Arah Kebijakan
OJK mengambil langkah kebijakan sebagai berikut untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan dalam perekonomian nasional:
- Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
OJK akan terus mencermati dampak kenaikan signifikan yield pasar surat utang terkini terhadap pasar keuangan domestik. Dalam rangka menjaga ketahanan dan stabilitas SJK pada saat terjadinya fluktuasi di pasar keuangan, LJK diharapkan untuk terus memonitor erat perkembangan portfolio investasi yang dimilikinya.
- Kebijakan Penguatan SJK dan Infrastruktur Pasar
- OJK telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK dalam rangka penguatan penerapan prinsip tata kelola pada Bank dengan dukungan manajemen risiko dan kepatuhan yang terintegrasi. POJK ini diterbitkan mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
- OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, tidak hanya untuk rekening yang terkait judi online tapi berlaku juga untuk rekening bank yang digunakan untuk tindak pidana ekonomi lainnya termasuk investasi illegal dan pinjol ilegal. OJK akan terus meningkatkan kerja sama dengan dengan aparat penegak hukum dan PPATK untuk menangani berbagai tindak kejahatan yang memanfaatkan sistem perbankan.
- OJK mewujudkan komitmen untuk mengakselerasi dekarbonisasi ekonomi melalui peluncuran dan implementasi perdagangan perdana Unit Karbon melalui Bursa Karbon pada tanggal 26 September 2023 dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai Penyelenggara Bursa Karbon. BEI telah melalui proses dan mendapatkan izin OJK sebagai Penyelenggara Bursa Karbon sebagaimana diatur dalam SEOJK Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon sebagai peraturan pelaksana atas POJK tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
- Dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang mampu menjaga stabilitas ekonomi, OJK mendukung inovasi produk dan layanan keuangan berkelanjutan, salah satunya melalui penyusunan RPOJK mengenai Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan yang direncanakan terbit pada tahun ini. Dalam RPOJK ini tidak hanya mengatur terkait penerbitan Green Bond sebagaimana yang telah diatur sebelumnya, tetapi juga memperluas pengaturan terkait penerbitan Green Sukuk, Social Bond/Sukuk, Sustainability Bond/Sukuk, Sustainability Linked Bond/Sukuk, serta Sukuk Wakaf. Perluasan cakupan produk keberlanjutan dimaksud merupakan upaya OJK dalam menyediakan sarana pembiayaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.
- OJK berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas SDM SJK khususnya bagi industri Pasar Modal, dengan bersama perwakilan asosiasi industri/profesi, lembaga sertifikasi profesi, lembaga pelatihan dan akademisi menyusun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Pasar Modal. Hal-hal yang disempurnakan dalam RSKKNI ini antara lain penyelarasan substansi unit kompetensi, pengembangan unit kompetensi terkait fungsi bisnis dan fungsi manajemen risiko, serta penambahan unit kompetensi terkait keuangan berkelanjutan dan perdagangan karbon.
- OJK sedang menyusun RPOJK mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah dan produk pada lini usaha suretyship atau suretyship Dalam perkembangannya produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit menjadi salah satu produk dengan portofolio yang terbesar di perusahaan asuransi umum. Proses underwriting atas risiko yang dilakukan oleh perusahaan asuransi menjadi hal yang penting dalam menjaga tingkat rasio klaim serta tingkat kesehatan perusahaan asuransi. Tingginya tingkat eksposur risiko yang ditanggung oleh produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit menjadikan produk ini harus dikelola secara prudent.
- OJK tengah melakukan kajian untuk merumuskan kerangka pengaturan terkait pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan tingkat permodalan yang dimiliki dalam rangka mendorong konsolidasi pada sektor industri asuransi. Dengan demikian, kerangka pengaturan pada sektor industri asuransi nantinya dapat diimplementasikan secara lebih proporsional dan obyektif, serta penyelarasan antara tingkat kompleksitas kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh perusahaan asuransi dengan kapasitas permodalan yang dimiliki.
- Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
- Pada industri asuransi syariah, pasca terbitnya POJK spin-off unit usaha syariah (UUS), OJK senantiasa melakukan monitoring agar pada saat batas waktu spin off tahun 2026, proses spin-off dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya, baik berupa konversi menjadi perusahaan asuransi syariah (full-fledged) atau transfer portfolio kepada perusahaan asuransi syariah yang telah berdiri sebelumnya.
- OJK berkomitmen terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah melalui :
- program Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (“SICANTIKS”), yang mendorong hadirnya Duta Literasi Perempuan Keuangan Syariah. Salah satunya dengan memberikan pelatihan literasi secara berkelanjutan kepada Key Opinion Leader (KOL) atau berbasis komunitas, yang akan fokus pada para ibu penceramah/mubaligah, pimpinan dan pengurus Majelis Taklim, pengurus Masjid yang dengan kepemimpinan dan pengaruhnya akan memberikan pengaruh besar untuk meningkatkan literasi keuangan syariah pada komunitas perempuan/ibu yang tergabung dalam Kelompok Pengajian/Majelis Taklim dan organisasi.
- forum edukasi dan temu bisnis (FEBIS) antara santri UMKM, mahasiswa dan Industri Jasa Keuangan Syariah, dengan dilakukan sesi workshop dan sharing sessiondengan menghadirkan penggerak inklusi keuangan dari Young Entrepreneurs Academy dan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong para santri menjadi pelaku bisnis atau santripreneur berbasis syariah.
- Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)
- Dalam rangka penguatan dan pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital (IAKD) dan sebagai wujud quick wins atas implementasi UUP2SK:
- OJK sedang menyusun Masterplan dan Roadmap Bidang IAKD termasuk aset kripto.
- Rancangan POJK dan ketentuan pelaksanaan di ITSK dalam rangka mengembangkan inovasi di sektor keuangan dan memberikan kepastian hukum kepada Penyelenggara ITSK juga sedang disusun, yang mencakup ketentuan terkait fungsi pengembangan, perizinan, pengawasan dan pengenaan sanksi dengan dukungan bimbingan teknis dari lembaga internasional dan otoritas negara lain.
- OJK sedang mengembangkan Digital Innovation Center sebagai innovation hub dan penguatan fungsi Regulatory Sandbox dalam mendorong inovasi, produk, layanan, dan aktivitas baru berbasis teknologi di sektor jasa keuangan.
- Selain itu, OJK senantiasa berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk pelaksanaan pengaturan dan pengawasan:
- OJK berkoordinasi dengan Bappebti terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Proses yang dilakukan saat ini yaitu melakukan pendalaman mekanisme pengaturan, perizinan, dan pengawasan aset kripto secara berkelanjutan.
- OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam rangka membahas pelaksanaan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai dengan ruang lingkup kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Hal yang dilakukan antara lain memetakan cross-cutting issue dalam hal koordinasi dan harmonisasi kebijakan dan pengaturan aset kripto.
- Penguatan literasi dan inklusi keuangan serta pelindungan konsumen