1 Orang Curanmor Digaruk Team Tekab 308 Polres Mesuji

Mesuji | Jajaran Reskrim Polsek Way Serdang bersama dengan Team Tekab 308 Polres Mesuji menangkap satu orang pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor), Selasa (25/5/2021) sekira pukul 11.30 Wib.

Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu.Riki Nopariansyah mendampingi Kapolres Mesuji AKBP. Alim Hadi mengatakan, pelaku curanmor ini bernama Sarjono (31) merupakan warga Desa Bukoposo, Kecamatan Way Serdang dengan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Ketika hendak ditangkap, pelaku curanmor ini tidak melakukan perlawanan,” kata Kasatreskrim

Dijelaskannya, pelaku ini telah melakukan pencurian sepeda motor ditempat parkir milik warga bernama Pendi alamat Desa Bumi Harapan, Way Serdang yang saat itu sedang mengadakan resepsi atau hajatan dengan hiburan organ tunggal.

“Korbanya bernama Riswanto, warga Desa Bumi Harapan, Kecamatan Way Serdang,” ujarnya

Diungkapkanya, penangkapan pelaku curanmor ini berkat Laporan Polisi Nomor : LP/03/ IX/2018/Polda Lampung/Res Mesuji/Sek Way Serdang, Tanggal 13 September 2018.

“Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Way Serdang berikut barang bukti dua unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion dan Honda Revo,” jelasnya

Kronologis kejadian tindak pidana pencurian ini, kata Kasatreskrim, Tanggal 31 Agustus 2018 lalu sekira pukul 23.55 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion diparkiran tempat warga yang sedang mengadakan hajatan.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.10 juta dan korban terus melapor ke Polsek Way Serdang,” terangnya. | Ekli


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda