Gelapkan Motor dan HP, 2 Orang Pelaku Dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan

LAMPUNG7COM | Gak nunggu lama, Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku terduga pengelapan, satu unit sepeda motor dan satu buah handphone genggam.

Tersangka GDY, langsung ditangkap saat menunggu Travel didusun Way Balak Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni Lamsel, Jumat (4/11/2022) ketika mencoba kabur ke Kotabumi lampung Utara.

Tersangka ditangkap, setelah Polsek Penengahan menerima laporan dari korban MFM, warga desa Kelawi Kecamatan Bakauheni, lantaran tersangka telah melakukan penggelapan Sepeda Motor Jenis Honda Scoopy dan HP merk Oppo A3S .

” Setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung menindak lanjuti dan berhasil menangkap tersangka GDY diponggir jalan saat menunggu kendaraan Travel ” Ucap Kapolsek Penengahan Iptu Gobel SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH MSi, Sabtu (5/11/2022) dalam releasenya kepada media ini.

Modus yang digunakan Lanjut Kapolsek, yakni dengan pura-pura pinjam sepeda motor dan HP korban dengan alasan akan mengisi Deposit, kemudian karena ditunggu lama tidak dikembalikan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan dan ditindak lanjuti.

Masih kata Kapolsek, bahwa dari hasil introgasi yang dilakukan oleh petugas, kemudian pihaknya kembali menangkap satu lagi pelaku yakni Gandi, warga dusun Muara Pilu Desa Bakauheni, kepada petugas tersangka Gandi mengaku bahwa dirinya sudah melakulan tindak pidana yang sama di tiga TKP yang dilakukan dibeberapa wilayah ” Kata Kapolsek.

Saat ini kedua tersanga bersama barang buktinya (BB) berupa BPKN dan STNK sepeda motor Honda Scoopy dan HP sudah diamankan diruang tahanan Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut, sedangkan pasal yang disangkakan yakni Pasal 372 KUH Pidana.” Tutupnya. | Susan Amelia.


Eksplorasi konten lain dari LAMPUNG 7

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tulis Komentar Anda