Demi Mengantisipasi Penyebaran Covid-19, Karaoke dan Pijat Diminta Tutup
Tubagus menerangkan, pihaknya gencar melakukan patroli untuk memastikan perusahaan patuh terhadap kebijakan PPKM Darurat. Dia pun mengutip Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mengatur sanksi bagi pelanggar PPKM Darurat.
[su_note note_color=”#e9e9e9″ text_color=”#000000″]Baca Juga: OJK Paparkan Aset & Penyaluran Kredit Perbankan Nasional Dalam Buletin Triwulan I 2021[/su_note]
Dijelaskan pada Pasal 14, siapa saja yang menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit maka bisa dipidana. Atas dasar itu, pelanggar wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum.
“Saat ini akan kita lakukan patroli dan cek apakah dipatuhi atau tidak. Kalau tidak dipatuhi saya terapkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit terhadap yang bersangkutan, karena apa? karena sudah menghalangi upaya penanggulangan wabah penyakit,” terang dia. | red
[su_box title=”Lihat Juga:” style=”soft” box_color=”#dee6e6″ title_color=”#070606″][su_posts template=”templates/list-loop.php” posts_per_page=”5″ tax_term=”141″ order=”desc”][/su_box]