001 Kelurahan Panggung rawi Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

Korban atas nama TRi (57) Lingkungan kependilan baru Kelurahan panggung rawi Kecamatan Jombang Kecamatan/kota Cilegon.

Pelaku yang diamankan AL (38)
Warga Jl.pendidikan Rt.007 Rw.006, Desa Sidosari kecamatan natar Kabupaten Lampung dan FK (28)
Warga Kubang sepat Rt.002/007, Kelurahan/Kecamatan Citangkil kota Cilegon.

Awalnya Pada hari senin tanggal 09 Januari 2023, sekira jam: 03.00 wib, korban saudara Tri (57) yang merupakan pemilik 2 (dua) unit sepeda gunung tersebut mendapati sepedanya yang tersimpan di garasi rumahnya, dibawa oleh 3 orang pelaku dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor,pada saat itu korban Saudara Tri (57) mengetahui kejadian pencurian tersebut kemudian korban langsung meneriaki para pelaku “maling….maling” kemudian korban Saudara Tri (57)
Langsung menelepon ke Polsek Cilegon.

Pihak Polsek Cilegon, mendatangi Tkp, selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 2 orang pelaku AL(38) dan FK (28) di sekitar pagebangan Cilegon, yang hendak kabur membawa Barang bukti 2 unit sepeda hasil curiannya, sementara 1 (satu) orang pelaku an.Johan (DPO) melarikan diri ketika akan ditangkap.”ungkapnya.arang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit Spm honda beat hitam no.pol. A 5978 TD yang digunakan pelaku,1 (satu) unit sepeda gunung merk Polygon, warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda gunung merk Thrill 27,5 Ferven 1.0 T140New, warna orange.

Atas kejadian tersebut korban mengalami Kerugian materil sebesar Rp.15.249.000,- (lima belas juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah)”tutupnya.(Ida/rls).


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda