Masih Amankah Utang Pemerintah RI Ketika Tembus Rp. 6.000 Triliun

Mengapa Negara Berutang?

Dalam situs resminya, Kemenkeu menjelaskan bahwa pemerintah harus berutang untuk pembiayaan APBN. Utang negara untuk pembiayaan Defisit APBN adalah konsekuensi dari belanja negara yang lebih besar dari pendapatan negara.

“Kebijakan belanja yang ekspansif dilakukan dengan memprioritaskan belanja produktif pada sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Besarnya belanja pemerintah ini untuk memberikan stimulus bagi perekonomian, dan masih belum dapat terpenuhi seluruhnya dari penerimaan negara (Perpajakan, Bea Cukai, PNBP, dan Hibah). Konsekuensi dari selisih kurang antara pendapatan dan belanja negara adalah defisit APBN,” jelas Kemenkeu.

Lebih lanjut, Kemenkeu juga mengungkap 4 alasan kenapa negara harus berutang. Pertama, untuk menjaga momentum dan menghindari opportunity loss. Adanya kebutuhan belanja yang tidak bisa ditunda, misalnya penyediaan fasilitas kesehatan dan ketahahan pangan. Penundaan pembiayaan justru akan mengakibatkan biaya / kerugian yang lebih besar di masa mendatang.

“Kesempatan pembiayaan pembangunan saat ini dioptimalkan untuk menutup gap penyediaan infrastruktur dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia yang masih relatif tertinggal dibanding negara lain. Peningkatan IPM dapat dipenuhi antara lain melalui peningkatan sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” tulis Kemenkeu.

Kedua, pemerintah berutang untuk memberikan warisan aset yang baik pada generasi selanjutnya. Warisan yang baik muncul ketika utang digunakan untuk membiayai hal-hal yang produktif dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang, misalnya belanja infrastruktur dan pendidikan.

“Pembiayaan kebutuhan belanja melalui utang merupakan investasi yang dapat memenuhi keadilan antar generasi karena mewariskan aset bagi generasi mendatang (Golden rule).”

Ketiga untuk menjaga dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Dengan kebijakan berutang, ekonomi Indonesia mampu tumbuh pada level saat ini. Studi Badan Kebijakan Fiskal menyebutkan bahwa jika rasio utang terhadap PDB ditahan pada level 23%, maka rata-rata pertumbuhan ekonomi 2013-2016 akan berada di bawah 5%. “Mempertahankan rasio utang terhadap PDB pada level 23% berarti menghilangkan kesempatan penciptaan lapangan kerja 150-200 ribu orang dalam kurun waktu 2013-2016.”

Keempat, untuk mengembangkan pasar keuangan. Instrumen utang pemerintah yang diperdagangkan di pasar keuangan digunakan sebagai acuan (benchmark) bagi industri keuangan. Penerbitan instrumen utang pemerintah merupakan alternatif investasi yang ditawarkan kepada masyarakat.

“Kegiatan operasi moneter oleh Bank Indonesia juga turut didukung melalui penerbitan instrumen utang pemerintah,” tulis Kemenkeu.

Buka Halaman Selanjutnya …

One thought on “Masih Amankah Utang Pemerintah RI Ketika Tembus Rp. 6.000 Triliun

Tulis Komentar Anda