Mahfud MD Soroti Polemik Pagar Laut: Aneh, Harusnya Segera Nyatakan Kasus Pidana

TANGERANG – Mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD memberikan perhatian pada polemik seputar pagar laut di Tangerang, Banten. Menurutnya, pemerintah Indonesia perlu segera mengambil tindakan tegas terkait masalah ini.

Mahfud menyatakan bahwa pemerintah seharusnya menetapkan kasus pemagaran laut sebagai kasus pidana, bukan hanya sebatas membongkar pagar tersebut tanpa tindak lanjut yang jelas.

“Kasus pemagaran laut harus segera ditetapkan sebagai kasus pidana, bukan sekadar ramai-ramai membongkar pagar itu,” ujar Mahfud dalam cuitannya di X, yang dikutip pada Sabtu (25/1).

Anggota TNI AL membongkar pagar laut di Tangerang, Banten, Sabtu (25/1). Foto: Dok. Dispenal
Anggota TNI AL membongkar pagar laut di Tangerang, Banten, Sabtu (25/1). Foto: Dok. Dispenal

Dia juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang dinilai tidak tegas dalam menyikapi masalah pagar laut ini.

“Segera lakukan penyelidikan dan penyidikan. Di sana ada penyerobotan ruang alam, pembuatan sertifikat ilegal, serta dugaan kolusi dan korupsi. Tapi mengapa tidak ada aparat penegak hukum yang bertindak tegas?” tanya Mahfud.

Pada Sabtu (25/1), anggota TNI AL telah membongkar pagar laut di kawasan Tangerang, Banten.

Mahfud menambahkan, tindakan pemerintah yang hanya sebatas urusan administrasi dan teknis terkesan aneh. Menurutnya, tindak pidana yang terjadi sangat jelas, yaitu merampas ruang publik melalui penerbitan sertifikat ilegal.

“Langkah yang diambil pemerintah baru sebatas masalah hukum administrasi dan teknis, padahal ini jelas tindak pidana—merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal,” ujarnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melihat peta bidang tanah sertifikat di Pantai Anom, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melihat peta bidang tanah sertifikat di Pantai Anom, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Foto: ANTARA

Mahfud juga merasa heran karena sampai saat ini polemik tersebut belum diusut sebagai tindak pidana.

“Saya heran, kenapa belum ada penetapan bahwa ini adalah tindak pidana? Penerbitan ratusan sertifikat HGB untuk lahan laut itu jelas merupakan kolusi dan korupsi,” ungkapnya.

“Penerbitan HGB untuk lahan laut itu jelas ilegal, berbeda dengan reklamasi yang memiliki dasar hukum,” tegas Mahfud.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa terdapat 263 bidang yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 bidang yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di Tangerang. Penerbitan sertifikat-ssertifikat ini telah dilaporkan ke KPK oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Baru-baru ini, Nusron Wahid juga mengumumkan pembatalan 50 SHGB yang diterbitkan di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, lokasi pagar laut tersebut. Kejaksaan Agung juga sedang mendalami dugaan korupsi yang melibatkan penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut ini.

Tulis Komentar Anda