BEKASI – Seorang pemuda berinisial IS ditemukan tewas di jembatan dekat Perumahan GDC, Jalan Pulo Timaha,…
Kategori: Peristiwa
Mahfud MD Soroti Polemik Pagar Laut: Aneh, Harusnya Segera Nyatakan Kasus Pidana
TANGERANG – Mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD memberikan perhatian pada polemik seputar pagar laut di…
Misteri Tanah 114.700 m² di Sungkai Jaya Memasuki Babak Baru
Lampung Utara – Sengketa tanah seluas 114.700 m² di Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampung Utara, akhirnya memasuki babak baru. Kasus yang melibatkan ahli waris Almarhum Aap Gunawan ini menarik perhatian setelah pihak kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun tangan untuk mengungkap fakta di lapangan.
Petugas gabungan melakukan pengukuran ulang dengan membawa alat ukur dan dokumen pendukung untuk memastikan kesesuaian data dalam sertifikat hak milik dengan kondisi di lapangan. Langkah ini menjadi sorotan publik, mengingat sengketa tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Pengukuran ini adalah upaya untuk melindungi hak-hak ahli waris Almarhum Aap Gunawan,” ujar Rozali, SH., kuasa hukum ahli waris. Ia menegaskan pentingnya langkah ini untuk menyelesaikan sengketa yang telah lama memecah masyarakat.
“Pengukuran ulang tanah adalah proses krusial dalam penyelesaian sengketa. Data akurat mengenai luas dan batas-batas tanah sangat diperlukan untuk menghindari kesalahan,” tambah Rozali.
Meski proses pengukuran telah dilakukan, pihak BPN Lampung Utara belum memberikan pernyataan resmi. Mereka menyatakan akan menunggu hasil pengukuran sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Di sisi lain, Hendra Setiadi, oknum anggota DPRD Lampung Utara yang disebut sebagai terlapor dalam sengketa ini, memilih bungkam saat dimintai keterangan.
Pengukuran tanah tersebut turut disaksikan oleh Kepala Desa Sri Agung, Amirudin, serta saksi-saksi dari kedua belah pihak. Langkah ini diharapkan menjadi awal penyelesaian konflik tanah yang telah lama berlangsung. (Tim)
Prahara WN China Selipkan Duit 500 Ribu ke Imigrasi
Jakarta – Viral sebuah video yang memperlihatkan seorang warga negara China yang menyelipkan uang Rp 500…
Siswi di Solo Lompat ke Sungai Bengawan Solo, Diduga karena Masalah Asmara
SOLO – Seorang siswi warga Kampung Nayu, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah mencoba melakukan…
Istri Pimpinan Ponpes di Jaktim Pernah Pergoki Suaminya Cabuli Santri Laki-laki
Jakarta – Seorang pimpinan Pondok Pesantren Ad-Diniyah di Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial C (47 tahun),…
Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Hadapi Kendala: Sudah Tertancap Dalam, Laut Dangkal
TANGERANG — Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Muda Wira Hady, mengungkapkan beberapa kendala yang…
RDP DPRD Lamsel Dengan Warga Desa Way Huwi: Anggota Komisi I Sebut Kejaksaan Biar Sekalian Geledah
Lampung Selatan — Konflik agraria di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) masih berlanjut. Hal ini terlihat saat warga setempat, bersama tokoh adat dan pemerintah desa mendatangi kantor DPRD Lampung Selatan pada Selasa (14/1/2025).
Kehadiran mereka untuk memperjuangkan keberadaan lapangan sepak bola dan area pemakaman yang telah lama digunakan sebagai fasilitas umum oleh masyarakat desa Way Huwi.
Masalah ini bermula dari klaim Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan oleh PT. BTS, anak dari perusahaan CV. Bumi Waras (BW). Klaim tersebut dinilai mengabaikan aset yang selama ini digunakan oleh masyarakat.
Salah satu anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan, Dwi Riyanto dari fraksi partai Gerindra pada Rapat Dengar Pendapat itu mengatakan bahwa, peta lokasi pada HGB PT BTS awalnya masih masuk Tanjung Bintang, termasuk HGB yang dikeluarkan oleh BPN.
Menurut Dwi Riyanto pihaknya (DPRD) pada RDP itu hanya mempertemukan atau menjembatani para pihak yang berkepentingan, “Dan kami juga bukan eksekutor yang bisa memutuskan permasalahan ini,” paparnya.
Semua para pihak tambah dia, harus duduk bersama disini, namun disayangkan ,BPN tidak hadir, harusnya BPN hadir dan juga termasuk PT BTS supaya bisa duduk bersama menyelesaikan masalah ini, kenapa bisa seperti ini.
Ia pun mengapresiasi perjuangan masyarakat Way Huwi yang dinilai sudah luar biasa, bahkan sudah laporkan ke Wapres, DPD RI dan DPR RI.
Bahkan Dwi Riyanto sempat menyebutkan bahwa saat ini pihak kejaksaan sedang bongkar-bongkar mafia hukum.
“Ini juga di Lampung kan lagi ada penggeledahan di BPN oleh Kejaksaan ya, memang lagi ada bongkar bongkar urusan mafia tanah gitu ya. Untuk desa Way Huwi ya sudahlah sekalian (geledah) biar bisa diungkap , kenapa permasalahan bisa seperti ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani, menjelaskan bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik desa sejak tahun 1968, termasuk tanah pemakaman yang telah digunakan oleh masyarakat setempat. Ia juga menyebutkan adanya kesalahan dan dugaan malpraktik dalam proses penerbitan HGB untuk PT BTS.
“Kami meminta agar HGB yang diberikan kepada perusahaan tersebut tidak diperpanjang dan pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini,” kata M. Yani.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa masalah ini bukan hanya terjadi di Desa Way Huwi, tetapi juga di beberapa daerah lain di Lampung.
“Ada oknum mafia tanah yang terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegasnya.
Kades Way Huwi juga mendesak Presiden, Menteri ATR/BPN, dan Satgas Mafia Tanah untuk segera menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan visi misi Pemerintah yang ingin memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia.
Muhammad Yani mengungkapkan bahwa, menurut peta situasi rencana pemberian SHGB pada tanggal 10 April 1996 dan peta izin lokasi pada tanggal 3 mei 1996 lapangan sepak bola dan pemakaman tersebut sudah dikeluarkan bersamaan dengan kantor TVRI oleh BPN Lampung Selatan aneh nya pada tanggal 28 Agustus 1996 tanah lapangan olah raga masuk didalam peta SHGB PT. BTS. Lapangn sepak bola dan tanah kuburan telah gunakan jauh sebelum PT. BTS hadir. Masyarakat juga menduga adanya indikasi praktik mafia tanah yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
“Proyek real estate yang diajukan oleh PT. BTS tidak pernah terealisasi sudah 29 tahun, namun sekarang tanah yang kami gunakan untuk fasilitas umum malah diklaim,” jelas Muhammad Yani.
Mantan Kapolda Lampung sekaligus Tokoh adat Lampung dan Tokoh Masyarakat, Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., yang turut hadir juga menjelaskan sejarah tanah tersebut. Ia menyebutkan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat Kedamaian yang dihuni sejak 1939 oleh masyarakat transmigran dari Pulau Jawa.
Pada tahun 1970-an, Sekdes bersama Kepala Desa mengajukan tanah tersebut untuk digunakan sebagai lapangan sepak bola dan pemakaman, yang disetujui pemerintah tanpa ada masalah.
“Kenapa pada 1996 CV. BW tiba-tiba mengajukan izin HGB dan memagar tanah tersebut? Yang lebih aneh, peta BPN tidak mencantumkan lapangan dan makam yang sudah ada,” kata Ike Edwin.
Ia juga menambahkan bahwa pada tahun yang sama, izin HGB diterbitkan sebanyak tiga kali untuk area seluas 350 hektare, yang semakin menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Lamsel, Agus Sartono yang di dampingi Wakil Ketua Komisi I, Jenggis Khan Haikal dan beberapa Anggota dari Komisi I, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan warga. Ia menyoroti perlunya kejelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait penerbitan izin HGB tersebut.
“Kami akan memanggil BPN dan pihak PT. BTS untuk mencari solusi. Mengapa HGB diterbitkan di atas tanah yang sudah lama digunakan masyarakat? Pihak BPN dan perusahaan harus menyelesaikan masalah ini dengan hati nurani,” tegas Agus.
Agus Sartono optimis bahwa perjuangan masyarakat ini akan berakhir dengan solusi yang baik, agar fasilitas umum yang telah lama digunakan oleh warga dapat tetap dipertahankan.
Sementara itu, salah satu anggota Komisi I Dwi Riyanto dari fraksi partai Gerindra mengatakan bahwa, peta lokasi pada HGB PT BTS awalnya masih masuk Tanjung Bintang, termasuk HGB yang dikeluarkan oleh BPN.
Rapat Dengar Pendapat itu, menurut Dwi Riyanto pihaknya (DPRD) hanya mempertemukan para pihak yang berkepentingan, “Dan kami juga bukan eksekutor yang bisa memutuskan permasalahan ini” paparnya.
Namun disayangkan ,BPN tidak hadir, harusnya BPN hadir dan juga termasuk PT BTS supaya bisa duduk bersama menyelesaikan masalah ini, kenapa bisa seperti ini.
Ia pun mengapresiasi perjuangan masyarakat Way Huwi yang dinilai sudah luar biasa, bahkan sudah laporkan ke Wapres, DPD RI dan DPR RI.
“Ini juga di Lampung kan lagi ada penggeledahan di BPN oleh Kejaksaan ya, memang lagi ada bongkar bongkar urusan mafia tanah gitu ya. Untuk desa Way Huwi ya sudahlah sekalian (geledah) biar bisa diungkap , kenapa permasalahan bisa seperti ini,” ujarnya. (*)
Amuri akan Segera Laporkan Oknum yang Mengaku Pimpinan Media Tintainformasi.com dan Melakukan Pemerasan
Bandar Lampung – Amuri, Pemimpin Redaksi Media Tintainformasi.com, dengan tegas membantah tuduhan yang beredar di media online terkait permintaan sejumlah uang oleh pihak yang mengaku sebagai pemimpin redaksi Media Tinta, kepada warga Kampung Wonorejo, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang. Pemberitaan tersebut beredar setelah kasus viral mengenai oknum guru honorer di SDN 1 Karya Makmur, bernama Widi, yang diduga terlibat mesum dengan seorang pria bernama Teguh di kebun sawit pada Sabtu malam, 11 Januari 2024.
“Saya tegaskan, bahwa kami dari Media Tintainformasi.com tidak pernah menerima uang atau dihubungi oleh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Kami meminta agar aparat penegak hukum segera menelusuri siapa oknum yang mengaku sebagai pimpinan Media Tintainformasi dan memeras dengan dalih meminta uang, serta mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Perbuatan ini jelas mencemarkan nama baik Media Tintainformasi,” tegas Amuri pada Kamis, 16 Januari 2025.
Amuri juga menyebutkan bahwa ia curiga perbuatan oknum tersebut bukan yang pertama kalinya.
“Tindakan seperti ini tidak hanya merusak reputasi profesi wartawan, tetapi juga mencemarkan nama baik Media Tintainformasi. Oleh karena itu, kami akan melaporkan oknum yang mengaku sebagai pimpinan kami ke pihak berwenang agar segera ditindak,” ujar Amuri, yang didampingi oleh Wakil Pemimpin Redaksi, Suryanto.
Pemberitaan sebelumnya mencuat mengenai penangkapan Widi, seorang guru honorer, yang diduga selingkuh dengan Teguh di kebun sawit. Keluarga Widi kemudian menghubungi awak media dan meminta agar masalah tersebut tidak diperpanjang, dengan menawarkan uang sebesar Rp 2.500.000,- sebagai solusi.
Awak media dan tim yang terlibat menegaskan bahwa mereka tidak menerima uang tersebut guna menghindari pelanggaran hukum. Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Jumat, 10 Januari 2025, Lilik (ibu dari Widi), yang juga Kepala SDN 1 Karya Makmur, menghubungi awak media dan mengatakan bahwa uang sebesar Rp 2.500.000,- telah dikirim ke nomor rekening 539701033536533 Bank BRI atas nama Firzi Akbar Lufti S., yang disebutkan oleh seseorang yang mengaku sebagai Ahmad Wahid atau Fahrudin, yang mengklaim sebagai pimpinan Media Tintainformasi.com. Lilik mengirimkan bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan bahwa uang tersebut dikirim dengan harapan agar berita tersebut dihapus.
Hal tersebut tentu saja membuat awak media dan tim terkejut karena merasa tidak pernah meminta dan menerima uang dari siapapun,
Namun Lilik mengatakan bahwa Uang tersebut sudah dikirim atas permintaan Ahmat Wahid yang mengaku ketua wartawan, “Ini bung saya kirim bukti WhatsApp (WA) saya kepada nya,” kata Lilik.
”Maaf buk saya pimpinan media tinta buk Ahmad wahid.. Rombongan kami kemaren mobil merah alhamdulillah sudah saya bilangin buk ikut saya,”
”Saya pemimpin saya pimpinan mereka yang bisa hapus berita dan terbitkan berit media Tinta nama Saya A.Wahid/Fahrudin wartawan kami semua sudah saya ceramahin udh selesai buk,”
” Asalamualaikum buk. Jam berapa mau dikirim kawan kawan udah tanya ke saya buk maaf ya,”
”Jam berapa buk,”
”No rekening dikirim sekarang apa buk”
”Mintak tolong buk kepala sekolah hari ini.”
” Saya kirim rekening ya buk sekarang,”
”Sudah bisa dikirim mintak tolong buk malu saya sudah menge iyakan ke rombongan saya,”
”Tanggung saya jadi mohon maaf mintak tolong buk.”
”Iya buk kepala sekolah kami tunggu betul. Hari ini mohon dikirim,”
”Saya mintak tolong dengan sangat buk pada nunggu buk”
”Tolong buk”
”AS buk lilik”
”Kami kirim no bendahara kami buk”
”Kalau udah mau ngirim WA buk nanti dikirim rekening nya”
”Mau dikirim sekarang buk”
”539701033536533 BRi Firzi Akbar Lufti S. Ini bendahara kami buk tolong bukti di fotokan buk terimakasih”
”Kalau sudah mintak bukti fotonya buk biar kawan jelas”
”Kami ke kawan”
”Belum ya buk”
”Buktinya buk”
”Tolong difoto buk”
Lilik; ”Ini buktinya bung”
”Siap buk”
”Makasih buk”
Namun, pihak media Tintainformasi.com membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa mereka tidak pernah meminta atau menerima uang dari siapapun terkait dengan berita tersebut. Hingga saat ini, oknum yang mengaku bernama Ahmad Wahid/Fahrudin, yang disebut-sebut sebagai pimpinan media, masih belum diketahui identitasnya dan diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang untuk menghapus berita.
Kami dari Media Tintainformasi.com akan segera melaporkan peristiwa ini kepada aparat penegak hukum dan berharap agar pelaku segera ditangkap dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)