LAMPUNG7COM – Tulang Bawang | Ustadz ZR (42), seorang alim ulama di Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Menggala atas laporan mantan istrinya ER (35) di Mapolres setempat pada 15 Desember 2020 lalu.
Ia dituduh oleh mantan istrinya telah mencabuli anak perempuan kandungnya sendiri (AM) yang menurut pelapor peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 30 Maret 2017 silam. ZR membantah tuduhan itu dan menilai kasus ini hanya rekayasa sang mantan istrinya sehingga ia didakwa lebih tinggi dari pembunuhan dan pemerkosaan.
Ustadz ZR juga memastikan bahwa bukan hanya sekali dua ini saja dirinya diperlakukan buruk oleh ER, baik saat masih berstatus istri hingga mereka berpisah. ZR menerima kenyataan pahit itu dan menganggap yang terjadi adalah cobaan. Ia mengisyaratkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh mantan istrinya semata-mata untuk merusak moralitasnya.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tuba pada Kamis (3/2/2022) lalu, Ardi Herlian Syah, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuba membacakan dakwaan yang terdapat 5 (Lima) hal memberatkan terdakwa sehingga terdakwa dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan.
Andika Pratama, SH dan Pathner Kuasa Hukum ZR mendampingi Ida Elisa, Kakak Kandung Terdakwa menyatakan, di setiap kesempatan berkomunikasi, ZR selalu mengungkapkan kejanggalan dan membantah atas apa yang dituduhkan tersebut.
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.