Biaya Ujian Komprehensif Fakultas Dakwah UIN RIL Langgar SE Rektor dan Diduga Pungli

LAMPUNG7COM | Biaya ujian komprehensif mandiri Fakultas Dakwah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) diduga pungli. Hal itu melanggar Surat Edaran Rektor yang ditandatangani pada tanggal 2 Februari 2021.

Diberitakan sebelumnya, pada Jurusan PMI (Pengembangan Masyarakat Islam) Fakultas Dakwah memungut biaya ujian komprehensif mandiri pada mahasiswa sebesar Rp75.000 setiap mata kuliah dengan kelipatan 6 mata kuliah, sehingga total biaya ujian komprehensif tersebut sebesar Rp450.000. Adanya biaya ujian komprehensif itu juga dibenarkan oleh Sekretaris Jurusan PMI (Pengembangan Masyarakat Islam) Dr Zamhari,M.Sos.I.

Saat dikonfirmasi, dengan nada sinis Zamhari juga menyalahkan mahasiswa yang tidak lulus ujian kompre reguler hingga harus kompre mandiri karena dinilai bodoh. “Kalau mahasiswanya bodoh, tolol, goblok pasti gak akan lulus reguler,” ujar Sekjur ini.

Diketahui Surat Edaran Rektor bernomor B-285/UN.16/R/OT.01.3/02/2021 tentang Larangan Pungutan Biaya Kegiatan Akdemik Selain Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Universitas Islam Negri Raden Intan Lampung, pada point 3 huruf j, disebutkan ujian komprehensif, yang artinya tidak diperbolehkan memungut biaya pada ujian komprehensif.

Adanya pungutan diluar biaya UKT jelas melanggar Surat Edaran Rektor yang pada saat itu ditandatangani oleh Moh Mukri dan tertera pada website UIN RIL.

Terkait persoalan ini, Hayatul selaku Humas UIN RIL secara tegas mengatakan “Ya tidak benar itu, sudah ada SE rektor yang melarang hal hal seperti itu,” jawabnya, saat dikonfirmasi via Whatsapp, Sabtu (2/7/2022).

Dikatakan, pihak UIN RIL akan menanggapi hal ini secara resmi. “Nanti akan kami tanggapi secara resmi,” pungkas Hayatul. | Tim.


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda