Masih Amankah Utang Pemerintah RI Ketika Tembus Rp. 6.000 Triliun

Tak Perlu Panik

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, meminta kepada semua pihak agar tidak perlu merespons secara berlebihan, apalagi panik atas meningkatnya utang pemerintah.

Sebab, angka utang ini masih dalam posisi aman, jauh dari batas atas yang digariskan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu sebesar 60 persen PDB.

“Saya kira pemerintah di manapun tidak akan mau terbelit utang dan mewariskan utang kepada generasi berikutnya hingga menjadi beban yang tidak tertanggungkan,” ujar Said.

Menurut Said, pernyataan BPK dalam Rapat Paripurna DPR RI soal utang ini baik, tetapi kurang bijak dalam ikut serta mendorong situasi kondusif dan kerjasama antar lembaga di saat bangsa dan negara menghadap krisis kesehatan dan kontraksi ekonomi. Sikap ini jauh dari kepatutan dan tidak menjadi teladan yang baik rakyat yang sedang sudah menghadapi pandemi.

Politisi PDI-Perjuangan ini berharap antar lembaga dan kementerian hendaknya tidak saling ‘Menyerang’ di muka umum. Sebab yang dibutuhkan dalam menanggulangi pandemi COVID-19 dan dampak sosial ekonominya yaitu semangat gotong royong. Apalagi, BPK adalah lembaga negara.

Dengan demikian, sebagai lembaga tinggi negara yang kedudukannya diatur kuat oleh UUD 1945 dan UU Nomor 6 tahun 2006 maka segala tugas dan fungsi serta tindakannya harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan produk turunannya.

“Bila ada pertimbangan lain di luar UU, maka bukanlah yang utama dan bukan menjadi acuan BPK menyatakan pendapat untuk dijadikan landasan dalam menilai kinerja subyek pemeriksaan.”

“Lebih bijak bila BPK menjadikannya sebagai rekomendasi tambahan yang sifatnya saran kepada pemerintah. Sebab yang utama dari rekomendasi BPK yang bersifat mengikat adalah ketentuan perundang-undangan,” sarannya.

Buka Halaman Selanjutnya …

One thought on “Masih Amankah Utang Pemerintah RI Ketika Tembus Rp. 6.000 Triliun

Tulis Komentar Anda