LAMPUNG7COM | Lembaga Swadaya Masyarkat Tegakkan Amanat Rakyat “TEGAR” Provinsi Lampung mencium adanya Indikasi Korupsi pada Proyek Rumah Susun (Rusun) UNILA, Proyek yang bersumber dari dana APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Direktorat Jendral (Dirjen) Penyedian Rumah, Kesatuan Kerja Non Vertikel (SNVT) Penyedian Rumah Propinsi Lampung dengan Nilai Rp. 11,659.239.900. yang dilaksanakan PT. Sihyong Jaya Persada, dan proyek tersebut diharapkan selesai dan sesuai dengan harapan.
Hal ini disampaikan ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat “TEGAR” Ir. Okta Resi Gumantara pada Lampung7.com melalui pesan WhatsAppnya, pada Selasa (26/10/2021).
Lebih lanjut Okta mengatakan, pihak nya telah melakukan penelusuran ke Rusun Unila, dengan melihat langsung kelokasi dan mendapati sejumlah kejanggalan pada proyek tersebut, dan dengan tegas Okta mengatakan, “Kami akan meminta pihak pihak terkait untuk menurunkan tim ahli dan langsung melihat fisik Proyek yang menurutnya Proyek Rumah Susun (Rusun) UNILA tersebut diduga tidak mengindahkan bestek dalam pelaksanaannya, dan tidak sesuai Spesifikasi serta Proyek Rumah Susun yang saat ini baru mencapai 60% tidak akan rampung dalam tahun 2021 ini,”
kata Okta.
“LSM Tegar meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk sama-sama turun langsung Kelokasi, dan memanggil rekanan, pertanyakan dan telusuri pada Rekanan alasan keterlambatan, bisa faktor Alam,atau bisa juga karena tekanan tekanan tertentu dari PPK, Satker hingga membebankan rekanan dalam pelaksanaannya, hingga akan terbuka dengan terang menderang Indikasi dugaan Proyek Rumah Susun UNILA sarat dengan KKN,” imbuhnya.
Okta dan tim pun akan mendorong dan mengawal Proyek Rumah Susun sewa (Rusunawa) MBR Kalinda Lampung Selatan tepatnya di Way Handak Kelurahan Waylubuk,Kecamatan Kalinda berdasarkan data yang dihimpun LSM Tegar, anggaran untuk Pembangunan rumah susun 1 (RSN.19.01).
Yang menggunakan anggaran APBN sebesar Rp. 14.588.999.500 dengan nomor kontrak 01/RSN.19.10/APBN /VII/2019 yang dikerjakan PT. Anggadita Teguh Putra Proyek yang diduga bermasalah dan masih dalam penanganan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polda Lampung.
“LSM tegar akan Mendorong, dan meminta pihak yang berwenang untuk menurunkan tim ahli untuk sama sama turun kelapangan memeriksa langsung fisik Proyek karena menurut kami, proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi dan diduga sarat dengan KKN hingga ter Indikasi merugikan Negara,” lanjut Okta.
“Kita sepakat Proyek terindikasi merugikan Negara harus diungkap secara terang benderang ‘sebagai upaya memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang dengan sengaja ingin memperkaya diri sendiri atau kelompoknya, maka pengembangan Kasus harus terus dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bentuk komitmen kita dalam memberantas Korupsi di Lampung,” Pungkasnya. | red
Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.