LAMPUNG7COM | Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana Curat di Kampung Lebak Peniangan Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan. Sabtu (07/01/2023).
Tersangka curat diduga inisial AAR (30) berdomisili di Kampung Gunung Sari Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 29 Desember 2022 yang dilaporkan Desi Adinda di Polsek Rebang Tangkas Polres Way Kanan .
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Kronologis kejadian pada hari Minggu, 25 Desember 2022 pukul 08:30 WIB korban terbangun dari tidur dan melihat 1 (satu) unit HP merk Realme tipe RMX3501 warna Hijau gelap dan 1 (satu) unit HP merk OPPO A3S warna hitam serta carger merk REALME warna putih yang diletakan disamping korban sudah tidak ada.
Setelah itu, korban berusaha mencari kedua HP miliknya disekitar rumah korban namun korban melihat jendela depan rumahnya sudah terbuka karena memang kondisi jendela tidak terkunci akan tetapi tidak ditemukan.
Kronologis penangkapan pada hari Rabu 04 Januari 2023 pukul 20:00 WIB, TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Rebang Tangkas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Gunung Sari Kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way Kanan, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Selanjutnya pelaku dibawa menuju Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Jelas Kasat Reskrim. | Rls.
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.