LAMPUNG7COM – Metro | Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro berinisial F, dikabarkan diamankan Satreskrim Polres Metro, pada Senin, (22 /01/2024).
Oknum pejabat tersebut diamankan Polisi atas laporan korban dugaan penipuan dan penggelapan tertanggal 27 Oktober 2020 yang lalu dengan nomor : LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali membenarkan informasi tersebut, kepada awak media ia mengaku menangkap oknum pejabat tersebut dikantornya.
“Ya benar tadi siang kita melakukan penangkapan di kantornya,” kata dia saat dikonfirmasi awak media, Senin (22/1/2024) malam.
IPTU Rosali menyampaikan bahwa kini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap oknum kepala Dinas di Kota Metro tersebut ke rutan Polres Metro.
Meskipun begitu, pria yang dikenal sebagai Polisi Raja Hipnotis Lampung tersebut belum dapat memberikan keterangan mendalam terkait dengan penangkapan oknum pejabat berinisial F itu.
“Untuk malam ini kita lakukan penahanan di sel Polres Metro. Besok datang aja ke Polres Metro ya, kita berikan informasi yang lengkap,” singkatnya.
Diketahui, Oknum Kepala Dinas berinisial F itu dibekuk Polisi atas dugaan tipu gelap jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden, Kota Metro.
Kepala DPKP itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 7 Juni 2023 oleh Kepolisian Sektor Metro Pusat, Polres Metro namun baru ini dilakukan penahanan.
Sebelumnya, pada 10 Januari 2024 Kepolisian Resor (Polres) Metro mengaku segera melengkapi berkas P-21 terkait laporan kasus penipuan jual beli rumah yang melibatkan oknum kepala dinas di lingkup Pemerintah Kota Metro.
“Untuk sementara ini perkara sudah memasuki tahap pertama dan berkas telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro. Perkara ini masih menunggu P-21 dari Kejaksaan, perkara ini terus masih berjalan. Karena perkara ini memang agak lama, butuh penyelidikan dan penyidikannya,” ucap Rosali beberapa waktu lalu.
Rosali juga mengaku penanganan perkara yang dilaporkan sejak tahun 2020 itu mengalami keterlambatan lantaran membutuhkan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Untuk laporannya sudah sejak tahun 2020. Kemudian, sudah ditindaklanjuti berjalannya sedikit lama dikarenakan dilakukan penyelidikan, dan penyidikan. Karena perkara tersebut butuh waktu yang sangat panjang dari dimulai pemeriksaan saksi-saksi,” kata Rosali.
Rosali menambahkan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap oknum kepala dinas inisial F. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Juni 2023 lalu pihaknya memiliki dua alasan.
“Untuk melakukan penahanan itu ada dua sebab yaitu apakah dia akan menghilangkan barang bukti. Kemudian, ataupun dia akan melarikan diri. Apalagi terlapor ini seorang ASN, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri,” tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali berjanji segera menindaklanjuti perkara ini dan akan melimpahkan berkas jika sudah dinyatakan P-21.
“Ya, laporan ini pasti akan segera kita tindaklanjuti. Jika Kejaksaan telah menyatakan berkas lengkap dan sudah P-21 kita limpahkan berkasnya,” pungkas IPTU Rosali. | (Af).