Dijebloskan ke Penjara, vonis 3, bulan kamar berukuran 1×2, meter Kakon Way Nipah di pastikan Tak Dapat Perlakuan Istimewa

TANGGAMUS – Kepala Pekon Way Nipah Apriyal dipastikan tidak mendapatkan perlakuan istimewa sejak dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung, Tanggamus, pada 5 September 2024 lalu.

Diketahui Apriyal Kakon Way Nipah, resmi diekseskusi Kejari Tanggamus, setelah kasasinya terkait vonis 3 bulan penjara atas kasus arogan melakukan penganiayaan terhadap Wartawan Wawai News pada 2023 lalu ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kekinian Apriyal Kepala Pekon (desa) Waynipah, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung telah resmi menjadi penghuni Lapas Kelas IIB Kotaagung, Tanggamus, pihak Lapas pun memastikan tidak ada pelayanan istimewa.

Apriyal, disebutkan sampai saat ini menghuni kamar terpisah berukuran 1X2 meter beralaskan matras di Lapas Kelas IIB Kotaagung sejak Kamis 5 September 2024 lalu. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan arogannya.

“Semua Napi di sini tidak ada yang mendapat perlakuan istimewa, semua sama” kata petugas Lapas Kelas IIB Kotaagung, Tanggamus kepada Wawai News, pada Selasa 10 September 2024.

Ditempatkan di ruang terpisah, ungkap Lapas, untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, terhadap narapidana Apriyal. Pihak Lapas pun mengakui selama di dalam penjara banyak pihak yang datang memastikan terkait penahanan Kakon Way Nipah tersebut.

“Sementara ini belum bisa dikunjungi, kalau mau titip makanan ga apa-apa” tegasnya.

Sementara, salah satu wartawan biro Kabupaten Tanggamus mengungkapkan, Aprial sudah dalam keadaan plontos lantaran rambutnya dicukur botak seperti napi lain saat tiba di Lapas Kelas IIB Kotaagung.

“Saya sudah lihat fotonya, kepalanya sudah plontos, rambutnya sudah dibotakin” tandasnya. [Khoiri]


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda