Ombudsman Lampung Selesaikan Laporan Penundaan Berlarut Pemisahan Hak Selama 3 Tahun

LAMPUNG7COM | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung berhasil menyelesaikan permasalahan penundaan berlarut pemisahan hak (SHM) yang dimohonkan oleh masyarakat an Sdr. M di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan sejak 2019 lalu. Hal itu diungkapkan Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung pada Jumat (13/05).

Nur Rakhman menjelaskan, Sdr. M melaporkan terkait dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut yang dilakukan oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan dalam menindaklanjuti permohonan pemisahan hak yang dimohonkan oleh Sdr. M. Pasalnya, permohonan tersebut sudah diajukan sejak 01 Juli 2019, namun hingga 2022 permohonan tersebut tak kunjung selesai.

“Tanah Pelapor ini terkena pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol tahun 2015, tapi tidak semua, sehingga tanah yang lainnya masih tersisa dan masih dapat difungsikan kembali, maka dari itu SHM Pelapor awalnya akan dilakukan pemisahan hak oleh Kantor Pertanahan, namun tak kunjung selesai, sehingga Pelapor mengajukan permohonan pemisahan hak (SHM) secara mandiri Tahun 2019,” ujar Nur Rakhman.

Karena tak kunjung selesai, lanjut Nur Rakhman, Sdr. M kemudian sudah berupaya untuk mengkonfirmasi tindak lanjut permohonannya tersebut ke Kantor Pertanahan sejak 2019 sampai dengan 2022, karena selalu dijawab belum selesai maka Sdr. M melaporkan permasalahannya tersebut ke Ombudsman, “Kami menindaklanjuti laporan Sdr. M dengan melakukan permintaan klarifikasi kepada Kantor Pertanahan, hasilnya permohonan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan menerbitkan 2 SHM untuk tanah sisa milik Sdr. M,” ungkap Nur Rakhman.

Nur Rakhman juga mengapresiasi kepada tim pemeriksaan yang telah dapat dengan cepat menyelesaikan permasalahan tersebut. “Saya juga mengapresiasi Tim Pemeriksaan Laporan, proses pemeriksaan bisa dilakukan dengan cepat tentunya dengan kerjasama yang baik juga dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, sehingga masalah juga terselesaikan dengan cepat, saya selalu berharap kepada instansi Terlapor agar terus bisa kooperatif,” tambah Nur Rakhman.

Menurut Nur Rakhman, salah satu substansi dalam pengawasan pelayanan publik di Ombudsman adalah pertanahan, sehingga masyarakat yang memiliki kendala maupun melihat adanya dugaan maladministrasi di Kantor Pertanahan dapat menyampaikan pengaduan ke Ombudsman. Untuk wilayah Lampung, dapat melalui whatsapp pengaduan pada nomor 0811 980 3737 atau melalui e-mail ke [email protected].

“Bagi masyarakat, jangan segan untuk lapor ke Ombudsman, apabila menemukan adanya dugaan maladministrasi, mari bantu kami, agar pelayanan publik di Provinsi Lampung dapat berjalan dengan baik, dan ingat melapor di Ombudsman gratis atau tidak dipungut biaya” pungkas Nur Rakhman. | Pnr


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda