LSM Tegar Minta APH Gerak Cepat Usut Indikasi Kerugian Negara Miliaran Rupiah

LAMPUNG7COM | Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat (Tegar) Provinsi Lampung Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Gerak Cepat Usut Segera Indikasi kerugian Negara senilai Miliaran Rupiah.

Indikasi tersebut ada pada Program pemerintah yang digawangi Kementrian PUPR,Direktorat Jendral Penyedia Perumahan .SNVT Penyedian Perumahan Provinsi Lampung, yang diduga diselimuti masalah dan terindikasi sarat dengan Korupsi.

“Rumah Susun (Rusun ASN ) Kota Baru dan Rusunawa (Rumah susun sewa) MBR Kalianda, LSM Tegar Meminta Pihak Penegak Hukum Segera usut dan tuntaskan Indikasi Korupsi pada proyek tersebut” ujar Ir Okta Resi Gumantara kepada Lampung7com melalui pesan WhatsApp nya, Jum’at (5/11/2021).

Lembaga Swadaya Masyarkat Tegakkan Amanat Rakyat “TEGAR” Provinsi Lampung menghendus adanya Indikasi Korupsi pada Proyek Rumah Susun (Rusun) Kota Baru , Proyek yang bersumber dari dana APBN Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Direktorat Jendral (Dirjen)Penyedian Rumah, Kesatuan Kerja Non Vertikel (SNVT) Penyedian Rumah Propinsi Lampung dengan Nilai Miliaran yang diperuntukan ASN/Polri diharapkan Memenuhi kebutuhan dan mencapai sasaran dan sesuai harapan” ujar Okta, Ketua umum LSM Tegar tersebut.

Lebih lanjut okta mengatakan pihak nya telah melakukan penelusuran ke Rusun Kota Baru , dengan melihat langsung kelokasi dan mendapati sejumlah kejanggalan pada proyek tersebut dengan tegas okta mengatakan Proyek yang menggunakan Anggaran APBN tahun 2017 hanya menghamburkan uang Negara tanpa melihat asas manfaat nya.

Hal itu karena sampai saat ini Tower yang berkonsep 5 lantai dengan 72 Unit kamar dengan tiga Tipe kamar yaitu Tipe 23, 36, 45 Pembangun Rusun yang dibangun tanpa perencanaan tersebut sampai saat ini terbengkalaidari 72 Unit kamar hanya 27 kamar yang Sdh terisi dgn sewa/ Bln Rp.150.000.

Masih menurut okta, pembangunan dari awal tidak sesuai dengan sefesifikasi teknis hingga patut dipertanyakan proyek yang menggunakan uang Negara itu disinyalir langgar teknis dalam pekerjaanya dan tanpa perencanaan, secara kasat mata bangunan yang baru seumur jagung sudah banyak yang hancur, itu menandakan kualitas bangunan tidak sesuai spesifikasi dan menurut infomarsi yg didapat bahwa bangun tersebut saat ini masih tahap proses serah terima pada Pemda provinsi Lampung.

“Saya siap turun kelapangan bersama PPK dan tim ahli dari akademisi mengkrosscek langsung pada fisik bangun Rusun Kota baru bila ada yang mengatakan proyek sudah sesuai sfesifikasi” ungkapnya.

Bahkan okta mengatakan
akan meminta pihak pihak terkait untuk menurunkan tim ahli untuk turun langsung melihat fisik Proyek yang menurutnya bahwa Proyek Rumah Sususun (Rusun) Kota Baru terindikasi diduga tidak mengindahkan bestek, dalam pelaksanaannya tidak sesuai Spesifikasi teknis .

“LSM Tegar meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk sama sama turun langsung hingga akan terbuka dengan terang menderang Indikasi dugaan Proyek Rumah Susun Kota baru sarat dengan KKN” imbuhnya.

Lebih lanjut Okta mengatakan LSM tegar dan tim pun akan mendorong dan mengawal Proyek Rumah Susun sewa (Rusunawa) MBR Kalinda Lampung Selatan tepatnya di Way Handak Kelurahan Waylubuk,Kecamatan Kalinda berdasarkan data yang dihimpun LSM Tegar, anggaran untuk Pembangunan rumah susun 1(RSN.19.01).

Yang menggunakan anggaran APBN sebesar Rp. 14.588.999.500 dengan nomor kontrak 01/RSN.19.10/APBN /VII/2019 yang dikerjakan PT.Anggadita Teguh Putra Proyek yang diduga bermasalah dan masih dalam penanganan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polda Lampung .

“LSM tegar akan Mendorong, dan meminta menurunkan tim ahli untuk sama sama turun kelapangan memeriksa langsung fisik Proyek kerna menurut kami,Proyek Tersebut Tidak sesuai Spesifikasi dan di duga sarat dengan KKN hingga ter Indikasi merugikan Negara” lanjut okta.

“Kita sepakat Proyek terindikasi merugikan Negara harus diungkap secara terang benderang ‘sebagai upaya memberikan efek jera kepada oknum -oknum yang dengan sengaja ingin memperkaya diri sendiri, maka pengembangan Kasus harus terus dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bentuk komitmen kita dalam memberantas Korupsi di Indonesi khususnya Lampung” Pungkasnya | Pnr


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda