LAMPUNG7COM | Pria inisial SA membawa kabur motor milik Siti Maisaroh (27) warga Dusun V, Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, Senin (31/7/2023).
Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura minta tumpangan, lalu menurunkan korban dan membawa kabur motor.
Saat ditangkap oleh Polsek Bumiratu Nuban Polres Lampung Tengah Polda Lampung, pelaku SA mengaku telah dibawa penadah inisial IS (28) dan menjualnya ke Pesawaran.
Menurut Kapolsek Bumi Ratu Nuban IPTU Roma Irawan Putra, S. Sos Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M Pihaknya Berhasil mengamankan kedua pelaku dan mengamankannya di Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah,” kata kapolsek , Rabu (30/8/2023).
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban hendak pergi ke minimarket untuk belanja keperluan sehari-hari sekira pukul 10.00 WIB.
Korban mengendarai motor merk honda jenis Vario warna abu-abu dengan No.pol BE 3436 IL ke minimarket daerah Wates.
Belum sempat berbelanja, korban dihadang pelaku SA saat berada di depan Balai Kampung Wates.
Korban dihadang pelaku yang posisinya ada di pinggir jalan.
“Pelaku SA memanggil korban dan meminta tolong untuk di antarkan ke rumah bos pelaku di Kampung Wates,” kata kapolsek.
Tanpa curiga, korban memberi tumpangan kepada pelaku.
Namun, saat berada di Kampung Wates, pelaku menurunkan korban dan hendak membawa sepeda motor tersebut.
“Pelaku beralasan pinjam motor ke atm untuk mengambil uang, namun korban dilarang ikut dan diminta menunggu di gang tersebut,” ujar kapolsek.
Namun, setelah satu jam, pelaku tak kunjung muncul dan korban melaporkan pelaku ke polisi karena membawa kabur motornya.
Polsel Bumiratu Nuban yang telah menerima laporan korban pada 1 Agustus 2023, lalu melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan, pelaku SA berhasil diidentifikasi dan ditangkap Polsek Bumiratu Nuban.
“Saat diinterogasi, pelaku SA mengaku telah menyerahkan motor hasil curian ke pria inisial IS (28) dan menjualnya ke Pesawaran,” kata kapolsek.
Dari pengakuan pelaku, polisi kemudian menetapkan IS masuk daftar pencarian orang berdasarkan nomor : DPO / 03 / VIII / 2023 / Reskrim sejak 07 Agustus 2023.
Kemudian, pada Selasa, 29 agustus 2023 sekira jam 10.00 wib, Tekab 308 Polsek Bumiratu Nuban Polres Lampung Tengah mendapatkan informasi bahwa pelaku IS sedang berada dirumahnya di Dusun III, Kampung Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.
Saat upaya penangkapan, pelaku ditangkap saat sedang duduk didalam rumahnya.
“Pelaku kemudian membawa ke kantor Polsek Bumi Ratu Nuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari aksi kejahatan pelaku, polisi menggunakan barang bukti 1 Buah Buku BPKB sepeda motor honda Vario warna abu-abu, Nopol BE 3436 IL, dan 1 lembar STNK sepeda motor honda VARIO warna abu-abu, Nopol BE 3436 IL milik korban.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban untuk pemeriksaan lebih lanjut
“Pelaku IS dijerat kasus tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana,” tandasnya. | Red.