Saat Menjabat, Mantan Kades Ini Diduga Menggelapkan Pajak dan Korupsi Dana Desa

Dilain pihak salah satu warga juga mengatakan bahwa untuk kegiatan biaya Jasa Jaminan Kesehatan Aparatur Desa tahun anggaran 2018 tidak dilaksanakan.

“Biaya Jasa Jaminan Kesehatan Aparatur Desa tahun anggaran 2018 itu tidak dilaksanakan sebesar Rp 11.842.680,” jelas salah satu warga yang identitasnya minta dirahasiakan.

Adapun pajak tahun 2018 dan 2019, yang seharusnya disetorkan ke kas negara, namun berdasarkan penelusuran media, pajak tersebut hingga saat ini belum disetorkan ke kas negara oleh ST selaku mantan Kades Margodadi tersebut. Sehingga negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp.109.587.395. | Tim

 

Tulis Komentar Anda