Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi menahan tiga hakim yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
Ketiganya adalah Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, serta dua hakim anggota Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. Mereka diduga menerima suap untuk mempengaruhi putusan perkara yang juga menjerat Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ketiga hakim tersebut digiring ke mobil tahanan secara bergantian mulai pukul 01.33 WIB, Senin (14/4) dini hari.
Suasana Penahanan di Gedung Kejagung

Hakim pertama yang keluar adalah Agam Syarif Baharudin. Ia mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan berwarna pink bernomor 55. Dengan tangan diborgol dan mengenakan masker putih, Agam digiring petugas menuju mobil tahanan.
Tak lama berselang, Ali Muhtarom menyusul. Ia tampil dengan kaus hitam-putih, rompi tahanan bernomor 33, topi biru tua, serta masker putih. Sama seperti Agam, tangannya juga diborgol.
Terakhir, Djuyamto keluar dari gedung penyidik. Ia mengenakan kemeja hitam, rompi tahanan bernomor 31, topi warna krem, dan masker hitam. Dengan tangan terborgol, ia digiring oleh petugas ke mobil tahanan tanpa memberikan komentar kepada awak media.

Ketiganya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini terus berkembang dan menjadi perhatian publik karena menyeret nama-nama besar di lingkungan peradilan, sekaligus menyoroti praktik suap dalam proses peradilan kasus korupsi besar.