Keluarga Siswi SMP Korban Pembunuhan Kecewa para Pelaku Divonis Ringan

Ogan Ilir – Dengan vonis ringan yang diberikan majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang kepada empat terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP AA (13 tahun) membuat keluarga korban kecewa.

Adapun vonis ringan yang dijatuhkan ketua Majelis Hakim Eduward menjatuhkan vonis terhadap MZ (13), NS (12) dan AS (12) dengan hukuman pembinaan selama satu tahun di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel

Sedangkan, otak pelaku pembunuhan dan pemerkosaan IS (16) hanya dikenakan penjara selama 10 tahun dan pembinaan 1 tahun di Dinas Sosial Palembang.

“Kami sangat kecewa sangat berbanding jauh dengan tuntutan Jaksa,”kata Kuasa Hukum AA dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia, usai sidang, Kamis 10 Oktober 2024.

Zahra menilai, JPU sebelumnya telah berani mengambil keputusan dengan menuntut keempat terdakwa dengan hukuman berat yakni MZ dituntut penjara 10 tahun sedangkan NS dan AS masing-masing 5 tahun dan IS dituntut hukuman mati. Namun, tuntutan tersebut nyatanya tidak diimbangi dengan vonis yang dibacakan oleh Hakim.

“Kami sayangkan, jika memang harus ada tindakan upaya hukum rehab kenapa cuma 1 (untuk IS),”ujar Zahra.

Apalagi dalam persidangan, keempat terdakwa pun telah mengakui perbuatan mereka yang telah sadis karena telah membunuh dan memperkosa AA secara bergilir. Bahkan, hasil visum menunjukkan jika AA juga ikut disodomi oleh pelaku.

“Mereka berempat terbukti melakukan kejahatan, bahkan mereka tidak meminta maaf malah demo,”ujarnya.

Dirinya pun berhadap agar JPU mengambil langkah dengan mengajukan banding setalah adanya putusan vonis dari Majelis Hakim.

“Kami dari kuasa hukum mendukung jaksa untuk banding. Harus dilihat anak seperti apa yang harus dilindungi,” tegasnya.

Tulis Komentar Anda