Apel Pagi Bersama, Plt. Kakanwil Berikan Arahan Terkait PPKM Darurat

Arahan untuk Kalapas maupun Karutan selama pemberlakuan PPKM Darurat juga disampaikan oleh Ida Asep seperti tidak menerima kunjungan kunjungan dari pihak manapun yang berhubungan langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Seluruh petugas di Lapas dan Rutan untuk tidak melakukan kontak erat dengan WBP guna memastikan kondisi Warga Binaan dalam keadaan steril, Tidak ada pemindahan narapidana antar UPT serta meminta Kalapas/Karutan membuat langkah-langkah pencegahan dan antisipasi menyesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.

Ida Asep berpesan kepada seluruh jajaran baik yang WFH maupun WFO untuk meluangkan waktu guna mempelajari kebijakan penanggulangan pandemi baik dari pemeritah pusat, pemerintah daerah, maupun dari internal kementerian Hukum dan HAM sendiri.

“Jangan sampai terjadi dan melakukan hal-hal yang kontra produktif dengan kebijakan-kebijakan yang telah disampaikan,” jelas Ida Asep.

Menutup arahannya, Ida Asep mengajak seluruh pegawai untuk senantiasa menjaga kesehatan masing-masing baik di lingkungan kerja maupun lingkungan keluarga serta senantiasa mematuhi protokol Kesehatan. | red

Tulis Komentar Anda