LAMPUNG7COM | Unit Reskrim Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten telah melaksanakan pengungkapan kasus perkara Penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Vario, warna putih dengan Nopol A-3831-TH.
Kejadiannya pada Minggu (10/07) sekira pukul 11.00 Wib didalam rumah pelapor Jl. Bukit tinggi No 206 Kav Blok I RT 008 RW 006, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Cilegon Kompol Doharon mengatakan didepan awak media bahwa benar pada Minggu (10/07) sekitar pukul 11.00 Wib terjadi perkara tindak pidana penggelapan 1 unit Motor. “Benar, telah terjadi perkara tindakan pidana penggelapan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan Nopol A-3831-TH dirumah pelapor Jl. Bukit tinggi No 206, Kav Blok I, RT 008 RW 006, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon,” ucap Doharon pada Selasa (23/08).
Doharon menjelaskan awal mula terjadinya perkara tindak pidana penggelapan tersebut. “Awal mula terjadinya perkara tindakan pidana Penggelapan tersebut bahwa pelaku HI (28) laki-laki adalah merupakan karyawan yang kebetulan tinggal di rumah korban Saudara Endud Mahdudi, sepeda motor di pinjam oleh Pelaku dan minta ijin ke Saudari Farah (Anak Pelapor) dengan alasan mau pulang kampung Pasir Manggu,Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang namun kendaraan sepeda motor milik Korban Saudara Endud Mahdudi yang dipinjam oleh pelaku HI (28) tersebut tidak di kembalikan ke pemiliknya, dan tidak ada kabar berita, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilegon, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 8 juta,” jelas Doharon.
Pelaku HI (28) bisa kami tangkap pada Senin (22/08) sekitar pukul 13.00 Wib, pelaku HI (28) dan barang buktinya dapat ditangkap dan diamankan di kampung pasir dangdeur Kecamatan Petir Kabupaten Serang.
Doharon menambahkan Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas. “Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario, warna putih dengan Nopol A-3831-TH, Nosin JF13E0309593
berikut STNK dan kunci kontaknya,” tambah Doharon.
Atas kejadian tersebut tersangka HI (28) dapat dipersangkakan Sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara. | Ranti Karim.
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.