LAMPUNG7COM | Juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Lampung melakukan Sidang Lapangan dan Konstatering (Pencocokan) terhadap objek sengketa yang telah mendapatkan keputusan Pengadilan Negeri Klas I Tanjung Karang, Senin (8/8/2022).
Dalam kegiatan Sidang Lapangan dan Konstatering tersebut, dihadiri oleh pihak termohon maupun pemohon dan juga Kuasa Hukum dari kedua belah pihak serta dari pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung.
Usai kegiatan, kepala juru sita dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang (Josen) mengatakan kepada awak media yang hadir dilokasi, bahwa kegiatan hari ini adalah Konstatering, bukan eksekusi.
“Saya tegaskan disini bahwa, kegiatan hari ini adalah Konstatering atau Pencocokan objek keputusan PN, jadi bukan eksekusi hari ini, tidak ada eksekusi ,” ujar Josen.
Lebih lanjut Josen mengatakan bahwa, tujuan Konstatering ini adalah agar semuanya jelas.
“Jadi kegiatan Pencocokan ini agar semuanya jelas, tanahnya dimana, letaknya dimana, luasnya berapa dan ukurannya berapa,” jelas Josen.
Untuk hasil dari kegiatan Konstatering atau Pencocokan itu sendiri, menurut Josen kita menunggu hasil dari Kantor BPN kota Bandar Lampung.
“Untuk kesimpulannya sendiri kita menunggu dari BPN, sebab tadi termohon menunjukkan peta bahwa menurut mereka (termohon) tanahnya bukan disini, tidak tahu dimana, entah disana atau disono,” imbuh Josen.
Lebih lanjut Josen mengatakan, bahwa sangat menghargai atas data-data yang telah disampaikan oleh kedua belah pihak,
“Kita disini sangat menghargai atas data-data yang telah disampaikan oleh kedua belah pihak, namun yang punya kapasitas untuk menentukan tanah itu disini atau bukannya, tentunya bukan pengadilan, akan tetapi yang bisa menentukan adalah rekanan dari BPN, jadi harap bersabar saja.” Tegas Josen.
Data-data dan bukti dari A hingga Z
Ditempat yang sama, pihak termohon yang diwakili oleh Dang Ike, sapaan akrab dari Kapolda Lampung 2016, yang juga merupakan tokoh adat Lampung dan tokoh masyarakat, Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, SH., MH., MM., dan kebetulan objek tanah yang disengketakan berada diseberang kediamannya Lamban Gedung Kuning, dengan santun dan sangat profesional ia memaparkan bahwa semua data-data dan bukti dari A hingga Z.
“Jadi kalau menurut sertifikat yang dimiliki oleh pihak pemohon, jelas bahwa lokasi tanah yang dimaksud dalam sertifikat tersebut adalah dilokasi F1 (Blok F), sesuai dengan Fersil,” ujar mantan Dirtipidkor Bareskrim Polri ini.
Masih menurut Dang Ike, “Sementara tanah yang dimiliki oleh termohon adanya di Blok H, jadi menurut saya ini bukan lokasi tanah yang sesuai dengan sertifikat yang dimiliki oleh pemohon, dan lokasi Blok F itu adanya disebelah sana lebih kurang 500 meter dari objek tanah ini,” kata tokoh adat Lampung yang digadang-gadang masyarakat Lampung untuk calon BE 1.
Lebih lanjut Dang Ike mengatakan bahwa, “Ini sangat aneh, karena sertifikat yang dimiliki oleh pemohon dikeluarkan oleh BPN Kota Bandar Lampung pada tahun 1991, sementara Blok H ini baru masuk menjadi wilayah Kota Bandar Lampung mulai tahun 2001, dimana sebelum tahun 2001, wilayah Blok H ini adalah merupakan wilayah Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan,” ungkap Dang Ike.
Dari hasil sidang lapangan dan konstatering tersebut, keadaan dilokasi terlihat kondusif dan PN Tanjung Karang, Lampung hanya tinggal menunggu hasil dari Kantor BPN Kota Bandar Lampung. | Jf/Pnr
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.