PMMBN Lampung bersama Kemenag dan Kemhan Gelar Sosialisasi Moderasi Beragama dan Bela Negara

Bandar Lampung – Universitas Lampung (Unila) menjadi tuan rumah sosialisasi beragama dan bela negara yang diselengarakan…

Paguyuban KSE Ajak Peduli Lingkungan Lewat Gebyar Ecobrick

Bandar Lampung – Paguyuban Karya Salemba Empat (KSE) Universitas Lampung (Unila) menyelenggarakan program gebyar ecobrik yang…

Ketok Palu KPU Metro, Paslon 02 Tetap Ikuti Pilkada

LAMPUNG7COM – Metro | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro memaparkan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 dapat mengikuti proses berjalannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.

Meskipun dapat mengikuti jalannya proses tersebut, Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman resmi didiskualifikasi lantaran berstatus sebagai terpidana. Sehingganya, hanya Calon Walikota Wahdi bisa berjalan lancar.

Hasil Kajian KPU Provinsi lampung, SK KPU Kota Metro terbaru Nomor 426 tahun 2024 dan Nomor 427 tahun 2025, resmi berlaku dan menyatakan Qomaru Zaman tetap tidak dapat ikut calon Wakil Wali Kota berpasangan dengan Wahdi Calon Wali Kota Metro.

Dalam surat yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir menjelaskan, keputusan KPU Kota Metro tentang pencabutan keputusan KPU Kota Metro Nomor 421 tahun 2024 dan keputusan KPU Kota Metro nomor 422 tahun 2024.

Kemudian, keputusan KPU Metro nomor 421 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 300 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Pada poin selanjutnya, keputusan KPU Kota Metro nomor 422 tahun 2024 tentang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2024 dengan satu pasangan calon.

“Atas dasar ini, pembatalan Paslon 02 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 22 November 2024,” ungkap Erzal, Ketua KPU Kota Metro, saat konferensi pers di Sekretariat KPU setempat, Sabtu, (23/11/2024).

Dia menjelaskan, dalam putusan tersebut, keputusan KPU Metro tentang pembatalan calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dalam pemilihankepala daerah (Pilkada) 2024.

“Dijelaskan, pertama tidak mengikutsertakan calon Wakil Walikota Qomaru Zaman. Kedua tidak menggugurkan Calon Walikota Wahdi pada proses Pilkada Kota Metro 2024,” jelas Erzal.

Dia menambahkan, di poin selanjutnya KPU akan memberitahukan kondisi Calon Wakil Walikota atas nama Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS.

“KPU Metro akan memerintahkan kepada KPPS melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan Calon Wakil Walikota Qomaru Zaman yang ditetapkan sebagai terpidana pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih,” kata dia.

“Kemudian, KPU juga memberitahukan kepada KPPS bahwa surat suara pemilihan yang dicoblos dinyatakan sah sebagai calon. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” imbuhnya.

Meskipun demikian, Ketua KPU menegaskan Paslon 02 bisa mengikuti proses tanpa calon Wakil Walikota.

“Masih tetap mencalonkan diri pak Wahdi, hanya saja wakil nya yang tidak bisa mencalonkan diri,” pungkas Erzal.| (Rio).

Gemma Gelar Aksi Damai, Tuntut KPU Metro Cabut SK Pembatalan Paslon Nomor 02

LAMPUNG7COM – Metro | Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Muda (Gemma) menggelar aksi damai disepanjang Jalan AH Nasution, Taman Merdeka, Kota Metro, pada Jum’at, (22/11/2024).

Dengan menggunakan pakaian berwarna hitam, mereka melakukan aksi diam dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Hapus SK Pembatalan Paslon 02 Oleh KPU Metro”.

Tak hanya itu, massa juga mendukung KPU RI dengan membentangkan spanduk bertuliskan “ Dukung KPU RI Batalkan SK KPU Metro ”

Selain itu, massa juga menyerukan foto spanduk peringatan untuk kelima mantan Komisioner KPU Metro dengan bertuliskan “ Wanted !!! 5 Komisioner Kota Metro ”

Aksi damai ini merupakan bentuk ekspresi atas ketidakpuasan mereka terhadap putusan pembatalan pasangan calon Walikota Metro & Wakil Walikota Metro nomor urut 2, Wahdi – Qomaru oleh Komisioner KPU Metro yang diumumkan melalui media sosial Instagram pada Rabu, 20 November 2024 lalu.

Menurut Agung Pradana, Ketua Gerakan Masyarakat Muda (Gemma) Kota Metro mengatakan, bahwa aksi damai itu dilakukan sebagai bentuk protes perlawanan terhadap KPU Metro, serta untuk menuntut keadilan dengan membatalkan SK yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02.

“Karena kita menginginkan Pilkada di Kota Metro ini berjalan dengan kondusif, damai dan aman. Sementara, apa yang dilakukan oleh KPU Kota Metro itu justru malah membuat kegaduhan dan kericuhan, dengan mereka membuat suatu keputusan beberapa jam sebelum mereka demisioner,” ujar Agung.

Lebih lanjut, Agung meminta KPU untuk segera mungkin untuk mengambil keputusan untuk menerbitkan SK baru membatalkan diskualifikasi Paslon nomor urut 02.

“Jadi, tuntutan kami disini melakukan aksi damai ini untuk mendesak KPU segera mungkin membatalkan SK mendiskualifikasi Paslon nomor urut 02, Wahdi – Qomaru,” jelas Agung.

“Karena kami juga sudah mendengar kabar bahwa, KPU RI sudah merekomendasikan untuk di Pilkada Kota Metro tetap berjalan sesuai tahapannya dua kandidat pasangan calon,” sambungnya.

Agung menambahkan, apabila tuntutan aksi damai ini tidak didengar KPU, maka pihaknya akan terus menyerukan gelombang massa yang lebih besar lagi kedepannya.

“Kita melakukan aksi ini sampai KPU menerbitkan SK yang baru, SK yang membatalkan diskualifikasi sebelumnya. Kita akan membuat aksi-aksi yang lebih besar lagi, sampai KPU berlaku Adil,” pungkas Agung. | (Rio).

Unila Gelar Lokakarya Strategi Pencapaian Kelulusan Tepat Waktu 

BANDAR LAMPUNG – Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM, ASEAN Eng.,…

DPRD Kota Metro Bahas KUAPPAS APBD Tahun 2025

LAMPUNG7COM – Metro | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar rapat Paripurna tentang penandatanganan kesepakatan bersama kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD tahun 2025.

Dikatakan Juru bicara Badan Anggaran (Banang) DPRD Kota Metro Roma Doni, bahwa KUAPPAS APBD tahun 2025 telah dilakukan beberapa serangkaian kegiatan sehingga mencapai hasil yang maksimal.

“Ini dilakukan demi keberpihakan anggaran pada kebutuhan riil masyarakat Kota Metro maka terdapat pergeseran anggaran dari yang diusulkan. Dengan dasar pertimbangan yang disepakati antara Badan Anggaran, komisi-komisi serta fraksi-fraksi DPRD dengan OPD Kota Metro,” ucap Roma Doni, Rabu (20/11/2024).

Dia menambahkan, anggaran pendapatan daerah yang terdiri dari PAD dan pendapatan transfer. Dimana, PAD terdiri dari komponen pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang disahkan serta lain-lain pendapatan asli yang sah.

“Kemudian pendapatan transfer yang terdiri dari komponen pendapatan transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah,” tambah Roma Doni, anggota fraksi PKS.

Dia menjelaskan, untuk belanja anggaran belanja daerah, terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

“Untuk pembiayaan yang terdiri atas penerimaan pembiayaan serta pengeluaran pembiayaan pada APBD tahun 2025 dengan rincian penerimaan pembiayaan yang terdiri atas sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) dan pengeluaran pembiayaan terdiri dari penyertaan modal daerah. Sehingga dapat disimpulkan bahwa besar defisit yang dialami dapat ditutupi oleh sektor pembiayaan. Dengan adanya pembahasan berupa APBD tersebut maka ringkasan APBD tahun 2025 telah tersusun,” pungkas Roma Doni.| (Rio)

Unras Kembali Warnai Aksi Damai Pembatalan Wahdi Qomaru

LAMPUNG7COM – Metro | Ratusan massa pendukung pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Wahdi dan Qomaru Zaman kembali melakukan unjuk rasa (Unras) dan menggruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Kamis (21/11/2024).

Massa yang terdiri dari gabungan relawan WaRu, LSM di Kota Metro dan pasukan emak-emak tersebut konvoi menggunakan sepeda motor dan berorasi mulai di bundaran tugu pena kemudian di depan kantor KPU Metro.

Para relawan tersebut menuntut KPU Kota Metro untuk mencabut keputusan pembatalan pencalonan Wahdi – Qomaru karena dinilai sangat janggal.

“Kami kembali melaksanakan aksi damai untuk protes ke KPU Metro. Kami minta keputusan diskualifikasi Wahdi – Qomaru ini dianulir. Karena keputusan ini sangat janggal,” ucap Ahmad Ridwan, Koordinator Aksi.

“Pertama, keputusan diskualifikasi inikan berdasarkan surat dari Bawaslu. Tetapi kita tahu, Bawaslu tidak pernah merekomendasikan untuk mendiskualifikasi Wahdi – Qomaru,” ucapnya lagi.

Kemudian, lanjut dia, KPU Kota Metro memutuskan mendiskualifikasi Paslon Wahdi – Qomaru tanpa adanya koordinasi dengan KPU Provinsi Lampung.

Artinya, komisioner KPU yang saat ini sudah demisioner telah menyalahgunakan wewenang dalam keputusan pembatalan paslon nomor urut 02 tersebut.

“Kemarin saat rapat dengan Sekretaris KPU Metro dan Ketua KPU Provinsi Lampung beliau kaget dengan keputusan diskualifikasi ini. Padahal, dalam konsultasinya tidak ada pembahasan tentang pembatalan,” terangnya.

“Ini artinya komisioner KPU yang sudah demisioner ini telah menyalahgunakan wewenang,” imbuhnya.

Iwan Munir sapaan akrabnya, mengaku akan melaporkan komisioner KPU Kota Metro yang lama ke Polda Lampung karena menyalahgunakan wewenang.

“Ya, saya sedang mempersiapkan untuk melaporkan penyalahgunaan wewenang ini ke Polda Lampung,” tegas Ahmad Riduan.

Pihaknya juga mengaku akan mengumpulkan lebih banyak massa untuk melakukan aksi protes jika keputusan diskualifikasi Paslon Wahdi – Qomaru ini tidak dicabut oleh KPU. | (Red).

Unila Gelar Closing Meeting Akreditasi Internasional FIBAA untuk FEB

BANDAR LAMPUNG –  Universitas Lampung (Unila) menggelar closing meeting sebagai penutup rangkaian kunjungan lapangan akreditasi internasional…

Hari Kesehatan Nasional Tingkatkan Kebiasaan Hidup Bersih dan Sehat

LAMPUNG7COM – Metro | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Metro menggelar upacara peringatan hari kesehatan nasional yang ke 60 bertema Gerak Bersama dan Sehat Bersama, di halaman kantor setempat, Kamis (21/11/2024).

Bertindak selaku pembina upacara Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro Eko Hendro Saputra diikuti seluruh staf dan karyawan ASN Dinas Kesehatan Kota Metro.

Dikatakan kepala Dinkes Kota Metro Eko Hendro Saputra, bahwasanya dalam memperingati hari kesehatan nasional ke 60, yang bertema gerak bersama dan sehat bersama, menjadikan momentum untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS),

“Hari ini, mudah-mudahan dengan momentum hari Kesehatan Nasional, membangkitkan kita semua termasuk masyarakat untuk meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat,” ucap Eko.

Ia menyebut para tenaga kesehatan lebih memposisikan dirinya sebagai pelayan masyarakat, dimana harus hadir di tengah-tengah masyarakat memberi pelayanan yang terbaik.

“Upaya-upaya yang sudah kita lakukan tentu meningkatkan menu layanan masyarakat, meningkatkan akses jangkauan masyarakat, dan meningkatkan kunjungan ke rumah masyarakat, supaya masyarakat semuanya merata dan berkeadilan dalam pelayanan kesehatan,” ujar Eko.

“Di kota Metro, kita sediakan 9 rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan, 11 Puskesmas, klinik rawat inap Pratama, praktek pribadi perorangan, dan nakes,” imbuh Eko.

Eko Hendro saputra juga menjelaskan, untuk mencapai standar minimal terbaik, ada 12 standar minimal bidang kesehatan sudah dicapai.

“Kita ini mendapatkan banyak sekali penghargaan juga kontribusi di bidang kesehatan, termasuk di kementerian Kesehatan secara nasional juga mendapatkan penghargaan.,”ucap Eko.

Lebih lanjut dijelaskan, Rencananya akan menggerakkan lagi sanitasi total berbasis masyarakat di bulan Desember di kementerian Kesehatan.

“Untuk HKN ini, kita melakukan sesederhana mungkin, karena situasi dan kondisi kita dalam menjelang pesta demokrasi, yakni Pilkada, sehingga kita menyesuaikan dan memperingati dalam rangka mengingatkan kepada kita semua di jajaran kesehatan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Eko Hendro Saputra.| (Rio).

LPPM Gelar FGD dan Lokakarya KKN MBKM

BANDAR LAMPUNG – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung (Unila) menyelenggarakan focus group…