Pertama, pemerintah belum menyusun mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi Covid-19 pada LKPP dalam rangka implementasi Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
“Lalu, realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam PCPEN minimal Rp 1,69 triliun tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Agung, Jumat (25/6).
Lalu, pengendalian dan pelaksanaan program belanja PCPEN sebesar Rp9 triliun pada 10 KL tidak memadai. Penyaluran belanja subsidi bunga KUR dan non KUR serta belanja lain-lain Kartu Prakerja juga belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program sehingga terdapat sisa dana Rp6,77 triliun.
Masalah lainnya adalah realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp28,75 triliun tidak dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi. “Pemerintah belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja atau pembiayaan PCPEN tahun 2020 di tahun 2021 sebagai sisa dana SBN PCPEN tahun 2020 dan kegiatan PCPEN tahun 2020 yang dilanjutkan di 2021,” kata Agung. | red
Indonesia Sukses Jaga Ekonomi dari Tekanan Pandemi Covid-19, Ini Kata Jokowi
Sumber: merdekacom